Sketsa PEA III: Manusia Universal dan Masjid Monumental

March 8th, 2010

Inilah Sketsa ke-3 perjalanan memfasilitasi kepulangan sosok Ziad dari Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA) ke Indonesia. Ada pembaca, mengeluhkan panjangnya tulisan ini. Satu tulisan lebih dari 2.500 kata lebih. Konon bagi majalah sekaliber The New Yorker, tulisan 2.000 kata (edited), mereka masukkan ke kelompok rata-rata. Saya mencoba belajar ke sana, tentu spesial saya hidangkan bagi Anda yang senang membaca. Karya monumental tak boleh asal. Lihatlah bangunan Masjid Syah Zayed di PEA.

DI KAMIS di minggu pertama Februari 2010 itu, udara berdebu halus, berpasir kuning kecoklatan, berkabut menyaput. Angin dingin masih di 20 derajat celsius. Menurut Sidin, supir Dubes KBRI, Abu Dhabi, keadaan udara begitu akan diikuti hujan esok harinya. Pertanda akan beralihnya musim dingin ke panas.

Saya menunggu. Janji siang itu menemui pejabat di mahkamah, kantor pengadilan di Abu Dhabi. Siang itu melanjutkan mengurus manca-ragam berkas kudu dicabut untuk kasus Ziad Salim Zimah, 44 tahun, yang menghadang mengakibatkan dirinya 8 tahun tak bisa pulang, Jeda waktu saya gunakan shalat zuhur ke masjid terdekat dari KBRI.

Beribadah di masjid-masjid kecil di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), menjadi pengalaman tersendiri. Saya memperhatikan mobil-mobil datang di parkir. Anda tinggal sebut merek? Di halaman masjid, seperti Bentley dua pintu, Porche 4 pintu keluaran teranyar, pemandangan biasa. Mereka cenderung memilih kelir putih.

Tak satu pun masjid saya perhatikan menarok tromol atau kotak sumbangan uang. Urusan kebersihan masjid terjaga, termasuk kamar kecil tidak beraroma pesing. Namun menjadi tanya bagi saya, mengapa di Abu Dhabi, kebanyakan WC-nya jongkok, bukan duduk.

Saya menuju tempat wudu. Letaknya tak jauh dari sebatang pohon kurma. Tandan buah mulai mencigap. Di bawahnya deretan keran air agak ditinggikan dengan marmer. Saya membasuh tangan, muka. Begitu mengangkat kaki, seorang pekerja taman, pria asal India, menegur. Rupanya tempat wudu itu keran air minum. Tempat minum gratis bagi siapa saja.

“Hua ha ha ha,” tawa Ziad pecah.

Setelah tiga pekan di Abu Dhabi, bulak-balik ke kepolisian, ke mahkamah pengadilan, menemui beragam-langgam pejabat di PEA, mengenal karakter manusia berbagai bangsa, baru kali itulah saya melihat wajah Ziad geli kali.

Saya malah menjadi begitu senang bisa membuat tertawa. Selama ini senyum dan tawa lepas seakan pergi dari wajah Ziad. Bisa dimaklumi waktu 8 tahun yang menganjar jantung bergetar, membuat wajahnya jadi nanar. Ia dihantui beragam persoalan mendera, tak tahu awal pangkal dan akhir masalah berakhir.

“Jika kurma ini berbuah, setiap orang boleh mengambil untuk dimakan,” tutur Ziad. Sudah bisa bunyi Ziad, bagaikan Emirati - - orang Emirat .Pohon kurma memang mendominasi trotoar dan ruas jalan di seputar Abu Dhabi. Bisa dibayangkan jika semuanya matang dan harus dipanen, melimpah buah.

Di saat melangkahkan kaki kembali ke KBRI, beberapa rumah yang lahan terkecilnya seperempat lapangan bola kaki, di sebelah kanan jalan, saya amati juga menyediakan keran minum di kiri gerbang masuknya. Letaknya ditarok di bawah pohon-pohon kurma yang mereka tanam di halaman.

Seorang bapak tua tampak memacul, membuat gembur tanah ke sepokok pisang yang tumbuh hijau. Di sebelah kakinya saya perhatikan ada serumpun serai menghijau, juga daun ruku-ruku, sejenis kemangi berbatang keras, di Jakarta saja langka.Di kampung saya, Sumbar, kami menjadikan ruku-ruku bumbu memasak gulai kepala ikan. Melihat tanaman itu, tanah kelahiran serasa kental dalam kejapan.

Di dalam keadaan udara berkabut debu menyaput, pukul 14 itu, dengan ditemani oleh Amin Appa, pria asal Bugis, staf lokal bagian Konsuler, KBRI, beristerikan wanita Bosnia, sudah terbilang kali menemani kami menuju mahkamah setengah jam bermobil dari KBRI.

Bangunan mahkamah itu bundar. Dulu, konon bangunan tua, melingkar macam koloseum di kota Roma. Namun bagian tengah ada taman kosong, Segala urusan, pengadilan, digelar di ruang-ruang mengeliling.

Di saat saya di Abu Dhabi, bangunan itu dalam tahap penyelesaian akhir renovasi total. Bagian atapnya kini berkubah kaca yang diberi ornamen bak kaca pateri raksasa berbentuk melati. Seluruh lantai sudah bergranit, dinding ber-alukubon - - bahan aluminium tebal dicat duko, banyak juga dipakai untuk gedung-gedung baru, untuk mendapatkan kesan post modern. Di bagian tengah grand lobby kini sebuah air mancur indoor terus menyemburkan air..

Di grand lobby mahkamah yang macam hotel berbintang lima itu, sudah ada satu cafe. Sepekan lalu cafe itu belum siap melayani pembeli. Hari itu karena sosok yang harus kami cari belum muncul, segelas cappuccino menemani. Harganya 15 dirham, setara dengan Rp 32.500, sama dengan harga segelas kopi di mall di Jakarta. Kopi bertajuk Java Mocca, dibandrol di harga sama.

Berurusan dengan dengan pihak investigator di kepolisian, para kadi di pengadilan, bagian data dan sekretariat, kebanyakan waktu kami habis menunggu. Seperti hari itu. Ada sosok yang sudah sebelas kali kami temui. Konon di mejanya sebuah berkas kasus Ziad tertimbun.

Data perkara di lima tahun terakhir di PEA, kini semuanya sudah mengacu ke online system. Mulai dari kepolisiaan, pengadilan, imigrasi, semuanya tinggal pencet enter di komputer. Celakanya sebagian kasus yang membuat Ziad berurusan di pengadilan, terjadi pada 2002 di era manual. Sehingga harus diurut satu-satu, berkas per berkas, helai per helai.

Tersebutlah satu kadi keturunan Palestina. Sebut saja namanya Ahmad. Berkali-kali kami bulak-balik ke ruangannya, menanyakan berkas Ziad. Ia selalu bilang tak ada. Hingga datang di hitungan kunjungan ke-13, entah kebetulan atau memang angka 13 sakti, Ahmad baru terperanjat, dan mengambil map di bagian bawah lacinya.

“Iya, tapi kamu harus membayar US $ 500 ribu,” ujar Ahmad.

Wajah Ziad pucat.

Ahmad menakut-nakuti Ziad, sambil sudut mata jahilnya mengedip ke saya.

Dan di urusan mencabut berkas itu, selain harus bertemu prosecutor, bulak-balik lagi ke head prosecutor.

“Walaupun sudah dicabut pelapor, mereka masih melihat lagi apakah ada masalah hak negara yang dilanggar,” ujar Amin Appa.

Maka, tak mudah memang mengurus kasus hukum. Hal itu bukan saja di PEA, di hampir semua negara di dunia agaknya demikian. Lebih repot prosecutor yang menangani kasus Ziad, di Kamis itu masuk di petang hari.

Sang prosecutor harus menyidang banyak perkara. Mulai dari kasus pengeroyokan hingga kekerasan keluarga. Seperti petang itu, ada 9 orang pria Filipina tampak duduk dirantai kakinya menunggu. Mereka harus diinterogasi satu-satu. Maka kami harus menunggu di lobby, hingga pukul 21, malam.

Begitu berkesempatan masuk ke ruang prosecutor, kalimatnya singkat saja, tolong kembali Minggu. Padahal Jumat dan Sabtu di PEA libur. Kenyataan inilah yang membuat urusan menjadi lama di PEA. Bisa dimaklumi, bila pihak KBRI terkesan butuh waktu panjang menghadapi birokrasi demikian. Waktu mereka tersita, terutama terutama mengurus TKW.

Jika mengurus satu kasus Ziad, menghadapi kenyataan macam di atas, membubutuhkan waktu dan energi khusus. Selama ini tidak diurus fokus, apalagi penyelesaian sengketa keluarga belum ada tanda-tanda nyata, sehingga tidak pernah tuntas persoalan jadinya.

Dari pengalaman bulak-balik ke kepolisian dan mahkamah di PEA, saya menemukan premis dasar, hampir tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan dengan komunikasi.. Kami malam itu, dengan hati agak kecewa, balik ke KBRI.

USAI JUMATAN, siang keesokan harinya. Saya dan Ziad baru saja melangkah ke luar dari arah dalam masjid Syeh Zayed. Masjid ini ketiga terbesar di dunia, setelah Masjidil Haram, Mekah, dan Masjid Nabawi, Medinah. Agaknya menjadi salah satu masjid terindah di dunia. Di grand lobby dominan berbatu granit putih masif impor Italia. Seluruh ornamen ukiran berpahatan granit putih, semacam white on white. Beragam lekukan bunga, semuanya dibuat bergranit rumit. Di saat saya berceloteh ke Ziad, seorang pria menepuk pundak saya.

“Mas Iwan Piliang ya?”

Saya melongo, kok ada yang menyapa?

“Saya Hari Kurniawan. Saya bekerja di Iran, lagi liburan ke mari. Saya menonton Mas di Youtube, yang lagi berdebat sama Roy Suryo, “ ujar Hari pula, “Saya dengar suara Mas, teringat saya ke rekaman di Metro TV itu..”

Seketika bulu di lengan saya merinding. Mengingat di tengah jamaah Jumat yang lebih dari 40 ribu orang, di negeri orang, disapa orang . Ini salah satu link yang dimaksud Hari:http://www.youtube.com/watch?v=671V7_Vm2NA

Kami berbincang sebentar tentang Iran. Saya katakan di Dubai ada Dubai Village (DB), kawasan pameran semacam Jakarta Fair. DB berlangsung tiga bulan setiap tahun - - Desember – Februari. Saya terkesima dengan produk Iran di DB. Mereka mengisi stand pameran dengan tema makanan, manisan dan aneka kue kering. Terbayang di benak saya kue kering Nastar yang berisi nenas khas Nusantara pasti laku di sana.

Satu dua toko karpet anyaman maha karya Persia mengusik mata saya. Motifnya bunga, dan siluet gadis menari perut dengan gradasi tekstur 3 dimensi berbahan wol dan katun, dijual seharga Rp 80 juta selembar, berukuran sajadah. Agak menjadi tanya di benak saya, mengapa ada lukisan siluet wanita, bukan kepercayaan Iran tak mengenal orang divisualkan. Saya teringat akan penulis Jeffry Archer di buku novelnya, secara gamblang bilang bahwa permadani buatan tangan asli, hanyalah berornamen bunga, macam di dalam masjid, atau ukiran lain.

Permadani di Masjid Syeh Zayed tercatat sebagai ambal buatan tangan terbesar di dunia, tanpa sambungan.. Ambal itu secara khusus didatangkan dari Iran dan didesain khusus oleh seniman terkemuka, Ali Khaliqi. Luas ambal yang dipasang di mencapai 5.627 meter, lebih setengah lapangan bola, mencapai 47 ton: 35 ton wol dan 12 ton kapas.

Suasana stand Iran di Dubai Village itu beda sekali dengan stand pameran Indonesia, yang tak memiliki tema. Sudahlah ukurannya kecil, kalah dengan stand Nepal di sebelahnya persis. Kalah besar dari Vietnam dan Ruwanda, Afrika. Di stand Iran itulah, pertama hayat saya memakan buah delima yang bijinya empuk, manis gula, merah menyala.

Saya teringat kalimat Wihid Supriyadi, Dubes RI di PEA. “Lihat stand Cina di Dubai Village, permanen, besar,” tutur Wahid pula, “Saya tanya Dubes Cina, itu bukan sang Dubes yang urus, pemerintah pusat Cina dan swasta langsung inisiatif.”

Stand pameran Cina yang mencapai 6.000 meter di Dubai Village itu, tidak seberapa besar jika dibandingkan dengan trading house maksi bertajuk Dragon Mart yang dibangun Cina di Dubai. Panjangnya 1,5 km. Di dalamnya ada 4.390 toko; satu toko ada yang mengambil luas setengah lapangan bola. Pemerintah Cina sangat paham bahwa Dubai, salah satu kota dari 7 kota di PEA, merupakan hub barang merambah Timur Tengah dan Asia Selatan, seperti Iran. Anda sebut saja produk apa? Semua ada. Maka saya melihat inilah ekspansi produk Cina tak berkira.

Makanan Khas Iran lain, gulali putih kapas berorama vanilla dan susu. Saya membeli 6 bungkus ketika untuk tiga kali ke Dubai, masing-masing 10 Dirham sebungkus. Ingin rasanya belajar membuat gulali putih kapas manis dan harum, lembut ditekan..

Di festival Film Iran di Jakarta pada September 2009, yang diprakarsai oleh Parfi yang dipimpin oleh Jenny Rahaman, saya mendapatkan kesan kemajuan Iran. Di saat rehat minum kopi, saya sempat berkenalan dengan seorang yang menjadi perwakilan penerbangan Iran yang akan beroperasi terbang langsung dari Taheran ke Jakarta di akhir kwartal I 2010 ini. Hebatnya penerbangan itu seluruh tempat duduk pesawat untuk business class, tak ada kelas ekonomi. Konon orang Iran mara ke manca negara, selalu berusaha mendapatkan pelayanan kelas satu. Itu artinya rakyat Iran kini memiliki daya beli tinggi.

“Iya, Iran maju. Liputan media barat saja yang memojokkan seolah Iran rusuh, tidak berkembang demokrasinya,” tutur Hari, karyawan Slhumberger di Taheran.

Bangga hati mendengar Hari yang bekerja di perusahaan kontraktor Migas itu. Tentulah pendapatannya US $, antara bumi dan langit dibanding TKW yang hampir semuanya bermasalah. Macam di Oman, TKW Indonesia melekat dengan citra perempuan babu, murahan, gampang dilecehkan dan, maaf, mudah digauli.

Seketika ingatan saya melayang kepada penggalan catatan sejarah. Saat Raja Khalid dari Arab Saudi berkunjung ke Pakistan. Ia mengharapkan dari Presiden Pakistan saat itu, Jendral Zia ul-Haq, agar Pakistan mengirim tenaga kerja untuk memasok kebutuhan tenaga kerja di Saudi Arabia. Zia ul-Haq menyanggupi, tapi dengan tegas menyatakan, “Jangan pernah meminta kami mengirim wanita. Kami tidak yakin kami bisa melindungi kehormatan wanita kami di sana”.

Kita jangankan melindungi, seperti saya temuai di PEA anak ingusan yang belum tahu apa arti diperkosa, apa arti hubungan badan, dikirim juga oleh negara kita, sebagaimana sudah saya tulisakan di Sketsa PEA II. Sebagaimana di banyak ranah kehidupan kini, indikasi urat malu bangsa seakan putus: sehingga tak malu-malu mengirim babu.

Padahal pendapatan devisa dari TKI total di luar negeri 2009 lalu hanya Rp 59,5 triliun, bandingkan dengan indikasi korupsi pajak, terutama transfer pricing yang angkanya bisa membuat mata Anda terbelalak, bisa mencapai Rp 1.000 triliun setahun, tidak terurus. Pangadilan pajak di Gedung Dhanapala, Depkeu Lantai 9, terindikasi “main-main”.

Saya jabat tangan Hari, mendoakannya kian sukses lagi di negeri orang, sehingga memberi citra positif bangsa, tidak macam laku pejabat di Depnaker dan di BNP2TKI, juga para PJTKI, cuma tahunya mengirim sebanyak-banyaknya TKW, tanpa mempedulikan hajat hidup manusia yang mereka kirim.

Di mana di ujung-ujungnya kerepotandan kesusahan di tangan para diplomat di manca negara: Mereka dibiayai mahal oleh negara seakan dipaksa berkutat mengurus galebeh-tebeh TKW yang jumlah kasusnya ribuan tiap tahun. Maka di Sketsa PEA sebelumnya sudah saya tuliskan, lebih banyak mudaratnya mengirim TKW bekerja ke luar negeri.

Kami melangkah menuruni tangga masjid sebelah barat. Deretan pilar-pilar dan menara setinggi 115 meter tampak di empat sudut. Di setiap pilar itu ada guratan ornamen bunga, macam di pilar-pilar putih granit masif di dalam masjid, berderet-deret ditempeli kulit tiram mutiara langka. Konon PEA, sebelum tercatat sebagai negara terbesar pengekspor minyak, penduduknya bermata pencaharian mencari mutiara di samudera lepas.

Jumlah kubah masjid 57 buah, menaungi halaman dalam dan gedung utama. Masjid Syeh Zayed juga dihiasi tujuh lampu berlapis emas dan tembaga, kristal merah, hijau dan emas, buatan Swarovsky. Ketujuh lampu itu secara khusus didatangkan dari Jerman.

Kandil Kristal terbesar berdiameter 10 meter dan tinggi 15 meter.Halaman masjid dilapisi granit berdesain motif bunga dan ukurannya mencapaii satu tiga perempat lapangan bola. Ruang terbuka akan dilewati pengunjung jika mereka mengambil wudu. Di salah satu pojok, turun ke bawah menggunakan eskalator. Seluruh tempat wudu juga terbuat dari granit Italia kelas satu. Ketika kita naik dari tempat wudu menatap ke atap kubah, kalah megah rasanya ballroom hotel bintang lima di Jakarta.

Di depan saya seorang turis Jepang tampak berfoto. Turis perempuan mengenakan abaya, baju terusan hitam, yang mesti dipakai turis perempuan, dapat diambil di bagian depan. Segenap pengunjung dari agama dan kepercayaan apapun boleh masuk di saat jam interval shalat. Jika hendak meninggalkan masjid, perempuan pemimjam abaya itu, tinggal menggantungkan kembali ke trolly, macam di hotel bintang lima, untuk kemudian masuk ke tempat laundry di masjid itu.

Saya teruingat ketika masuk ke gereja Saint Peter Basilika, Kota Vatikan, Roma, Italia, pada medio 90-an. Di Vatikan manusia dari bergam agama juga boleh ke sana. Saya masih ingat turut pula memegang jari kaki patung besi Simon Petrus. Lekuk jari kakinya menjadi rata, karena kebanyakan dipegang pengunjung. Di Masjid Syeh Zayed, karena tak ada patung yang bisa dipegang, umumnya turis saya lihat ahanya berdecak kagum macam suara cicak.

Tanaman hijau, kurma, dan kolam-kolam air panjang dan lebar di halaman masjid. Kaki saya melangkah menuruni tangga ke makam Syah Zayed di samping masjid. Suara hafiz Al Quran melantunkan ayat-ayat Al Quran dengan speaker buatan Beng Olufsen. Tidak macam di Indonesia, banyak yang duduk mengaji berzikir di seputar makam, di sana publik hanya mampir sekejap, lalu pergi berjalan gontai.

Saya tatap tanah kuning di atas pusara granit putih, senada dengan seluruh granit putih masjid. Saya teringat akan komentar banyak warga PEA tentang sosok yang di makamkan di sana, Syeh Zayed bin Sultan Al Nahyan, dicintai rakyat, karena membela dan berjuang mensejahterakaan rakyatnya.

Di samping makam, saya tertunduk memanjatkan doa: Ya Allah, semoga pemimpin di Indonesia, dapat menauladani Syeh Zayed, memahami bahwa kekayaan materi harus mengalir mensejahtrerakan rakyat. Amin.

Saya tengadah, tampak Ziad masih takzim berdiri. Entah doa apa yang ia panjatkan, namun kuat dugaan saya kala itu: semoga Allah memudahkan dirinya cepat pulang bertemu ibundanya tercinta. *** (bersambung)

Iwan Piliang, blog-presstalk.com, literary citizen reporter, blog-presstalk.com, 8 Maret 2010

Sketsa PEA II: Ibarat Puzzle Inilah Penggalan “Kombur” TKW & Ziad

March 1st, 2010

Tugas diplomat Indonesia di luar negeri, seperti saya simak di Persatuan Emirat Arab (PEA), juga cerita sosok Indonesia bekerja di Oman, bermuara: galebeh-tebeh urusan Tenaga Kerja Wanita (TKW): kabur dari majikan; di bawah umur; dilecehkan seksual; diperkosa; jatuh dari gedung; disetrika panas; sengaja menjual diri alasan terpaksa; bersuami seakan berpoliandri di negeri orang; panjang kata jika dilanjutkan. Jahanam kali laku lelaki - - termasuk saya - - mengirim perempuan mara ke manca negara. US $ 6, 615 miliar peneriman dari TKI, 2009, setara Rp 59, 5 Triliun, tiada arti apa-apa dibanding penggelapan pajak melalui transfer pricing pelaku usaha di Indonesia yang setahun melebihi Rp 1.000 Triliun. Buat apa mendidik, menggaji mahal para diplomat, jika pekerjaannya terguras arus mengurus TKW. Lanjutan Sketsa Ziad Salim Zimah yang “tertahan” 8 tahun di PEA, pulang bersama saya 16 Februari 2010: mencairkan rindu air mata darah sang ibu.

JARUM JAM menjelang pukul 00.00 di Villa, Wisma Duta, kawasan Muhammad bin Zayed City, Abu Dhabi.. Di ruang tamu Dubes RI, tiga cangkir teh dan toples kecil berisi korma hitam terhidang di atas meja. Saya, Ziad Salim Zimah, 44 tahun, dan Wahid Supriyadi, Dubes, berbincang hangat. Ziad mengucapkan terima kasih, atas bantuan yang diberikan KBRI. Pukul 02.00 dinihari itu, 16 Februari 2010, Ziad direncanakan dapat terbang pulang.

Walaupun tampak tersenyum, saya menangkap kekuatiran di wajah Ziad. Tiket pesawat, dokumen pencabutan seluruh berkas kasusnya di pengadilan, baik perdata dan pidana, termasuk bukti pencabutan black list di kepolisian, juga surat keterangan scanning retina mata di imigrasi Dubai, semuanya lengkap - - memakan tempo sebulan kami urut pengurusannya bersama pihak pihak KBRI.

“Ya Ziad, selamat, Anda akhirnya malam ini dapat pulang, atas upaya keras semua pihak yang membantu. Jadikanlah kasus ini sebagai pengalaman berharga, mari menyambut hari esok lebih baik, salam saya untuk keluarga “ ujar Wahid.

Kalimat Wahid bak seorang bapak, tapi tak mengubah kecut di wajah Ziad. Ziad baru sedikit terhibur, ketika kemudian datang Hannan Hadi, Sekretaris III, Protokol dan Konsuler KBRI, yang turut menemani kami ke lapangan terbang. Itu artinya, kami mendapatkan pengawalan hingga ke airport. “Untung ada Pak Hannan, kalau tidak jika nanti ada apa-apa lagi di airport bagaimana?” kata Ziad.

Sekadar menunggu waktu, pembicaraan di ruang tamu itu bergulir kembali ke soal TKW. “Coba Anda bayangkan, jika kami mengurus terus permasalahan TKW, kapan kami membangun citra baik negeri kita, kapan kami harus melakukan lobby mendatangkan investor, misalnya?” tutur Wahid.

Setiap bulan mendekati angka 100 orang TKW yang harus ditampung di KBRI. Manca ragam masalah. Urusan gaji belum dibayar majikan, dipukuli, hingga dimaki-maki. Untuk kasus dimarahi, pihak KBRI kesulitan menghadapi. Bisa jadi, majikan marah karena sang TKW memang datang dengan ke-awami-an; alias tembak langsung dari ndeso, memakai mesin cuci saja kagok, misalnya..

Lebih mengenaskan diperlakuan perkosaan.

Bila di Sketsa PEA I, saya deskripsikan soal Santi, lugu, di bawah umur, diduga tak paham arti kata: perkosa. Berbeda dan Laksmi, sebut saja namanya demikian. Saat saya temui di KBRI Abu Dhabi, mengaku sudah bersuami. Sosok wanita 35-an tahun itu, diperkosa oleh anak majikannya. Derita kemiskinan di kampungnya di Jawa Tengah, uang pendidikan mahal dan kesehatan selangit, telah “memisahkan” keluarganya. “Kadang bisa pulang sekali setahun, kadang dua tahun sekali,” ujar Laksmi.

Bisa Anda bayangkan perih luka hati sang suami, jika mengetahui derita sang isteri. Saya tentu tak perlu bertanya kepada Anda, para pria, jika isteri Anda diperkosa, adik perempuan, atau saudara diperlakukan demikian? Saya pastikan darah kalian bergelegak mendadak sontak!

Apa yang dicari mara ke negeri orang jika kenyataan hidup demikian?

Maka menjelang jarum jam berdentang 12 kali di malam itu, ingatan saya melayang ke Depnaker, ada pula badan add-hoc yang dibentuk oleh negara di era reformasi ini bertajuk BNP2TKI: kedua badan ini, plus para PJTKI, dengan bangga mengatakan perolehan devisa dari TKI, terutama TKW nomor dua setelah Migas.Pada 2009 negara menerima US $ 6,615 miliar ( Rp 59, 5 Triliun) devisa dari TKI.

TKI dikatakan pahlawan devisa. Jika fakta di lapangan berbeda dengan yang didengungkan, tidak berlebihan saya mengatakan bahwa bangsa ini menipu dirinya sendiri dengan riang gembira sengaja. Lebih tak berperi lagi, sesungguhnya penerimaan negara dari sektor lain tidak terurus, dari penggelapan pajak melalui transfer pricing, misalnya, diduga lebih Rp 1,.000 triliun setahun, dilakukan para pengusaha Indonesia, termasuk BUMN. Ke mana negara?

Terpikir juga di benak saya malam itu. Bisa jadi kepahitan hanya mendera para TKW yang di Timur Tengah saja. TKW di Hongkong, misalnya, banyak kisah sebaliknya, lebih manusiawi hidupnya?

Namun dugaan saya lebih baik para TKW di Hongkong itu di luar dugaan pula. Adalah Nova Riyanti Yusuf, akrab disapa Noriyu, sosok penulis tiga buah buku novel ini adalah anggota komisi 9 DPR, salah satu termuda di Partai Demokrat. Saya berjumpa dengan Noriyu pada 18 Februari 2010, di DPR saat Fraksi Demokrat menerima Ziad dan kaluarga di Lantai 9, Gd, Nusantara I.

“Ada tiga kelompok TKW yang saya lihat di Hongkong, “ Noriyu melanjutkan, “Pertama berpakaian tomboi, lelaki abis, kedua feminin dan seksi abis, rok mini menantang.” Laku lesbian menjadi trendi di TKW di Hongkong. Urusan laku hubungan intim itu, di Abu Dhabi saya seakan mendapatkan jawab, sekaligus menonton teater romansa hidup.

Mengiriman TKW sekaligus melawan kodrat Tuhan. Bayangkan mereka yang sudah menikah harus berpisah dengan pasangan. Bagaimana pula kebutuhan batin harus mereka penuhi? Sehingga, jika bukan diperkosa, hubungan persebadanan suka sama suka menjadi biasa.

Macam itulah para TKW kita berarakan nasibnya di luar negeri . “Suatu hari saya pernah mengunjungi penjara. Di sana saya bertemu para TKW yang berbuat susila, diantaranya. Saya tanya kok kamu begitu? “ tutur Wahid pula, “Ya gimana Pak, habis cowok itu ganteng-ganteng kayak di film India.!”

Wahid geleng-geleng kepala mendengar jawaban TKW yang dihukum karena berzina. Masih untung penjara di Abu Dhabi tak macam di Indonesia, makanan terjamin, lingkungan penjara sehat. “Mereka malah jadi gendut-gendut,” ujar Wahid.

“Kejenakaan” TKW yang ditemui Wahid itu belumlah klimaks. Suatu hari stafnya kedatangan seorang TKW melaporkan dirinya diperkosa. Karena faktor surat-suratnya lengkap, PJTKI yang mengirimnya jelas, umurnya dewasa, maka dilaporkan ke polisi dan diotopsi.

Kongklusi otopsi?

“Looks comfortable.” Artinya tidak terdapat luka vagina yang dipaksa.

Staf KBRI yang bercerita ke saya berurai air mata tawa, geli menceritakan pengalaman ini.

Ada pula TKW di KBRI yang ditanya kamu diperkosa?

“Ia Pak!”

Berapa kali

“Ada lima kali!”

Di waktu berbeda?

“Iya Pak?!”

Lain di PEA, lain pula di Arab Saudi. Menurut Noriyu, anggota DPR kita itu, kini ada 20.000 TKI asal Indonesia yang over stay di Jedah.. “Saya ke Jeddah, melihat mereka berserakan di bawah-bawah kolong jembatan, mereka memasak di sana,” ujarnya. Kisahnya ini belum lama.

Noriyu menyaksikan di Oktober 2009. Di kelebihan masa tinggal itu, seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah Arab Saudi memulangkan? Agaknya volume manusia sudah demikian besar, mereka masih di sana.. Hingga kini belum tercapai kesepakatan kedua negara bagaimana cara memulangkan ke-20.000 manusia itu. “Dalam waktu dekat akan ada agenda pembiacaraan lagi soal over stayer oleh kedua negara,” kata Noriyu.

Yang pasti, simak data ini: dari 20.000 ribu orang itu, sekitar 10% -nya adalah pernah tercatat menjadi Perkerja Seks Komersial (PSK) di tanah air. Dan saktinya lagi, hampir 1.000 dari mereka mantan narapidana. Jika mantan napi, mantan PSK, ikut berhamburan ke negeri orang, bagimana dengan pertanggung-jawaban moral mereka?

Mereka kini mengalami nasib macam Ziad, belum bisa pulang di negeri seberang, dan itu terjadi berulang-ulang, tak tahu lagi lema yang harus saya tuliskan, melihat negeri ini yang sesungguhnya kaya raya, tetapi anak negeri berjuang belang-belentang

.

WAKTU SEDIKIT lagi pukul 00.00. Mengingat dokumen Ziad yang mesti diurus di bandara, kendati penerbangan Etihad yang akan membawa kami pulang take off pukul 02.00, kami pamit kepada Wahid Supriyadi, Dubes. Saya jabat tangannya, sambil mengucapkan janji, sepulang ke tanah air, sebatas bisa, minimal melalui tulisan, akan melakukan upaya agar Indonesia ini tidak lagi mengirim TKW-nya ke luar negeri, Kendati berkerja di negeri orang adalah hak, akan tetapi bila TKW yang dikirim dipastikan mudaratnya lebih tinggi dari manfaat. Maka, atas dasar itulah saya lebih hormat kepada India, Pakistan, Bangladesh bahkan Nepal, tidak mengirim perempuannya menjadi babu.

Dua hari sebelum saya pulang Tuhan sekaan mengantar contoh solusi kepada saya. Saya seakan mendapatkan jawaban. Adalah Untung Wiyono, Bupati Sragen, Jawa tengah, Ia berkunjung untuk misi dagang ke PEA. Ia melakukan presentasi di KBRI Abu Dhabi. Saya diberi kesempatan Wahid, Dubes, menyimak. Di luar dugaan saya, daerah yang bersemboyan bebas pengemis, bebas pengasong, pohon tanpa paku, tanpa ada pemboman ikan ini, sudah sejak 2003 tidak lagi mengirim TKW ke luar negeri.

Kok bisa?

Hampir setiap malam sebelum tidur di PEA, saya selalu bertanya dalam hati, bagaimana solusi lapangan kerja, agar Indonesia terbebas mengiriim TKW ke luar negeri. Eh, jalan Tuhan, telah mengantarkan saya bertemu contoh nyata di PEA.

Di kesempatan makan pagi bersama Untung dan Wahid, saya mendapatkan penjelasan, bahwa jika suatu hal memang diniatkan, pasti ada jalan. “Kami memiliki techno park untuk mendidik tenaga kerja berpengetahuan, terdidik. Kredit usaha kecil kami maksimum hingga Rp 500 juta tanpa agunan dijalankan oleh Pemda langsung,” ujar Untung. Sehingga kini, praktis tak ada warga yang menganggur.

“Bahkan pegawai negeri di luar jam kerja, saya suruh jadi pengusaha,” ujar Untung..

Entah mengapa saya terlambat tahu, dan baru dibukakan telinga setelah jauh di negeri seberang. Karenanya saya berjanji kepada Bupati Sragen itu untuk di suatu kesempatan bertandang dan dapat membuat literair untuk Anda, mengapa Sragen bisa tak lagi mengirim TKW mara ke manca negara bekerja.

TURUN dari mobil hendak memasuki terminal bandara di pukul 00.15 itu, udara terasa dingin menyapa kulit. Di mobil hingga turun bandara itu, Ziad saya perhatikan tak bicara,. Ia menjawab satu dua kata saja pertanyaan saya. Misalnya, apa surat, paspor sudah dikantung? “Sudah,” ujarnya.

Kami ditemani supir staf KBRI Syamsu Rizal, akrab disapa Jali. Sosok inilah di waktu silam yang menjadi supir pribadi, Saleh Alkatiri, adik ipar yang memperkarakan Ziad. “Jali pula dulu yang memberikan paspor saya ke Saleh, sehingga Saleh dapat menahan paspor saya,” tutur Ziad kepada saya.

Saya tegaskan ke Ziad, kaji lama tak perlu dikenang. Urusan baru, bak kata Wahid, hari esok menjadi lebih penting. Apalagi malam itu, Jali, menemani kami sudah bak pejabat RI, yang kalau bertugas ke luar negeri acap merepotkan staf KBRI, harus diantar dan ditemani hingga masuk ke ruang boarding bandara.

Benar saja, di migrasi saya dengan mudah lewat. Tidak demikian dengan Ziad. Setelah melihat surat dan paspornya., ia diminta menemui polisi di ruangan sebelah migrasi. Saya melihat Ziad dari jauh. Sebagaimana diperkirakan Ziad, untung ada Hannan Hadi. Pejabat KBRI ini kemudian berdiplomasi. Rupanya Ziad harus dicek ulang retina matanya.

Kala itu saya sudah bertekad dalam hati. Jika Ziad belum juga bisa pulang, saya akan tunda terbang, biarlah dua tiket yang sudah kami beli hangus. Rasa penasaran, senang berkecamuk kesal berurusan legal di PEA: seberapa panjang lagi urusan di negeri yang dibangun oleh Alamrhum Syeh Zayed, yang dicintai rakyat itu?

Untunglah setengah jam kemudian Ziad bisa lolos dari imigrasi.

Alhamdulillah, Puji Tuhan.

Serta merta wajah Ziad saya lihat masih tegang.

“Saya baru akan tenang kalau pesawat sudah take off,” uajr Ziad.

Saya hibur Ziad dengan mengajaknya membeli sekotak dua kotak coklat, sekadar ole-ole.

DI RUANG tempat boarding Etihad dengan penerbangan EY 472 itu, mata kami kembali tertumbuk dengan ratusan TKW. Mereka umumnya berpakaian lusuh. Satu dua ada yang rapi berjins ketat berselendang. Padanan warnanya serasa kurang pas, merah diadu hijau, selendang hitam. Bibir berggincu merah menyala.

Para TKW itu ada yang transit dari Mesir, Oman, Arab Saudi. Salah seorang tampak berjalan tertunduk seperti orang sakit. Ia ditemani oleh staf darat Etihad yang tampaknya wanita Filipina. Ia diminta duduk di ruang tunggu, tetapi begitu pendamping crew darat Etihad bergerak, sosok TKW itu pun ikut berjalan. Wajahnya ketakutan. Saya enggan bertanya,.

Begitu pengumuman penumpang dipersilakan naik pesawat, mereka berebutan, tidak mengerti antri. Logika saya, setelah mereka di negeri orang, seharusnya mereka paham bahwa antri itu salah satu budaya, yang menandakan beradabnya sebuah bangsa. Saya perhatikan satu dua orang bule yang satu penerbangan dengan kami, tersenyum kecut.

Setengah jam kemudian barulah kami naik pesawat. Sambil bercanda saya minta Ziad mencubit jangat tangannya. Apa bukan mimpi pulang?

“Saya belum tenang.”

“Pengen rasanya mendorong pesawat ini agar cepat take off,” ujar Ziad

Sambil menunggu pesawat take off saya berusaha menyapa seorang pria di kanan bangku kami. Ia rupanya bekerja di sebuah perusahan migas di Oman, tepatnya di Muscat. Di belakangnya seorang ibu paruh baya, TKW asal Karawang. Ia mengaku pulang karena tidak tahan bekerja membersihkan WC di kota Salalah, 900 km dari Muscat, ibukota Kesultanan Oman.

Kota Salalah adalah kota tua unik di tepi pantai kawasan Timur Tengah. Di sana dikenal dua musim; panas dan 4 bulan hujan gerimis. Kawasan di sana berada di ketinggian dan hijau. Di saat wilayah Timur Tengah lain didera panas hingga mencapai 50 derajat celcius, Salalah kian sejuk di bulan Juni hingga September. Di Salalah dimakankan Nabi Ayub, salah satu Nabi yang tertera untuk diimani sesuai amanat Rukun Iman Umat Muslim.

Selama di udara 8 jam itu, sepertiga waktu saya habiskan mendengar cerita soal tenaga kerja di Oman. Urusan TKW menjual diri macam yang saya temui di dua restoran Indonesia BDG dan SR di malam hari di Abu Dhabi, rupanya, di Oman lebih parah lagi.

“Para supir taksi di Oman, sudah paham kalau TKW kita itu, maaf, citranya bisa memang bisa dipakai,” ujar Burhanudin, sebut saja demikian. Sosoknya mengaku dulu pernah pula bekerja di PJTKI. Ia merasa bersyukur kini bisa hijrah dan bekerja di bagian purchasing sebuah oil company di Muscat.

“Nanti kalau ada waktu di bandara Jakarta, Mas ikuti saja, banyak dari TKW yang sudah menyiapkan uang untuk pungutan ini dan itu. Dan, maaf, ya, bahkan mereka ada juga menyiapkan bandannya.”

Masya Allah!

“Suatu hari ada kenalan saya berlibur dari Muscat ke Jakarta. Ia bingung melihat wanita Indonesia yang berbeda jauh dengan apa yang mereka lihat di Oman,” tutur Burhanudin.

Saya lalu terlelap setelah meminta segeals red wine kepada pramugari Etihad yang ramah. Film Transformer, salah satu yang saya pilih dari 73 DVD yang tersedia, saya memencet touch screen. Mata saya nanar. Mata Ziad masih terang menerawang. Entah apa yang sedang bekecamuk di dadanya?

Menjelang terlelap, tak terasa air mata saya mengalir. Dua orang wanita seakan menyapa malam di ketinggian 33 ribu kaki itu. Pertama ibuku, ia telah berpulang pada November 2009 lalu. Kedua wajah tersenyum ibu mertuaku, juga sudah meningglkan kami sejak 5 tahun silam. Keduanya sosok wanita yang kukagumi kesabarannya.

Ibu mertuaku tercatat sebagai karyawan teladan di Deppen - - kini Depkominfo - - kami anak menantunya baru tahu setelah seorang pejabat Depkominfo datang melayat, menyampaikan ucapan duka di hari berkabung, bahwa yang kami shalatkan adalah karyawan teladan, ibu teladan, wanita terhormat, bukan bak TKW yang bersebutan entah untuk apa ke negeri orang?

Untuk uangkah? “Gaji saya kecil, saya mau cari kerja di Jakarta saja, sebab kalau pulang ke Karawang malu sama tetangga,” kata ibu paruh baya di kanan saya tadi.

Ketika terbangun, sinar matahari sudah menembus jendela pesawat, persis menusuk pandang mata. Saya sapa Ziad, sebentar lagi kita mendarat. Baru siang itu saya lihat wajahnya senang. Delapan tahun lamanya ia dominan berhadapan dengan tembok: takut ke luar rumah, kuatir ditangkap polisi, karena urusan nasibnya yang diperkarakan namun tak terbukti bersalah itu.

Etihad EY 472 itu mendarat pukul 14.00. Para penunmpang bergerak berdiri mengemasi barang bawaan. Namun mendadak sontak, suara pramugari berbahasa Indonesia mengumumkan sesuatu.

“Penumpang diminta duduk kembali, untuk sekitar sepuluh menit menunggu polisi menjemput seorang penumpang!”

“Aduh Pak Iwan, pasti saya?”

Wajah Ziad pucat-pasi.

Saya duga tangannya dingin. Saya hibur Ziad: Jika sudah di Jakarta, bukan Anda yang akan ditangkap, tetapi saya - - saya menjawab sekenanya demi menenangkan Ziad.

Tak lama kemudian, 4 orang polisi bandara yang bertugas untuk Etihad berpakaian biru-biru masuk ke kabin pesawat.

Muka Ziad pucat.

Darah seakan pergi dari bibirnya!

Rupanya, polisi itu menghampiri seorang pria berwajah Arab seperti Ziad. Ia duduk tiga baris di kanan belakang kami. Ketika dalam perjalanan, pria itu merokok. Ia sempat ditegur penumpang lain, tetapi malah melawan. Sempat ditegur pramugari Etihad tapi tak terima. Begitulah, di saat mendarat, diringkus polisi bandara ganjarannya.

“Alhamdulillah, “ kata Ziad plong! *** (bersambung)

Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk.com

Sketsa PEA I: Perjalanan Kemanusiaan; Ziad di Tanah Syeh Zayed

February 22nd, 2010

Sebulan saya di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), sejak medio Januari 2010 hingga Februari. Perjalanan membawa pulang Ziad Salim Zimah, 44 tahun, yang semula bermasalah keluarga di Abu Dhabi, tertahan urusan legal, tak bisa balik sejak 2002. Adalah Wahid Supriyadi, Dubes RI di PAE, memfasilitasi saya memediasi masalah, sehingga Ziad dapat pulang bersama saya, bertemu kembali dengan ibunya sakit tua, pernah mengangis darah menridukan anaknya. Sebuah literair pembelajaran kesabaran, jejak hukum dan kemanusiaan.

PADA 28 Januari 2010 pagi pukul 9.00 waktu Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA) Di meja makan Dubes RI di Wisma Duta, di kawasan Villa, pemukiman baru, Muhammad bin Zayed City, sudah terhidang ayam, tempe dan tahu goreng, tumis pare dirajang tipis dengan cabe hijau. Kerupuk udang di dalam toples. Sarapan pagi itu, kali kedua saya ke sana Setelah sepekan di Abu Dhabi, saya sempat pulang dulu ke Jakarta seminggu. Pagi itu dengan Wahid Supriyadi, Dubes, kembali kami sarapan bersama.

Saya melihat ke kanan ke luar jendela. Di halaman samping, makin hijau tanaman sawi - - campuran mie ayam seperti di Jakarta - - daun singkong, tiga batang pepaya, tumbuh sepinggang. Daun bawang sup dan serai juga menghijau. Udara di luar 19 derajat celcius, mengingatkan saya akan kawasan Puncak, Jawa Barat.

Cabe rawit di meja di piring kecil, berikut pare yang ditumis, sedang saya lahap, juga hasil kebun samping, tidak begitu pahit. Justeru rasa pedas menyengat. Saya berkeringat.

“Syukurlah, Anda kembali, bisa menjembatani solusi, membantu Ziad bisa pulang, tinggal proses hukumnya diurus,” ujar Wahid.

Ziad yang dimaksud Wahid adalah sosok pria Indonesia sebaya saya. Ia pada medio 2002 ke Abu Dhabi menemui adiknya Firza, yang telah menikah dengan Saleh Alkatiri, warga negara PEA. Kehadiran Ziad ke sana, untuk mencoba mendamaikan keluarga sang adik. Di mana Firza menyatakan sudah tak kuat mepertahankan rumah tangga, karena acap menerima kekerasan fisik di rumah tangganya.

Berbeda dengan Manohara, ketika terjadi kekerasan fisik padanya belum memiliki keturunan. Tetapi pada kasus Firza, telah diperoleh dua pasang anak. Karenanya, atas keinginan Saleh, suami Firza, meminta Ziad berusaha membujuk adiknya melanggengkan perkawinan mereka.

Kepada saya, Ziad menuturkan, ”Firza bilang dia sudah sangat tak kuat,” kata Ziad pula mengutip Firza, “Mau saya paksakan meneruskan perkawinan, tetapi kalau nanti mendengar saya misalnya lompat tak kuat gimana?” Ada nada ancaman bunuh diri di mulut Firza ke kakaknya.

Mendengar kalimat adiknya itu, Ziad tak dapat berbuat apa-apa. Sang adik ipar, Saleh Alkatiri, salah seorang pengusaha papan atas di sana. Bisnisnya salah satunya menjadi vendor pakaian militer dan polisi PEA. Firza sebagai isteri kedua Saleh. Ia “minggat” pulang ke Indonesia, meninggalkan anaknya yang kini sudah di tingkat SMU dan SMP itu, bersama sang paman, Ziad di Abu Dhabi.

Malang tak dapat diduga, untung belum dapat diraih, Ziad kemudian diperkarakan oleh Saleh ke pengadilan di Abu Dhabi. Ia dituduh menggelapkan uang semasa perjalanan perkawinan dengan adiknya. Tidak tanggung-tunggung tuntutannya mencapai US $ 7 juta. Ziad yang sudah berpacaran serius dengan seorang dokter gigi cantik di Jakarta itu, dikenal keluarganya amanah, seketika seakan menghadapi tembok buntu. Sebab, begitu menghadapi proses hukum, seseorang menjadi tergembok meninggalkan PEA.

“Pernah saya mencoba pulang pada 2002 dari Dubai, tapi passpor saya langsung di blok,” kata Ziad.

Ia lalu berhadapan dengan setidaknya 5 kasus yang kemudian dituduhkan Saleh Alkatiri. Nun di setiap ujung kasus pengadilan, Ziad dinyatakan tidak bersalah. Tetapi begitu satu kasus menyatakannya bebas, kasus berikutnya sudah menghadang. Satu kasus memakan tempo bahkan hingga dua tahun. Lantas, keputusan akhir mahkamah pada awal 2009 - - - setelah 7 tahun berperkara - - menjatuhkan vonis kepada Firza (bukan untuk Ziad) mengganti kerugian mantan suaminya sebesar US $ 500.000.

Keputusan pengadilan itulah yang membuat Ziad seakan tersandera entah hingga kapan di PEA.

Bahkan setelah Saleh Alkatiri meninggal dunia pun pada September 2009, sebulan kemudian sang adik, Hasan Alkatiri melaporkan Ziad melakukan pidana memalsukan dokumen. Lagi-lagi kenyataan ini membuat Ziad kian menghadapi tembok baja untuk bisa ke luar dari negara penghasil minyak ketiga terbesar dunia itu.

Bila dilanjutkan setori ini, sebenarnya menceritakan ketidak nyamanan tentang diri sendiri, keluarga sendiri, bangsa sendiri. Contoh kasus, selama ini passpor Ziad tidak bisa diperpanjang. Alasannya, menurut penuturan Ziad, pernah ia datang ke KBRI, dikatakan kalau KBRI belum bisa memperpanjang karena ia masih bermasalah hukum. Keterangan demikian tentu dibantah oleh KBRI. Justeru sebaliknya, yakni, Ziad tidak muncul-muncul ke KBRI.

“Bagaimana saya datang, baru sampai di gerbang KBRI, tidak dibukakan pintu, ditolak masuk oleh petugas KBRI, ia bilang urusan kamu dengan Saleh Alkatiri belum beres,” tutur Ziad.

Laku saling menyalahkan ini tentu berlangsung di era sebelum Wahid Supriyadi sebagai Dubes.

Passpor Ziad baru dapat diperpanjang awal 2010 ini. Hal itu terjadi ketika Teguh Wardoyo, Direktur Perlindungann Warga Negara Indonesia (PWNI) di Deplu mengirim stafnya, Iskandar, awal 2010 ke Abu Dhabi. Ziad dapat ditemui Iskandar dan kala itu pula paspornya diperpanjang KBRI. Namun Iskandar tak bisa membawa pulang Ziad, karena memang urusan hukumnya belum tuntas.

Adapun Teguh, tergerak, setelah mendapatkan kontak dari Muhammad Rahmad, staf ahli Fraksi Demokrat di DPR. Rahmad saya kenal ketika saya memverifikasi kasus Pembunuhan David Hartanto Wijaya di Singapura. Rahmad kala itu salah satu staf KBRI Singapura. Saya meminta bantuan Rahmad, setelah suatu siang bertemu ibu Ziad

Sosok ibu Ziad, wanita tua, berkulit putih, dengan jalan agak membungkuk. Ia kena penyakit gula, jantung dan ginjal. Kerinduan mendalam kepada anaknya yang tak bisa ia temui selama 8 tahun, menyiratkan kepedihan mendalam. Ketika saya bertemu untuk ketiga kali ketika sempat pulang ke Jakarta sepekan, saya melihat mata kanan ibu Ziad mengeluarkan darah. Rupanya karena kepedihan tajam, telah mebuat pembuluh darah di matanya ada yang pecah. Seumur-umur dalam hidup saya, baru kali itulah saya menemui fakta pepatah: menangis darah! Ibarat melihat ibu kandung sendiri, mebulatkan tekad saya, Ziad pasti harus saya bawa pulang.

Di dalam verifikasi saya di lapangan, Saleh Alkatiri, memang dekat dengan orang-orang di KBRI, bahkan mantan supir Saleh, kini juga menjadi driver KBRI. Saleh juga punya anak yang bekerja di pengadilan Abu Dhabi, punya relasi luas dengan detektif kepolisian. Kenyataan inilah tampaknya, kehadiran saya, sebagai mediator, setidaknya menjadi pemecah kristal kebuntuan.

Sebuah kejadian pernah pula menimpa Ziad. Oleh oknum kepolisian Abu Dhabi, ia pernah mendapatkan perlakuan kasar. Sejak itu ia lebih banyak “bersembunyi” mengurung diri. Rutinitasnya, sebagaimana ia paparkan: bangun pukul 3 dinihari, shalat tahajud. Lalu menanti waktu subuh, shalat, berzikir, tidur, bangun pukul 10, lalu shalat dhuha, berzikir menanti zuhur, dan seterusnya demikian di antara waktu shalat. Begitu monoton, percaya atau tidak, ini dilakoni Ziad selama 8 tahun. Rasa takut menghantui hari-harinya. Kejiwaan Ziad mengalami sindrom ketidak-percayaan kepada orang lain.

Pintu solusi kemudian seakan terbuka, setelah sepekan sebelumnya saya mara ke Abu Dhabi. Adalah dari Hasan Alkatiri, adik almarhum Saleh Alkatiri, saya mendapatkan keterangan, bahwa tuntutan Saleh terakhir kepada sebuah rumah yang dibeli untuk keluarga ayahnya, WNI, yang ada di Indonesia. Properti itu masih dikuasai keluarga Firza. Dan jika aset itu dikembalikan, ahli waris akan mencabut semua tuntutan kepada Ziad, dan Ziad boleh pulang ke Indonesia. Urusan khalas (selesai).

DI KEPOLISIAN Khalidiyah, Abu Dhabi, medio Januari 2010. Saya bersama Amin Appa, staf lokal bagian konsuler di KBRI, mencoba menelusuri kasus dan berkas Ziad. Mengingat semua berkas itu harus diurut dan dicabut di kepolisian sehingga black list-nya di imigrasi dapat dihapus dan ia bisa pulang.

Di siang mentari terik tapi udara dingin itu, kami sengaja meninggalkan Ziad di mobil Toyota Innova - - Kijang Innova di sana 2.700 cc mesinnya - - kuatir Ziad yang selama ini menghilang justeru akan ditangkap polisi. Logikanya jika di dalam mobil berpelat CD, tak bisa ditangkap siapapun, ada ranah kekebalan diplomatik.

Setelah berkas Ziad kami perlihatkan ke lima orang investigator dengan proses menunggu mencapai sejam, investigator meminta Ziad dihadapkan ke mereka. Dengan berpura-pura memutar mobil, seakan menjemput Ziad, kami kembali membawanya. Lama kami menunggu, waktu magrib tiba. Ziad rupanya dibawa ke ruang bawah di sel-kan dengan kaki dirantai. Saya begitu kuatir. Keadaan ini kian memperburuk kejiwaan Ziad.

Untunglah kala itu Hannan Hadi, staf konsuler KBRI berkenan datang. Ia mencoba berbicara dengan Hasan Alkatiri, adik Saleh. Dari dialog itu saya menangkap Hasan berkenan mencabut laporan pidana di kasus terbaru, di mana Ziad dilaporkannya memalsukan dokumen. “Nah jika ada kasus hukum demikian, membuat KBRI sulit berbuat. Satu-satunya cara, mendekati pihak yang memperkarakan, menyelesaikan,” ujar Hanan Hadi.

Al hasil, pada pukul 21 malam, Ziad dapat kami bawa pulang dengan jaminan KBRI, dan paspornya ditinggal di kepolisian. Dan mulai hari itu Ziad diminta KBRI tinggal di KBRI. Saya masih ingat hari itu Kamis malam Jumat - - hari di mana libur di PAE. Saya pulang lega ke Wisma Duta. Keesokan pagi, terjadi kejutan, Ziad menghilang. Komunikasi dengannya sirna. Agaknya, pengalaman singkat dirantai di polisi itu, sebagaimana saya duga, kian membuatnya trauma.

Padahal, dari body language Hasan Alkatiri saya menangkap kesan damai. Ketika ia pertama datang ke kantor polisi di depan saya, saya lihat Hasan yang berpakaian kandura putih panjang, duduk jongkok di kaki Ziad meminta maaf. Dalam bahasa Arab. Bahkan ketika rantai di kaki Ziad dilepas dan ia boleh pulang, Hasan merangkul, memeluk Ziad. Konon sikap demikian sebagai budaya Arab di urusan khalas. Sinyal itu yang membuat saya optimis. Tetapi kaburnya Ziad, membuat harapan pudar. Saya lemas. Saya memutuskan pulang ke Jakarta.

Selama 8 tahun ini memang Ziad merahasiakan keberadaannya, juga komunikasinya melalui mobile phone, sangat kuatir dilacak polisi. Ketika kembali ke Jakarta saya yakinkan keluarga Ziad. Alhamdulillah komunikasi akhirnya bisa terjalin kembali antara Ziad dan keluarga.

Aset properti yang diminta keluarga Saleh Alkatiri, senilai Rp 1 miliar dapat saya yakinkan ke pihak keluarga Ziad untuk diserahkan. Toh Ziad, juga atas dukungan KBRI, juga akan dapat dipulangkan, jika seluruh kasus hukum sudah dicabut pihak memperkarakan.

Di depan notaris di Jakarta, keluarga Ziad menyerahkan kunci, sertifikat tanah di bilangan Duren Sawit, untuk saya bawa kembali ke Abu Dhabi

Dan di pagi saat sarapan bersama Wahid Supyaridi itu, saya sampaikan ihwal penyerahan asset itu sebagai adanya pintu solusi kasus yang merepotkan ini. Atas dasar itulah Wahid menyampaikan kalimat syukurnya.

Akan tetapi, lain padang lain ilalang, mencabut kasus di mahkamah pengadilan PAE, juga mencabut blac list di polisi dan imigrasi, tidaklah macam membalik telapak tangan. Pada tulisan lain tentang perjalanan ini, akan saya tuliskan dalam sesi tersendiri.

WAKTU menunjukkan pukul 09.30. Pagi 28 Januari 2010 itu, saya kembali menumpang mobil dinas Dubes, Mercedes Benz S 350. Di udara yang dingin saya amati, kendaraan kebanyakan dengan kapasitas mesin besar. Ada mobil seperti Mercedes Benz CL 65 (6.500 CC), biturbo, dua pintu, yang dipacu di jalur paling kiri - -khusus kecepatan tinggi - - dengan kecepatan 200 km perjam. Jalanan masing-masing 6 jalur, lebar beraspal kokoh massif dan rata. Satu dua Ferrari lewat di kiri kami. Bentley dua pintu, bahkan Roll Royce menjadi biasa di jalanan. Sekelabat lewat Bugatti Veyron hitam merah, persis mobil-mobilan mainan yang dibeli anak saya. Inilah salah satu negeri tempat menyimak manca ragam mobil mewah.

Abu Dhabi kota yang oleh pendirinya, Syeh Zayed, ditabalkan hijau. Adalah keinginan Zayed mengubah gurun berpasir gersang, menjadi hijau raya-raya. Untuk membuat kehijauan itu, di setiap meter tanah, membentang bermeter-meter selang air, baik berrukuran besar dan kecil. Di masing-masing pipa ada cerobong air dapat diprogram menyiram otomatis. Aliran pipa air itulah kemudian memberikan kehidupan bagi rumput, bunga pohonan, termasuk kurma tumbuh hijau di sepanjang trotoar dan pembatas jalan lebar.

Bersama Wiahid Supriyadi, Dubes, kami berdiskusi betapa peluang Indonesia besar merambah pasar PEA. Itulah titik perhatian Dubes saat ini. Di era Wahid ini pula kini sudah mulai masuk investasi langsung ke Indonesia, seperti investor untuk batubara dan jalan kereta api di kalimatan Timur senilai US $ 5 miliar.

“Nanti Juni, Garuda mulai lagi terbang ke Amstrerdam, dan transit di Dubai. Kita punya peluang mengirim beragam produk ke sini,” ujar Wahid.

Setiap hari tak henti-henti Wahid menjalin kontak, mencari akses bagi masuknya investasi ke Indonesia.

“Jika terfokus melayani tenaga kerja bermasalah, tidak akan ada habisnya. Sayang jam kerja diplomat habis disibukkan dengan urusan yang tak sesuai dengan kapasitasnya,”

“Lihatlah negeri ini, jangan cuma terfokus di kasus Ziad,” nasehat Wahid.

Saya sependapat dengan Dubes kita ini. Bayangkan setiap hari di banyak KBRI, kini, terutama di Timur Tengah, waktu para diplomat dan staf lokal, habis tersita mengurus TKW bermasalah di urusan yang terkadang remah-remah.

Sebagai contoh, di Abu Dhabi saya bertemu dengan anak, sebut saja Santi, TKW asal Cianjur. Ia baru bekerja 3 bulan, lalu terdampar di KBRI. Katanya ia diperkosa adik majikannya.

Ketika saya tanya, umurnya baru 18 tahun. Lebih parah ia tak mengerti apa itu diperkosa.

Saya tanya badannya diapakan?

“Dada saya diraba. Tetek saya dikenyot-kenyot,” jawab Santi polos. Maaf hal ini saya tuliskan, agar Anda mendapatkan kesan betapa lugu dan polosnya sosok Santi, contoh TKW yang dikirim oleh bangsa ini ke negeri orang.

Lalu?

“Celana saya dibuka”

Sampai di sini tak tega saya menuliskan, Sidang Pembaca. Intinya dari deskripsi Santi, ia baru hendak dimasukkan “senjata” pria dari belakang. Konklusi, pelecehan seksual terjadi.

Tetapi apakah sudah diperkosa? Wallahuawam. KBRI menghadapi dilema; pertama jika dilaporkan polisi, negara kita pasti disalahkan, mengapa mengirim anak di bawah umur? Santi tak mau pula di otopsi, lebih parah, di benaknya yang ada pulang, minta dipulangkan. Padahal PJTKI yang mengirimnya, konon, illegal pula. Kasus demikian ribuan corak dan ragamnya. Energi diplomat kita terkuras untuk hal demikian.

“India, Pakistan, Banglades yang lebih miskin, tidak mengirim tenaga kerja wanita ke negeri orang, Filipina mengimkan tenaga terdidik seperti kasir untuk supermarket,” kata Wahid. Saya lihat kegemasan di wajahnya.

Saya katakan, tidak akan pernah sebuah bangsa bermartabat, jika memperlakukan para perempuannya, berhamburan menjadi babu di negeri orang, lalu kemudian direndahkan, diperkosa, dilecehkan.

Dalam perjalanan ke kantor KBRI, kawasan Maharba Area Street 32, di pagi hari itu, terlintas di benak saya, bahwa segala masalah TKW di luar negeri, bermula dari laku kita di dalam negeri. KBRI di luar negeri ketiban apes.

Salah satu kegundahan yang sama di benak kami adalah: bagaimana para diplomat di luar negeri waktunya habis di urusan TKW. Mulai dari isu perkosaan, pengiriman tenaga kerja di bawah umur.

Setiba di KBRI, saya seakan sudah memiliki pos sendiri. Saya menuju dapur. Di lokasi ini akses wifi untuk internet berjalan cepat. Ada meja makan di mana saya dapat membuka laptop. Dan begitu senangnya saya, Ziad rupanya sudah ada di dapur. Itu artinya, kami bersama KBRI, bisa meneruskan mengurut berkas kasus Ziad, mulai dari mahkamah, polisi, investigator. Sudah saya bayangkan kerja yang melelahkan, membutuhkan kesabaran sekaligus bikin dag dig dug.

Kendati kuatir, hati saya kian mantap dapat membawa Ziad pulang, selain bekal sertifikat tanah yang sudah di tangan, sikap Wahid Supriyadi, Dubes, telah memperlakukan saya di luar dugaan. Ia memberi penginapan lebih dari memadai, makan lebih dari tiga kali sehari jika mau, menyediakan supir, mobil dan penterjemah untuk ke mahkamah. Sikap Wahid ini tentu berbeda dengan apa yang saya alami ketika memverifikasi kasus pembunuhan David Hartanto Wijaya di Singapura - - baca di 17 Sketsa soal David di blog-presstalk.com Saya menduga sikap ini karena keterbukaan berpikir sang Dubes, toh, jika kasus Ziad selesai, artinya menyelesaikan satu dari sekian banyak masalah yang mereka hadapi.

Laku demikian, memang seharusnya diperbuat oleh KBRI di luar negeri, memberi fasilitas dan perlindungan kepada warga negaranya. Jika bukan KBRI siapa lagi?

Di Sketsa PEA berikutnya, saya bertutur lika-liku mengurus berkas Ziad, potensi negeri kita yang kaya seharusnya bisa seberkibar Persatuan Emirat Arab, yang kini telah memiliki gedung pencakar langit di Dubai, Burj Khalifah, tertinggi di dunia.***

Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk.com, 22 Februari 2010

Sketsa: Ruby Alamsyah dan Kelangkaan Ahli Forensik Digital

January 25th, 2010

“Bobolnya” ATM bank, kian mencuatkan nama Ruby Alamsyah. Adalah Roy Suryo mengirim pesan SMS ke media, ke koleganya. Roy menyalahkan sosok ahli digital forensik yang memperagakan cara penjahat menguras ATM menggunakan ATM Skimmer. Mabes Polri melalui Humasnya, sesuai dengan tulisan Okezone.com, melaporkan Ruby ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengapa harus Ruby dilaporkan, dipersalahkan? Bukankah tugas polisi mengusut penjahat skimming ATM?

PAGI di medio 2009. Seperti biasa, sekon acap saya manfaatkan menulis, walaupun belum mandi pagi, key board computer yang seharusnya tak bersuara, saya bunyikan bak mesin tik Brother: ditekan keras, menyemangati pagi, cetak-cetok, memperlancar kata mengalir cair.

Handphone saya bergetar. Serbuah nomor belum saya kenal.

“Selamat pagi Pak Iwan, saya Ruby Alamsyah. Saya bergerak di forensik digital, siap membantu melakukan forensik digital untuk kasus David, jika diperlukan?”

Kasus David yang dimaksud Rubi, adalah terbunuhnya David Hartanto Wijaya, mahasiswa cerdas asal Indonesia di Nanyang Technological University (NTU). Singapura, yang terus-menerus saya verifikasi hingga saat menuliskan ini.

Sejak itulah saya dan Ruby menjalin pertemanan. Ranah online mempertemukan kami. Selang tak berapa lama Ruby sudah turut bersama saya meminta laptop David untuk dikembalikan pihak kepolisian Singapura. Ruby juga hadir di persidangan koroner kasus David di Singapura, dengan dukungan biaya dari pertemanan medium sosial di Facebook yang mendukung keluarga David.

Puncaknya, setelah sidang kasus David selesai, saya bersama Ruby, Hartono Wijaya, ayah David, ke Singapura lagi, untuk menerima Laptop David dari polisi. Kami mengajak Ruby, agar waktu penyerahan, data di laptop itu bisa dikloning dan dibuat hashing data sehingga ditemukan digital finger print sama dengan fakta yang diajukan polisi Singapura di persidangan.

Di persidangan, polisi mengatakan; David membuat surat elektronik pada 25 Januari 2009, menyatakan ia ingin bunuh diri. David juga ditemui mengunjungi situs yang berkaitan suicide, sebanyak tiga kali. Adalah wajar bila keluarga David kemudian meminta data digitalnya, sebagai sebuah barang bukti nyata.

Entah karena sudah terlanjur “bersandiwara” di persidangan, polisi Singapura enggan menyerahkan apa yang diminta keluarga melalui Ruby. Adegan yang berlangusng di Kedutaan Besar RI di Singapura, di saat rencana penyerahan, hanya menghasilkan polisi kembali ke kantornya, dan berjanji sesegera mungkin mengabari. Anehnya, hingga hari ini polisi bergeming belum berani mengembalikan laptop David.

Di hati kecil saya, bangga rasanya bahwa sebagai bangsa, dengan adanya Ruby: kita akhirnya bisa menunjukkan bahwa sebagai bangsa anak Indonesia tak dibisa didodolin!

Dari perjalanan bersamanya,. Saya pun paham dan mengerti beberap kasus yang sedang menasional beritanya, seperti kasus Antasari Azhar, di mana Ruby sebagai orang sipil, membantu Bareskrim, Polri. Ruby juga jadi saksi ahli yang menguatkan dukungan kepada Prita Mulyasari, terdakwa kasus UU ITE pasal 27 ayat 3, pencemaran nama baik, hanya karena mengeluhkan pelayanan Rumah sakit Omni, Tangerang.

HARI berlalu. Bila lebih tiga tahun saya menulis di blog sebagai Citizen Reporter yang menghibahkan gratis tulisan ke publik, melalui Ruby pula saya termotivasi mulai mencari rejeki profesi sebagai Private Investigator.

“Di luar negeri ahli forensik digital biasanya juga ada bagian menjalankan jasa private investigator,” ujar Ruby.

Maka ketika ia memiliki pekerjaan profesional, satu dua job ada yang diberikan Ruby kepada saya. Berbekal komunikasi saya ke USA, menjalin kontak dengan lembaga sertifikasi Private Investigator, ternyata semacam short course, di dalam liputan investigasi, seperti yang pernah saya miliki dari Wold Bank-IJJJ, sudah dapat dijadikan bekal. Maka kami bersama-sama pernah melakukan verifikasi tentang pemalsuan sebuah merek produk.

Tahun berlalu. Bila diawali oleh kasus David, di mana nama Rubi juga saya perkenalkan ke kawan-kawan media, termasuk tampil di acara Kick Andy untuk kasus David, sosoknya lalu kian bunyi saja. Dari jauh saya senang mengamati kiprah Ruby.

Kepada seorang kawan yang berkecimpung di dunia tekonologi informasi, Ardi Suteja, yang memiliki sertifikat CISA (Certified Information Security Auditor) CISRM (Certified Information Security and Risk Manager), saya pernah memyampaikan pertanyaan, mengapa di tengah jumlah penduduk Indonesia mencapai 240 juta, lalu masalah-msalah digital forensik kian dibutuhkan, sosok yang memiliki sertifikat forensik digital terbatas jumlahnya? Bahkan Ruby satu-satunya orang Indonesia yang menjadi anggota High Technology Crime Investigation Association (HTCIA), yang salah satu job-nya melakukan profesi forensik digital.

Ardi juga menyatakan keheranannya.

Di website www.hatcia.org, untuk menjadi anggota HTCIA, seseorang cukup membayar US $ 50. tentunya setelah memiliki sertifikasi pendukung.

Dari materi bacaan pula kemudian hari saya dapat menemukan bahwa sosok Ruby Alamsyah lebih tepat disebut sebagai Digital Forensic Engineer (DFE), yang kalau istilah kepolisian dikenal sebagai CSI (Crime Scene Investigator). Maka, di biodatanya, Ruby saya lihat mencantumkan dalam porto folionya: Digital Forensic Analyst for Indonesian Police. Kepada saya, Ruby dengan tegas mengatakan ia sebagai orang sipil yang suka diminta bantuan oleh Polda, Bareskrim, Polri.

Maka ketika di Okezone.com, saya membaca, Humas Polri melaporkan Ruby Alamsyah ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), apakah ada pelanggaran Undang-Undang, yang jika sendainya menurut KPI ada, akan diproses Polri. Kenyataan ini sebagai hal lucu.

Kelucuan pertama, Ruby sebagai orang sipil yang pernah membantu tugas-tugas polisi.

Kedua, adegan Ruby memperagakan bagaimana pelaku ATM Skimming melakukan aksi jahatnya di Indonesia, baik di TV One maupun di Metro TV, semuanya hanya memberikan gambaran kepada publik, sebagai bentuk laku pencerdasan. “Sehingga nasabah perbankan dapat melihat letak persoalan,” ujar Ruby.

Bila sebelum tingkat kehilangan uang nasabah ATM bank tinggi, pihak bank selalu menyalahkan nasabah, maka puncaknya sejak akhir pekan lalu hingga pekan ini, perbankan kebanyakn tanpa banyak bicara mengganti langsung uang nasabah. Bukan mustahil karena keterbukaan media, mata konsumken menjadi terbuka.

Lantas jika mencerdaskan konsumen, apakah pantas menghukum Ruby?

“Padahal jika berkait ke undang-undang perlindungan konsumen, nasabah punya hak untuk mendapatkan ganti lebih,” ujar Dhaniswara, ahli hukum perbankan di Presstalk - - program talk show yang saya pandu - - di QTV, Jumat, 22 Januari 2010 lalu.

Di lain sisi, sosok seperti Roy Suryo mengirimkan SMS ke kolega dan media, seperti dimuat di detik.com, menyayangkan laku ahli IT yang memperagakan bagaimana prosedur pembobolan ATM. Tanpa menyebut nama, agaknya kuat dugaan yang dimaksud Roy adalah Ruby.

Anggapan Roy Suryo ini seakan menga-ada. Apalagi sejak lama sebagian komunitas online Indonesia mempertanyakan kompetensi dan srtifikasi ICT yang dimilikinya.

Berbeda sekali dengan Ruby, yang memiliki sertifikasi GCIH, CHFI, LPT, CEI, CEH, MCSE - - kendati pun sertifikasi ini kebanyakan diberikan vendor in house - - jelas jauh lebih punya kompetensi untuk membicarakan forensik digital dibanding Roy Suryo.

Kalau pun Roy mau mempersoalkan Ruby, itu hanyalah urusan tak macam CISA, CISRM-nya Ardi Suteja, sesma anggota dengan saya di komunitas APWKOMITEL, jaringan warnet.

Nah lantas Roy Suryo punya sertifikasi apa mengaku sebagai ahli ICT?

Hingga di sini sidang pembaca, saya mengajak kerendahan hati bicara.

Ruby telah membukakan mata publik, bahwa profesi forensik digital dibutuhkan dan pelayanan konsumen, khususnya bank selama ini kurang, terutama menjaga keamanan ATM –nya. Fakta padahal, pada 2009 lalu, perbankan Indonesia memiliki profit marjin salah satu tertinggi di dunia. Norak kan!? ****

Iwan Piliang, Literary Citizen Reporter, blog-presstalk.com, 25 Januari 2010

Sketsa: Keadilan di Fulus Semua Mulus

January 11th, 2010

Sketsa: Keadilan di Fulus Semua Mulus

Jumat, 8 Januari 2010, program talkshow indie yang saya bawakan, Presstalk di QTV, mendapat tamu dari Medan. Di antaranya seorang ibu, isteri notaris, yang suaminya langsung ditahan tanpa surat penahanan di saat bayinya masih berusia 6 bulan, tanpa pula pertimbangan Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Ikatan Notaris. Bukan barang basi sesungguhnya lintas lini hepeng mangatur nagaraon demi keadilan? Di Jakarta Satgas Mafia Hukum yang dibentuk Presiden menemukan sel Artalita Suryani, di penjara Jakarta Timur, bak kamar hotel bintang tiga. Lagi-lagi keadilan di tangan fulus.

NAMANYA Lianawati. Ia sengaja datang ke Jakarta. Ketika saya temui di studio QTV,Jakarta, mengenakan celana panjang hitam dan baju hitam bergaris-garis putih, matanya memerah. Ia isteri San Smith, notaris di Medan. Sang suami, pada Juni 2009 dijemput pihak kepolisian Medan, tanpa menunjukkan surat pemanggilan.

Sebagai notaris San Smith, suami Lianawati, seharusnya mendapatkan perlindungan, juga pengawasan badan Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Notariat. MPD punya hak mengkaji apakah ada kode etik notaris yang dilanggar San Smith, dan jika memang ditemukan pidana, barulah kepolisian menindak-lanjuti. Namun MPD tak dilibatkan, San Smith langsung jadi pesakitan.

“Tanpa surat perintah penahanan.”

“Saya gemetaran sambil memeluk anak kami yang masih 6 bulan.”

“Sejak itu suami saya langsung dipenjara, dan diputuskan pengadilan di tuntut penjara satu tahun Desember 2009 lalu,” ujar Lianawati. Kini bayinya sudah 13 bulan, dengan sang suami masih mendekam di penjara.

“Untuk setiap ke penjara, saya mengeluarkan setidaknya Rp 50 ribu, untuk petugas petugas penjara.”

“Sudahlah suami dipenjara, dengan hanya sebagai ibu rumah tangga, keadaan ini sangat beratkan.”

San Smith adalah Notaris yang membuatkan akta jual beli tanah antara Tony Wijaya dengan pihak PT Ira Widya Utama, Medan. Dan Tony Wijaya yang sudah menyerahkan uang untuk dua kasus mencapai Rp 70 miliar, pada 4 Januari 2009 lalu dijatuhi hukuman dua tahun.

Saya sendiri belum melakukan reportase ke Medan.

Namun menurut paparan pengacara Tony Wijaya, yakni Syamsu Anwar - - pengacara yang saya kenal ketika ia dari awal menangani kasus Prita Mulyasari, di mana belakangan bergabung OC Kaligis. “Saya membacakan pledoi sebanyak 323 halaman untuk Tony, hanya tak sampai setengah jam kemudian sidang dianjutkan, tanpa hakim punya waktu memahami isi pledoi, keputusan diambil hingga persidangan berlangung pukul 10 malam.”

“Inilah mafia peradilan,” ujar Syamsu.

Logika Syamsu, pembeli dengan uangnya, sudah ditipu, kini dipenjara pula. Ibarat jatuh tertimpa tangga.

“Cuma ada di Indonesia.”

Saya belum melakukan verifikasi lengkap ke lapangan. Jika saja kenyataan seperti yang dipaparkan Lianawati, juga Syamsu sebagaimana adanya, tentulah urusan mafia peradilan bukan basa-basi. Patra M Zenm dari YLBHI, Jakarta, kepada media di Jakarta pernah mengatakan urusan mafia peradilan bisa dicium tetapi sulit diraba.

Pada kasus di Medan itu, saya melihat kemafian itu bisa diraba. Setidaknya timbul pertanyaan mengapa pihak kepolisian Medan sudah semena-mena. Belum pula pengadilan tuntas tak menunggu tempo pledoi dipelajari hakim? Keputusan sidang seketika, jika perlu hinga larut malam,

Memang Medan, Bung!

“Memang menimbulkan tanda tanya kasus ini,” ujar Sarfuddin Sudding, anggota komisi III DPR yang juga hadir di Presstalk.

Sebaliknya soal sosok Tony Wijaya. Melalui kawan wartawan di medan saya mendapatkan masukan, Sosoknya dikenal sebagai “mafia” di Medan. Namun Syamsu membantahnya. “Lawan yang mafia,” ujar Syamsu.

Saya memaklumi urusan kemafiaan, Medan bisa jadi jagonya.

“Tony itu adalah pengusaha yang tak dekat dengan wartawan juga dengan NGO. Tak ada yang dilakukannya untuk bidang sosial di Medan.” Begitu kalimat seorang jurnalis di Medan.
NGO adalah Non Governtment Organisation, atau lembaga sawdaya masyarakat.

Di tengah dunia jurnalisme jika mengacu ke data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 85% wartawan menerima amplop di Indonesia, lalu menurut Jaringan Jurnalis Presstalk, jaringan media alternatif blogger dan media kampus: 98% wartawan menerima amplop, terutama di daerah. Nah “ampolp” sudah sejak lama saya sinyalir mengurangi laku professional wartawan. Jika ranah keadilan juga turut dimainkan wartawan dalam kepentingan fulus, maka kecurigaan keadilan itu bisa dibeli, bukan lagi basa-basi.

Dengan logika tidak “dekat”nya Tony dengan jurnalis, apakah lantas cara-cara pemenjaraan terindikasi tak fair terhadap kasusnya tak mendapat tempat di Medan? Juga pemberitaan menjadi tidak berimbang?

Dari kenyataan yang ada, di kasus Tony dan San Smith ini mengemuka, bagaimana permainan di ranah mafia peradilan itu memang terjadi. Bukan hanya Medan, tetapi kini secara kaffah, total foot ball, di hampir di semua daerah di Indonesia. Malahan kian trendi saja.

LAIN MEDAN, lain pula Jakarta. Di Minggu, 10 Januari 2010, senja baru lewat. Tiga anggota Satgas Mafia Peradilan melakukan kunjungan mendadak ke penjara Jakarta Timur. Di luar dugaan, di ruang sel tahanan Artalita Suryani, tersangka kasus penyuapan Jaksa, dilengkapi AC, televisi, laptop, lengkap dengan akses internet. Semua itu berada di lantai 3 di ruang kantor lembaga pemesyarakatan.

Mengapa hal demikian bisa terjadi?

Lagi-lagi uang.

Kepada Tempo, yang terbit awal pekan ini Artalita, mengaku dapat mempimpin perusahaan dari balik sel tahanan. Lantas apa beda dia dengan di luar penjara? Artalita bentuk lain bagaimana meraba nyata mafia peradilan. Untuk dijadikan salah satu ikon, Artalita agaknya tepat. Jadi tak seperti kata Patra M. Zen, di kasus Medan dan di kasus Artalita, dua contoh yang dapat diraba.

Kepada Media Indonesia, Patra M Zen, mengatakan ada tiga langkah yang harus dilakukan dalam memberantas mafia peradilan. Pertama, diperlukan pengawasan masyarakat dan perlindungan saksi atau korban.

Perlindungan bagi saksi penting agar tidak dikriminalkan. Anda mungkn ingat kasus Endin Wahyudin, pengacara, mengaku pernah memberi uang ke majelis hakim yang menangani perkara kliennya namun justru dilaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Endin akhirnya diadili dan divonis tiga bulan penjara dan percobaan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2001. Sedangkan dugaan penerimaan uang menguap tanpa bekas.

Keadilan kita pertaruhkan di tangan hakim yang kini sangat terindikasi acap silau dengan uang.

Simaklah Lim Ping Kiat. Ia korban menulis surat pembaca dipengadilankan dan dipidana pencemaran nama baik, sejak 2005, hingga 2007 ia mengurus kasusnya agar dihentikan. Ia mendapatkan SP3 setelah mengurus dengan uang, termasuk membayar hakim.

Yang menarik di kasus Lim Ping Kiat, giliran ia melapor ke KPK, oknum KPK meminta, tanda bukti

“Mana ada hakim mengeluarkan kuitansi,” ujar Lim.

Pemberantasan mafia hukum tidak akan berjalan tanpa masinis yang membawa gerbong gerakan itu dengan komitmen tinggi dan konsisten: yakni keteladanan pemimpin.

Dalam keadaan demikian, beragam pun upaya akan seakan terguyur bah, karena esensi keadilan itu selalu dilanggar pemaknaannya oleh pengelola negara, termasuk oleh anggota dewan yang mewakili rakyat.

Contoh signifikan, di penghujung 2009 lalu dengan enteng dan encernya Sudi Silalahi, Menteri Sekretaris Kabinet mengatakan bahwa mobil Crown Royal Saloon seharga Rp 800 juta bukanlah barang mewah - - harga satuan Rp 1,3 miliar. Di sini rasa keadilan, fakta seakan dibulak-balik.

Lantas apakah ada hubungan dengan urusan penegakan hukum? Ya jelas, jika pejabat saja tak taat kaedah, berpilin kata menjadikan sumir pemaknaa sebuah lema, untuk sesuatu yang jernih adanya, melabrak rasa keadilan, maka menjadi contoh ke aras bawah, lalu semuanya semuanya berlakui aji mumpung. Bisa jadi mereka pelaksana penegak hukum berkata: yang di tas saja juga “maling”, apatah pula kami.

Dalam keadaan hilangnya ketauladan, kenegawarawan yang dibalut habis segalanya ditentukan oleh uang, tinggalah kiamat memang yang datang. Masihkah seumur bangsa ini hingga ke depan kita menomor satukan segalanya hepeng mangtur nagaraon? mereka yang jujur dan kere, lantas kita hinakan? Inilah kiamat keadilan itu! ***

Iwan Piliang, literary Citizen Reporter, blog-presstalk.com

Sketsa: Sok ‘Kali Bos Freeport ke Garuda

January 5th, 2010

Bicara Garuda, ada dua sosok mantan pimpinannya yang saya kenal: JA Lumenta dan M Suparno. Dari Almarhum JA Lumenta, saya pernah dapat “kado” tulisannya panjang tentang proses SAR dua pesawat Dakota (DC 3), Operasi selama13 hari kedua pesawat jatuh di Sumatera berpenumpang masing-masing13. “Kalau aku sudah tak ada boleh kamu terbitkan,” ujarnya. M. Suparno, seingat saya, gencar membangun corporate culture. Jika berada di negeri orang, bangga hati melihat Garuda ada di bandara,. Pada 3 Januari 2009, Garuda mendapatkan perlakuan preman oleh oknum Bos PT Freeport. Avtur bagi GA 652 tak diisi pejabat bandara di Timika, konon atas instruksi oknum bos Freepor: kenaifan memperlakukan penerbangan laksana bis; perbuatan mereka yang mengaku bermartabat.

MALAM belum larut. Pada pukul 22.00, 4 Januari 2009, Pujobroto, Humas Garuda Indonesia, menerima telepon saya. Ia mangaku akan diwawancara Radio Elshinta, Jakarta dan akan menghubungi kembali.

Sejak kasus tidak diisinya avtur untuk Garuda GA 652 di Bandara Timika, Papua, 3 Januari, kesibukan Pujobroto menjadi-jadi. Hampir semua media ingin mewawancarainya. Tak terkecuali saya yang cuma menulis di blog-presstalk.com, dan menyebarkan ke media online lain gratis.

Ketika hendak beranjak ke peraduan, telepon dari Pujobroto masuk. Waktu sudah 23.40. Saya bertanya apa yang sesungguhnya terjadi. Premis dari kasus ini sederhana. GA 652 dari Denpasar tujuan Timika. Karena cuaca jelek di Timika, pesawat dialihkan terbang sementarara oleh pilot Manotar Napitupulu ke Jayapura.

Bertepatan di saat yang sama ada pimpinan PT Freeport Indonesia, yang mengantungi tiket GA 653. Mereka meminta untuk ikut saja dengan GA 652 ke Timika yang kembali hendak lepas landas ke tujuan awal.

“Menurut keterangan pilot, Bapak Armando, juga ada dalam rombongan direksi Freeport,” ujar Pujobroto. Armando Mahler, adalah Dirut PT Freeport.

“Pilot keberatan membawa rombongan Freeport, karena pesawat sudah sangat terlambat,” ujar Pujo pula, “Untuk menaikkan penumpang tambahan baru, harus mengubah manifest. Check list penumpang, itu memakan waktu tambahan, lagian rombongan Freeport itu sudah mengantungi tiket GA 653?”

Kisah berlanjut. Sesampainya GA 652 yang dipiloti Manotar di Timika, ketika hendak meneruskan penerbangan, pejabat Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua, tidak berkenan mengisi Avtur Garuda.

“Alasannya sesuai dengan perintah pimpinan Freeport tak bisa mengisi avtur Garuda.”

Di Detik.com, 4 Januari, pilot Garuda, Manotar Napitupulu disuruh pimpinanan bandara meminta maaf kepada pimpinan Freeport.

“Garuda Indonesia tidak akan menyampaikan permintaan maaf kepada Presdir Freeport, karena Garuda sudah menjalankan kegiatan operasional penerbangannya sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” ujar Pujobroto

Pujobroto menegaskan bahwa dalam kejadian ini, Garuda sama sekali tidak melakukan kesalahan. “Dan karenanya tidak ada dasar bagi Garuda untuk meminta maaf,” tuturnya.

“Dalam melaksanakan kegiatan penerbangannya, Garuda mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa dengan kenyamanan, antara lain menyangkut ketepatan waktu dan aspek keamanan.”

Di Detik.com, Freeport telah menyangkal hal tersebut. Yang benar, karena stok BBM di Bandara Timika terbatas, sehingga Freeport lebih mengutamakan armadanya.

Namun urusan kian berkanjut. Lebih sakti lagi keluarkan pula surat pejabat Bandara Mozes Kilangin, menyatakan tidak bisa mengisi avtur Garuda untuk waktu belum ditentukan.

Kasus PT Garuda Indonesia dan PT Freeport kian memanas. Garuda memutuskan berhenti melakukan penerbangan ke Timika.

Pemberhentian operasi itu dilakukan Garuda demi kepentingan keamanan penumpang. Garuda mendapatkan surat dari tertanggal 3 Januari 2009 berisi bahwa Garuda Indonesia tidak akan dilayani pengisian BBM di Bandara Timika sampai batas waktu yang tak ditentukan.

“Sehingga Garuda untuk sementara waktu tidak akan melakukan penerbangan ke Timika sampai ada kepastian bahwa akan ada bahan bakar untuk Garuda,” kata Pujobroto

Keputusan PT Garuda Indonesia ini dikeluarkan Senin, 4 Januari, melalui surat tertulis yang ditujukan kepada PT Freeport. Alasan utama pemberhentian penerbangan itu semata-mata alasan keamanan penumpang.

Pujobroto menjelaskan, jika tidak mendapatkan pasokan BBM dari Bandara Timika, dikhawatirkan pesawat akan mengalami kekurangan BBM. “Padahal kita juga harus memenuhi bahan bakar cadangan,” kata Pujobroto.

Saya mencoba menghubungi juru bicara Freeport. Namun hingga saya menuliskan hal ini, belum mendapatkann kontak.

Sesuai dengan tulisan di Detik.com PT Freeport Indonesia membantah telah menolak mengisi BBM pesawat Garuda Indonesia di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua, gara-gara bosnya tak diangkut Garuda.

“Nggak benar itu. Saya baru dengar isu itu. Stok BBM di Timika tidak cukup,” jubir PT Freeport, Mindo Pangaribuan, kepada detikcom.

“Garuda mohon maaf kepada para pengguna jasa Garuda. Tapi ini kami lakukan terkait dengan keselamatan para penumpang,” kata Pujobroto.

Bandara Mozes Kilangin beroperasi sejak 1970-an sebagai sarana operasional PT Freeport. Pada 2008, bandara itu diresmikan oleh Menhub Jusman Sjafii Djamal sebagai bandara internasional. Sebagai bandara internasional, laku pejabat bandara itu telah melanggar ketentuan yang berlaku di dalam penerbangan internmasional. Apalagi Garuda membeli avtur, bukan gratis.

“Tiga puluh bahkan sampai empat puluh persen lebih biaya operasional penerbangan itu untuk bahan bakar,” ujar Pujobroto.

PADA penghujung 2009 lalu, pembaca blog saya dib log-presstalk.com, tentu masih ingat: saya memverifikasi hilangnya 17 orang bersama sekitar Rp 8 miliar dalam sebuah speed boat dari Serui- Mamberamo pada Maret 2009 lalu. Dalam verifikasi saya yang belum tuntas hingga hari ini, mengemuka laku pekabat di Papua unik-unik.

Seorang staf sebuah hotel tempat saya menginap di Jayapura menjelaskan bahwa bupati sebuah kebupaten, jika ke Jayapura, suka menyewa mobil-mobil yang ada di hotel.. Mobil-mobil kosong itu kemudian menjemput sang pejabat ke bandara Sentani. Iring-irangan kendaraaan kosong itu menemani ritual tersendiri bagi sang pejabat. Inilah Papua hari ini. Belum lagi ada kasus sang pejabat membelanjakan uang semalam Rp 2 miliar, untuk have fun dan mebayar Rp 300 juta untuk satu perempuan.

Entah ketularan langgam dan gaya orang Papua, indikasi Armando Mahler, Dirut PT Freeport, lalu marah meminta pejabat bandara tak mengisi avtur Garuda, entahlah? Ia sulit dikonfirmasi.

Yang pasti rombongan pejabat Freeport itu antara lain sedang mematangkan realisasi Memorandum of Understanding (MoU) pelepasan saham divestasi 9,36% PT Freeport Indonesia senilai lebih dari Rp 9 triliun di Jakyapura. Dalam nota kesepakatan itu, Pemprov Papua akan membayar saham divestasi Freeport melalui pemotongan dividen tahunan.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan, kepada media di Jakarta, mengungkapkan. Freeport sudah melaporkan pada pemerintah pusat akan melepaskan saham divestasi 9,36% itu kepada Pemprov Papua. Melalui itikad baik, Freeport akan melepaskan saham tersebut tanpa ingin membebani Pemprov Papua. .

Sebagaimana disampaikan Dirut Freeport Armando Mahler dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, medio November 2009, proses negosiasi untuk rencana pelepasan saham sudah rampung 80%.

Pembayaran atas hibah saham itu akan ditempuh melalui potongan dividen setiap tahun, dari porsi saham divestasi yang sudah dikuasai Pemprov Papua. Freeport dan Pemprov Papua.

Sumber Harian Investor Daily yang mengetahui seluk beluk negosiasi itu mengatakan, Pemprov Papua tidak membutuhkan pihak ketiga dalam bentuk kerja sama untuk mendanai pembelian saham divestasi 9,36% Freeport.

Konsep potongan dividen itu sebenarnya merupakan hibah dari Freeport kepada Pemprov Papua. Karena itu, spekulasi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan Grup Bakrie untuk masuk ke Pemprov Papua untuk mendanai pembelian saham divestasi itu tidak benar dan tidak diperlukan.

Pemprov Papua tetap ngotot untuk menggandeng pihak ketiga, kesepakatan hibah itu bisa saja batal. Freeport bisa jadi akan meminta proses pelepasan saham tersebut dilakukan melalui negosiasi bisnis, dengan tahapan seperti melakukan uji tuntas, valuasi, kesepakatan harga, dan penandatanganan jual beli saham, safes and purchase agreement (SPA)

Sebelumnya, Antam dan Grup Bakrie kabarnya berniat bekerja sama dengan Pemprov Papua untuk mendanai pembelian saham divestasi tersebut. Dua pihak itu akan menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Pemprov Papua dalam waktu dekat.

Saat ini, komposisi pemegang saham Freeport adalah pemerintah RI sebesar 9,36% dan Freeport McMoran 90,64%, termasuk di dalamnya saham eks Indocopper Investama yang dibelinya dari Grup Nu-samba pada 1991.

Freeport sebenarnya sudah menawarkan 9,36% sahamnya yang dulu dimiliki PT Indocopper Investama kepada perusahaan nasional senilai US$ 1 miliar atau Rp 9 triliun lebih. Harga itu 43% lebih mahal dari penawaran tahun lalu sebesar US$ 700 juta. Tawaran itu merupakan konsekuensi lanjut dari sikap pemerintah yang menolak tawaran membeli saham divestasi tersebut.

Kronologi Divestasi Saham PT Freeport Indonesia

Tahun

Kronologi

1991

Grup Bakrie melalui anak usahanya PT Indocopper Invesetama membelil saham divestasi 9,36% senilai US$213 juta

1992

PTFI kembali membeli 51% saham divestasi 9,36% dari Grup Bakrie senilai US$212 juta

1997

Grup Bakrie melepaskan saham 49% di Indocopper kepada PT Nusamba Mineral Industri milik Bob Hasan senilai US$302,7 juta

2002

Bob Hasan menjual semua sahamnya di Indocopper kepada PTFI

2009

Atas desakan pemerintah, PTFI berencana menghibahkan saham 9,36% itu kepada Pemprov Papua melalui pemotongan dividen tahunan.

Apakah karena sudah merasa bisa memberi “hibah” kepada tanah Papua, lalu secara pribadi Armando Mahler juga seakan “memiliki” Papua? Entahlah. Yang pasti kenyataan yang dihadapi oleh Garuda Indonesia di bandara Timika, pesawatnya tak bisa isi avtur karena tak membawa sang pejabat Freeport, yang sudah mengantungi tiket GA 653.

Kalau sudah demikian, saya jadi teringat akan nenek saya yang cuma sekolah bambu: Jika sekolah tinggi, jika menjabat terhormat, lalu hanya berlaku naïf untuk sesuatu apatah guna? Akhirnya laksana harimau mati meninggakan belang, manusia pergi meninggal value, nilai.

Jikalau keangkuhan yang Anda beri ke publik: triliunan uang pun yang Anda beri ke masyrakat, menjadi deretan angka belaka.

Iwan Piliang, Literary Citizen Reporter, blog-presstalk.com

Sketsa I Aries: Wellcome to Singapore: Untuk “Bunuh Diri” Pelajar dan Wisatawan

January 4th, 2010

Tujuh belas Sketsa belumlah cukup menuliskan hasil verifikasi pembunuhan David Hartanto Wijaya, mahasiswa cerdas asal Indonesia di tingkat akhir Fakultas Electrical Engineering, Nanyang Technological University (NTU), 2 Maret 2009 lalu. Kini satu lagi anak Indonesia, Aries Jasuwito, 25 tahun, seusia David, terpisah dari keluarga di Rafles City, Singapura, penghujung Oktober 2009, 23 hari kemudian polisi mengabarkan Aries tewas. Lebam di punggung, indikasi pukulan benda tumpul. Tidak ada rahang dan gigi rusak menepis sangkaan Aries bunuh diri dari ketinggian. Kata polisi Singapura yang mengaku salah satu terbaik di dunia, Aries lompat dari ketinggian. Benarkah?!

MEDIO JUNI 2009. Begitu keluar dari stasiun kereta api bawah tanah di area Stasiun MRT Rafles, Singapura, itu saya menatap langit cerah seakan dipagari monumen jangkung. Gedung-gedung di seputar tinggi. Taman di antara gedung menjadi oase publik untuk sekadar duduk sambil menenggak secangkir kopi hangat.

Burung-burang gagak hitam, berkelompok hinggap di lantai semen. Mereka turut berjalan cuek tak terganggu langkah kaki cepat manusia di kesibukan kota besar di udara cerah siang itu.

“Kami salah satu polisi terbaik di dunia”

Kalimat itu terngiang di benak saya berulang-ulang.  Saya duduk di selasar taman, sembari terus dihantui urusan kata:  salah satu polisi terbaik di dunia itu. Omongan yang membuat gemas karena kemudian terbukti tidak seirama dengan laku, khususnya di kasus David, kini bertemua pula di kasus terbunuhnya Aries Jasuwito,  sehingga begitu mengganggu!

Kalimat polisi Singapura itu dituturkan kepada Hartono Wijaya dan isteri Tjhai Lie Kiun, di saat mereka menanyakan soal penyelidikan kasus meninggal anaknya, 2 Maret 2009. Ketika mereka bersua penyidik di Kepolisian Jurong, Singapura, saya diminta menunggu di luar pagar di jalanan, karena bukan keluarga David.

Hampir dua jam saya menunggu di terik panas, dengan ubun-ubun sakit disengat matahari. Inilah laku lain polisi Singapura memperlakukan tamu. Namun sengatan matahari itu tak begitu menganggu dibanding kalimat congkak tadi, yang saktinya kemudian faktual di kasus  pah-poh adanya.

Oleh kampusnya, NTU,  David dikatakan menusuk Prof Chan Kap Luk, dosen pembimbing ditugas akhir. Setelah menusuk, David lalu melukai diri sendiri dan lompat bunuh diri. Rilis sempat berubah-ubah dikeluarkan oleh rektor NTU, Su Guaning;  Tempat kejadian perkara  langsung bersih dalam hitungan sejam; membuat kecurigaan mendalam: ada sesuatu yang tak beres dalam kematian David.

Di persidangan koroner soal David, polisi terang-terangan menemukan tiga hal yang berkait ke data digital. Pertama, ketika surat David, di Laptopnya, mengatakan bahwa ia berminat bunuh diri. Kedua, dua kunjungan ke situs berkait ke suicide. Celakanya di persidangan polisi tidak bisa menampilkan bukti digital, hashing data, atau digital finger print.

Akibatnya setelah vonis jatuh, sesuai indikasi skenario mereka di persidangan, bahwa David dinyatakan bunuh diri, maka orang tua David berikut ahli forensik digital Indonesia minta sekalian laptop David dikembalikan berikut digital konten. Polisi Singapura mangkir hingga saya menuliskan ini. Jika tak ada apa-apa di laptop itu, mengapa polisi  Singapura yang mengaku salah satu terbaik di dunia itu, takut mengembalika?

“Sebelum sidang koroner, polisi berjanji mengembalikan Laptop David,” ujar Hartono Wijaya.

Begitulah, sidanmg usai, bahkan hingga hari ini, janji tinggal janji. Inilah laku  polisi yang mengaku salah satu terbaik di dunia.

PADA 26 Oktober 2009, siang. Keluarga Jasuwito, asal Bali, memanfaatkan liburan Galungan ke Singapura: Erna, anak tertua yang kebetulan sudah kost menetap di Singapura, Joko, nomor dua, dan Aries putra ketiga, bersama ibunya, Linda Dewi Jasuwito, menikmati kawasan mall Rafles City, lokasi  di salah satu gedung di mana saya beberapa kali rehat ketika di Singapura dalam memverifikasi kasus David.

Lantas,  sedang berjalan-jalan di mall, Aries Jasuwito, terpisah dari rombongan keluarga. Kakak dan ibunya masih melihat Aries di eskalator. “Keluarga berpikir ia mungkin pergi ke toilet,” ujar Jasuwito, ayah Aries.

Setelah ditunggu Aries tak kunjung kembali.

Keluarga panik.

Mereka melapor ke polisi. Foto Aries pun dicetak. Pamflet dibuat. Keluarga menyampaikan berita anak hilang ke radio dan koran Singapura.

Anehnya: baru 23 hari kemudian polisi mengabarkan penemuan Aries.

Pada 18 November 2009, Polisi menelepon, “Silakan datang melihat kemungkinan ditemukannya Aries, silakan mengenali sosoknya.”

“Saya yang tiga hari sebelum Aries hilang sudah duluan pulang ke Bali, diberi tahu oleh isteri dengan senang, Aries ditemukan. Semula keluarga tidak diberitahu tahu bahwa Aries sudah meninggal,” tutur Jasuwito.

Jasuwito tentu senang.  Namun keceriaan segera lenyap, setelah keluarga ke rumah sakit bersama polisi, hanya menemukan jasad Aries sudah membeku.

“Saya langsung ke Singapura.  Saya melihat sendiri anak saya yang rupanya sudah diotopsi duluan tanpa pemberitahuan keluarga,” ujar Jasuwito.

Itu artinya, polisi Singapura yang mengaku salah satu terbaik di dunia ini, telah melanggar ketentuan baku secara universal bahwa mengotopsi jenazah tanpa sepengetahuan keluarga, wali, orangtua.

“Di Jasad Aries dari bagian leher hingga kemaluan tampak bekas jahitan.”

“Yang menyakitkan kami, di bagian punggung Aries, saya lihat ada lebam-lebam semacam bekas pukulan benda tumpul”

“Bagian lengan kiri Aries, ada dugaan kami, semacam dipelintir akibat menangkis sesuatu.”

Polisi mengatakan kepada keluarga, bahwa Aries  melompat  dari ketinggian gedung di daerah Simei.  Membandingkan jarak bilangan area Simei ke lokasi mall Rafles City, ibarat di Jakarta, dari  Grand Indonesia di Jl. Thamrin, Jakarta Pusat, hinga ke Pondok Indah Mall, jaraknya  nun di ujung selatan.

“Kala itu saya sudah curiga, anak saya dibunuh,” ujar Jasuwito.

“Apalagi hand phone-nya  kata polisi tak ditemukan, termasuk KTP-nya. Sama sekali tanpa identitas.”

SEBAGAIMANA Almarhum David Hartanto, jasad Aries pun oleh polisi Singapura “dipaksa” dikremasi di Singapura. Bedanya, jika David, kremasi diurus oleh kampus NTU, termasuk segenap biaya hingga ke Mandai Crematorium.

“Sementara urusan kremasi anak kami, dilakukan oleh satu perusahaan jasa yang diminta polisi. Ongkosnya mencapai sepuluh ribu dolar Singapur. Dan kami [pula harus bayar,” tutur Jasuwito lagi,   “Kami tak mampu membayarnya.”

Jasuwito lalu meminta polisi menyelesaikan urusan pembayaran.

“Kami sudah berduka, kehilangan anak kami, yang masih kami ragukan penyebab kematiannya, mohon pengertian untuk tidak dibebani biaya yang tak dapat  kami pikul.”

Sebagai seorang pengusaha UKM di dagang kain gorden, dan keperluan interior di Denpasar, Bali, angka S $ 10 ribu memang besar  memberatkan.

“Dan lebih menyesakkan dada, hingga kini kami tak dapat foto di mana Aries jatuh, atau ditemukan, sama sekali tak ada. Sama sekali tak ada keterangan.”

Dalam keadaan demikian, sebagai WNI di negeri orang,  keberadaan Kedutaan Besar RI di Singapura, seharusnya dapat dijadikan andalan tempat mengadu dan berlindung. Namun faktanya KBRI memang tidak proaktif berbuat. Kenyatan ini kian membuat perasaan “sendiri” di negeri orang kian kental. Hal itu juga dirasakan oleh keluarga David, sebagai mana saya tangkap kesan ketika memverikasi kasus David Hartanto Wijaya.

Kepada Detik.com, 31 Desember 2009 Teguh Wardoyo, Direktur Perlindungan Warga, Deplu, mengatakan meraka sudah mempertanyakan ihwal kematian Aries ini ke pemerintah Singapura. Saya mencoba menghubungi Teguh via SMS mobile phone-nya, pada 31 Desember 2009 itu juga. Namun hingga tulisan ini saya turunkan belum ada konfirmasinya.

Di saat ajalnya, Aries sudah kembali menetap di Bali, memperfasih belajar bahasa Inggris. Liburan ke Singapura bersama keluarga adalah atas permintaannya kepada orang tua. Sebelumnya selama empat tahun sebelum kembali menetap bersama orangtua di Bali, Aries belajar bahasa Mandarin di Xin Ya College, di bilangan Pasar Pagi, Kota, Jakarta Utara.

Dan Aries, jika tak ada hubungan kekerabatan dengan Anda, tentu bukan siapa-siapa. Namun di balik kematiannya, yang menyisakan kabar misterius ini, sudah seharusnya verifikasi mendalam layak dilakukan, demi mencari kebenaran.

Kendati kasus David belum tuntas saya verifikasi, semoga selalu ada energi untuk melakukan hal yang sama di kematian Aries Jasuwito. Amin ***

Iwan Piliang, Literary Citizen Reporter, Blog-presstalk.com

Sketsa Akhir Tahun I: Gelora Verifikasi Jenaka & Duka

December 26th, 2009

Membanding 2008, ke tahun ini, mundur dahsyat  volume tulisanku. Tahun lalu lebih 1.000 kata sehari saya menulis. Kerja verifikasi, menyita waktu, uang, terlebih perasaan: Terbunuhnya David Hartanto Wijaya, dipengadilankan Prita Mulyasari, Hilang 17 orang di Serui-Mamberamo Papua, hingga terhambat pulang WNI setelah 7 tahun di Abu Dabi, Emirat Arab, akibat kolusi kebencian pengusaha dan  kekuasan. Mancaragam masalah kemanusiaan berjibaku harus dihadapi seorang citizen reporter, yang entah kapan honornya cair?! Esensi jurnalisme disiplin verifikasi, memberi energi.



JAKARTA
,  24 Desember pukul 20.  Jalanan di Jakarta sudah tak seperti biasanya, mulai lengang. Di bilangan  Jl. Sunda, Jakarta Pusat di sebuah restoran Mie Gajahmada yang bercokol di lantai tiga dan empat sebuah gedung  lebih awal tutup.  Gas habis, menurut petugas. Seharusnya restoran itu tutup pukul 22.  Melewati Jl. Thamrin-Sudirman,  lampu jalanan terasa redup-remang,  jika dibandingkan dengan kota besar lain benderang terang.

“Kita harus menghemat pemakaian listrik,” begitu himbauan pejabat terkait, selalu,  soal listrik di negeri ini.

Saya tertawa geli.

Di negeri lain, konsumsi listrik, menjadi indikator pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dan rakyat pemakai, di mana pun dia tidak  perlu  diajari untuk menghemat, karena otomatis paham. Toh pemakian listrik berkorelasi dengan uang yang harus dikeluarkan membayar. Pada listrik saja, jika Anda nikmati, kehidupan di Indonesia begitu jenakanya.. Maka malam itu , aku pun tertawa, kok bisa-bisanya restoran terkenal kehabisan gas?

Saya lalu teringat bagaimana sebuah perusahaan, kini bernama Conoco-Pihlips, membuat gathering station gas di Grisik, perbatasan Sumsel-Jambi penghujung 1998. Lalu gas itu dialirkan ke Riau. Dari daratan Riau merambah ke laut Natuna. Dan dari Natuna  melalui bendera Sembawang Corp., memasok 85% gas Singapura.

Konon, angka ekspor gas lebih dari itu, jika volume  indikasi perdagangan gas bangsa  untuk kepentingan pihak tertentu ikut ditambahkan. Indikasi itu kian menajam, sejak kembalinya monopoli pengadaan BBM Pertamina ke Perta Oil Singapura pada 2008 lalu. Mengingat perihal gas dan BBM itu,  hatiku  kecut nian.

Bersama keluarga kami menikmati jalan kota yang enak dilalui, tidak macet, memberi kesan tersendiri.

SEKADAR kilas balik.  Pada 2 Juni pukul 12.30  siang.  Aku sudah berada di pagar penjara wanita Tangerang. Niat hati langsung  bertemu dengan Prita Mulyasari, yang sudah 19 hari dipenjara. Kepergiannya ke tahanan itu, langsung dijebloskan kejaksaan Tengerang, karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, atas laporan RS Omni Tangerang. Ia dijerat UU Informasi Transaksi Eklektonik (ITE) pasal 27 ayat 3, jeratan hukuman 6 tahun dan denda masksimum Rp 1 miliar.

Esensi hukum keadilan. Di kasus Prita muaranya bui. Ia menulis  email ditujukan ke-20 kawannya. Email itu kemudian ada yang meneruskan ke media online.  Maka RS Omni merasa dicemarkan. Dan siang di Selsaa itu, bukanlah hari besuk. Maka akal tak boleh patah. Saya bersama Siti Zahara, Lendy Arifin dan Didik L. Pambudi, berbohong sebagai lawyer Prita. Maka masuklah kami, ikut pula beberapa wartawan, sehingga liputan  Prita di penjara berambah media siang itu.

Wajah Prita yang tenang kala itu,  aku perhatikan  kaget. Kami tentu bukan lawyernya. Itulah awal menggerakkan, liputan  termasuk pukul 15  hari itu muncul pula Komnasham. Sore harinya akses ke Calon Presiden  (Capres)  aku cari. Melalui pertemanan di facebook, terbuka jalan.

Sejak itu silih berganti sosok Capres berbuat bagi Prita. Selain Jusuf Kalla, yang saya minta membantu pelepasan Prita, melalui akses putrinya,  Megawati  kemudian berfoto bareng Prita di media Indonesia, 4 Juni 2009, menjadi headline.  Betapa jenakanya jika mengingat era itu.

Fakta di masyarakat masih tajam ingat: bagaimana sosok Jaksa Agung menyalahkan kejaksaan di bawahnya tak professional kerjanya. Dan tiga jaksa penuntut kasus Prita dapat surat teguran keras. Menteri Kominfo, kala itu M. Nuh, mengatakan pengadilan tak profesional memabaca UU. Bahkan  presiden SBY menghimbau kasus Prita diselesaikan melalui di luar jalur pengadilan.  Namun kesemuanya itu seakan senyap.

Prita seakan redup. Selanjutnya Prita barulah berkibar-kibar lagi setelah keputusan sidang perdata secara aneh mendahului pengadilan Pidana, bahkan hingga banding memperkuat denda jadi Rp 204 juta. Maka pengumpulan koin yang konon mencapai Rp 850 juta, pagelaran musik koin Prita, kian bunyi saja.

Pada 24 Desember  siang di  Cilandak Townsquare (Citos), saya bertemu dengan Prita Mulyasari. Ini pertemuan  yang entah keberapa kali. Saya menemani M Uncu Natsir dan Muklis Gumilang, produser berminat mem-filmkan  Prita, dalam humor satir.

Saya sampaikan ke Prita kala itu kekuatiran pada 29 Desember 2009, nanti hakim  menerima tuntutan jaksa, menghukum Prita 6 bulan. Dan kalau itu terjadi, sejak keluar tahanan  3 Juni 2009 lalu, potong masa tahanan dan penangguhan, Prita memang tak perlu lagi dipenjara. Namun akan menjadi preseden tidak baik bagi keadilan.

Di dalam perjalanan  mutar-mutar dalam kota di malam Natal itu, saya tertawa getir akan esensi hukum di kasus Prita yang kian tertutup oleh urusan koin. Saya juga teringat akan seorang pejabat Depkumham, Dr. Dandrif yang bertemu di TV One, yang belum bisa menjawab pertanyaan: Tolong diberikan contoh adakah UU sejenis UU ITE di Amerika Serikat di mana hukuman 6 tahun Pidana, untuk pencemaran nama baik?  Pemirsa tentu mungkin masih ingat wawancara Tina Thalisa di Apa Kabar Malam, TV One, pekan lalu di mana saya katakan terjadi srimulat di ranah hukum karena UU ITE pasal 27 ayat 3 itu.

MENUJU arah   Kebayoran Baru, di Jl. Sudirman,  di perempatan Senayan, anak saya yang kecil 3,5 tahun berteriak, “Ica Men”.

Maksud anak saya adalah Pizza Men, mengingat sosok Patung Pemuda laksana sedang membawa nampan pizza baginya. Sesungguhnya Patung Pemuda, itu simbol  gelora semangat berjuang di dada pemuda dengan simbol mengangkat api.

Dalam lamunan akan gelora pemuda itulah, saya  awal Desember 2009 membuat link di facebook, mengecam adanya anak NTU, teman sekolah almarhum  David Hartanto Wijaya,  menjadi model iklan NTU  yang dimuat di Harian Kompas 5 Desember 2009. Ia memuja-muji NTU.

David Hartanto Wijaya, mahasiswa cerdas asal Indonesia yang terindikasi tajam dibunuh dengan keji di kampusnya. Sejak verifikasi awal kasusnya, hingga lebih  beberapa kali saya ke Singapura memverifikasi- - mencapai 79 hari - - termasuk hadir di  setiap persidangan koroner, srimulat huikum kental,  juga ada di negeri yang   polisinya mengaku salah satu terbaik di dunia itu.

Rilis yang dikeluarkan NTU pada 2 Maret 2009 lalu mengatakan David menusuk Profesor Chan Kap Luk, karena beasiswanya dicabut, lalu melukai nadinya sendiri, dan lompat dari lantai 6, bunuh diri.

Hampir semua anak Indonesia di NTU mempercayai rilis  Su Guaning, rektor NTU itu. Saya indikasikan anak-anak Indonesia di NTU itu tidak melakukan verifikasi tajam. Kehadiran mereka di pengadilan pun minim, sama minimnya dengan pendukung Prita Muyasari di facebook hadir ke persidangan. Bahkan ada dari  anak Indonesia NTU yang menolak jadi saksi.

Pengadilan koroner Singapura terindikasa  bersandiwara.

“This is political case,” ujar Shasi Nathan,  dihadapan saya di Singapura. Shashi lawyer  keluarga David di  Singapura yang  dibayar dengan uang yang dikumpukan di facebook di Indonesia.

Hingga kini laptop David belum juga dikembalikan Polisi Singapura, walaupun sudah diamanahkan oleh pengadilan.

Keraguan polisi mengembalikan, setelah kami bersama Ruby Alasyah, ahli forensik digital meminta digital konten, berikut digital finger print atau hashing data  dikembalikan: Untuk menguji benar atau tidak keterangan polisi di persidangan bahwa:

1. Pada 25 Januari 2009 David dikatakan polisi membuat surat menyatakan dia mau bunuh diri. Sementara kala itu di pukul 12.54, David ada di Jakarta makan siang bersama keluarga di restoran Angke.

2. Polisi mengatakan di persidangan, David 3 kali mengunjungi situs internet yang berkaitan dengan suicide. Tentulah kunjungan ini bisa dibuktikan tanggal, jam, detiknya.

Polisi di persidangan tak melampirkan.

Karena Laptop David kini memjadi kunci, kelak diperlukan untuk menggugat balik. Sayang, hingga kini polisi  bergeming.

Dalam keadaan penantian demikian - - di tengah banyak dagelan lain di persidangan - - saya lalu teringat akan kalimat OC Kaligis, “Hukum itu tergantung  fakta atau persidangan?”

“In the matter of fact or floor?”

Karenanya , jika kemudian anak-anak Indonesia di NTU tak nyaman dengan link di facebook yang saya  buat menggugat tidak adanya rasa empati, lalu menghimbau facebook mematikan link tersebut, saya mengindikasikan mereka sudah terbawa ke alam politik represif Singapura.

Mereka lupa link baru bisa dibuat dan laku itu tentu kian tidak berempati mereka terhadap teman, terhadap anak bangsa Indonesia ini. Dan inilah link baru yang saya buat di facebook: http://www.facebook.com/pages/Desak-Pilisi-Singapura-Kembalikan-Laptop-David-Oknum-Indo-NTU-Tanpa-Empati/214937514009?ref=mf#/pages/Desak-Pilisi-Singapura-Kembalikan-Laptop-David-Oknum-Indo-NTU-Tanpa-Empati/214937514009?ref=mf

Dan saya tertawa geli ketika link baru di facebook mendesak polisi Singapura mengembalikan laptop  tertulis tak sengaja kata Pilisi  bukan Polisi. Saya hanya teringat kepada orang-orang di ranah keadilan jika mereka enggan menegakkan keadilan, bak kata orang kampung saya, mereka itu: Palasik:  penghisap darah - - yang ini aku jamin tak salah tulis, macam pilisi. Aha!

Iwan Piliang, blog-presstalk.com

Sketsa: UU ITE, Hukum Koin-Koinan

December 21st, 2009

Penggalan Sketsa yang pernah saya tulis ketika menggugat UU ITE pasal 27 ayat 3 sejak akhir 2008 hingga kartal I 2009 lalu. Menjadi catatan lain, jika gugatan itu setelah ramai kini, apalagi ada gerakan facebook, gerakan koin. UU dibuat dengan uang rakyat mentraumakan rakyat.

AWAL Desember 2009 di layar TV One. Sosok Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diwawancara soal kepastian hukum di Indonesia.

“Hukum di Indonesia itu, hakim bisa menentukan mana yang mau dimenangkan. Kalau si A yang mau dimenangkan pake pasal ini.”

Mahfud menengok kearah tangan kirinya.

“Kalau si B yang mau dimenangkan pake pasal-pasal itu. Tergantung yang mana yang mau membayar lebih banyak..”

Mahfud melihat ke kanan.

Begitulah sosok ketua MK itu ketika menjabarkan soal kepastian hukum dan indikasi tajam mafia peradilan di Indonesia.

“Di balik itu harusnya hakekat hukum keadilan!” ujarnya.

Kala itu ingatan saya tajam tertuju kepadanya. Ia mengetuk palu mengukuhkan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3. Saya mengugat ke MK sejak penghujung 2008 hinga kwartal I 2009 lalu.

Pasal itu tetap diberlakukan. Kala itu kasus Prita Mulyasari belum bunyi, apalagi ancaman yang sama kini mengintai Luna Maya.

Saya kian melamun, membayangkan jika kasus Bibit dan Chandra yang begitu bunyi, dan diambil langkah jitu oleh MK, dugaan saya jika saat saya gugat UU ITE pasal 27 ayat 3 itu dengan respon besar masyarakat hingga ke Koin Keadilan Prita, saya menduga bisa lain hasilnya.

Kian tajam ingatan saya kepada suara palu yang diketukkan Mahfud soal UU ITE ini.

KAMIS, 19 Maret 2009 di Lantai dua, Mahkamah Kosntitusi (MK). Waktu pukul 14. 30. Seorang wartawan, mengusung ransel warna gelap, tergopoh-gopoh masuk. Disusul temannya beransel sama. Saya dan Ronny, Skom, MH, saksi ahli yang mengongkosi diri sendiri dari Makassar, Sulsel, sedang berdiri menunggu rombongan pengacara probono Wasis Susetio, mendampingi saya menguji materi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE), pasal 27 ayat 3, di perkara perkara No 50/PUU-VI/2008., yang sidang keempat, atau terakhir hari itu - - pasal yang didakwakan kepada Prita Mulyasari, dan kini juga mengintai Luna Maya.

Setiap berdiri di gedung MK, ingatan saya selalu melayang pergi menerawang jauh ke Firenze atau Florence, ibukota propinsi Tuscany atau Toscana, Italia, itu. Kota yang juga mengingatkan saya kepada aroma ladang Zaitun. Di Firenze sebuah kubah batu atau Del Duomo gereja, menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Sebuah arsitektur unik, menjadi landmark kota, markas klub sepakbola Fiorentina.


Kubah atau duomo di MK, kini satu-satunya yang terbesar di Jakarta. Dibangunan inilah Oktober lalu urusan pembicaraan Anggoro, urusan kasus Cicak-Buaya, secara fenomenon diperdengarkan ke Publio.


Di Maret 2009 meja penerima tamu di sebelah kiri kosong. Dua wartawan yang datang tadi celingak-celinguk Di pintu masuk ruang sidang utama, tampak dua pria berseragam safari hitam berjaga.


“Mas, ini nanti sidang yang ada artis Luna Maya, Ayu Azhari, Sarah dan Rahmah Azhari?” salah seorang bertanya.


Karena tak paham soal artis berdatangan, saya jawab bukan.

Saya jelaskan sidang hari itu adalah menyangkut UU ITE pasal 27 ayat 3, yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendsitribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Di mana ganjaran hukumannya sesuai di Pasal 45, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Saya tekankan bahwa sidang hari itu penting untuk kita orang media.

Dua wartawan itu rupanya tidak mudeng. Tanpa mengucapkan terima kasih, keduanya saling bantah.

“Benar kok, nggak, benar, bener!”

Ronny, saksi ahli yang baru sehari saya kenal wajah itu - - sebelumnya hanya berkomunikasi online - - menduga bahwa akan ada saksi artis yang ditampilkan pemerintah.

Bisa jadi kata saya.


Dan benar saja.


Begitu Hakim Ketua MK, Mahfud MD, membuka sidang, dibacakan nama saksi ahli dan saksi fakta dari pemerintah. Ada judul Sarah dan Rahmah Azhari. Keduanya belum datang.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah saksi ahli. Agak lengkap juga pengucapan sumpah hari itu sesuai dengan agama para saksi; mulai Islam, Kristen Katolik, Protestan hingga Ronny yang beragama Budha.


“Dua saksi fakta belum hadir, sidang kita teruskan dan nanti begitu datang kita sumpah menyusul,” ujar Mahfud.


Wasis Susetio, pengacara, di kiri saya sebagai pemohon. Di sebelah kanan, ada Anggara, dan rombongan PBHI, yang mewakili legal standing II, yang juga menggugat masalah sama.


Di bagian tengah ruangan rombongan saksi; PBHI, dari pihak pemerintah ada Mudzakkir, Tedy Sukardi, Ka Unit Cyber Crime Mabes Polri, dan dari Kejaksaan Agung. Di deretan kanan deretan wakil pemerintah, ada Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi telematika beserta jajaran serta kalangan DPR.

Wasis Susetio langung membuka tanya bagaimana sesungguhnya rumusan UU ITE pasal 27 ayat 3 itu kepada Ronny, saksi ahli kami.


Ronny menjabarkan: Tidak ada pengaturan yang baru atau lebih khusus/teknis dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Substansi yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sudah tertuang dalam KUHP, sehingga terdapat peraturan yang ganda, yang dapat dipilih secara subjektif yang dapat menimbulkan diskriminasi. UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara dan/atau denda yang lebih berat dibandingkan dengan KUHP.


Kedua, Pasal 5 ayat (1) UU ITE Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, seseorang yang menyalurkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP, dan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.


Ketiga, Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifat kabur dan sempit. Bersifat kabur karena dalam Pasal 27 ayat (3) tidak ditemukan perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan. Bersifat sempit karena tidak memuat penggolongan penghinaan.


Meskipun demikian, pengertian dan penggolongan penghinaan dapat menunjuk pada ketentuan Bab XVI buku II KUHP tentang penghinaan, bahwa penghinaan adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dapat digolongkan atas: pencemaran, pencemaran tertulis, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu.


Keempat, celakanya, ketika Jaksa menggunakan UU ITE dan merujuk pada KUHP untuk penggolongan penghinaan, memungkinkan mereka secara sendiri-sendiri menetapkan batas maksimum sanksi pidana penjara dan/atau denda untuk pencemaran, pencemaran tertulis, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu dengan memperhatikan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Hal ini pertanda buruk bagi penerapan hukum di Indonesia yang menimbulkan ketidakadilan. Hal ini terjadi karena rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak konsisten dengan KUHP.


Kelima: Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak ditemukan pengertian “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, sementara istilah tersebut bersifat teknis dan tidak baku, sehingga akan menimbulkan multitafsir. Apalagi, istilah “mendistribusikan”, “mentransmisikan” tidak digunakan secara konsisten ke dalam pasal-pasal tentang Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE. Contoh, Pasal 28 ayat (2) justru menggunakan istilah “menyebarkan”, hal ini akan menimbulkan ambiguitas dan kerumitan penafsiran. Multitafsir dan ambiguitas mengakibatkan ketidakpastian hukum


Keenam, Multitafsir yang timbul dari istilah “mendistribusikan” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat mengakibatkan penerapan hukum yang tidak adil ditinjau dari pemberian sanksi pidana penjara dan/atau denda. Contoh kasus:

Seseorang menyebarkan video dalam compact disk yang memuat penghinaan terhadap seorang pejabat. Video tersebut digandakan menggunakan komputer dan disebarkan secara offline (berpindah tangan) kepada sebagian masyarakat.


Tafsiran 1 : Kata “mendistribusikan” dlm Pasal 27 ayat (3) UU ITE mencakup penyaluran informasi elektronik secara offline (manual) & online maka kasus tsb menggunakan UU ITE. Bila terbukti memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) maka dikenakan sanksi pidana menurut UU ITE (sanksi lebih berat)


Tafsiran 2 : Kata “mendistribusikan” dlm Pasal 27 ayat (3) UU ITE mencakup penyaluran informasi elektronik secara online maka kasus tsb tidak dapat menggunakan UU ITE, berarti menggunakan KUHP. Bila terbukti memenuhi unsur pasal-pasal penghinaan maka dikenakan sanksi pidana menurut KUHP (sanksi lebih ringan)


Frasa “membuat dapat diaksesnya” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan frasa yang tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

Frasa “membuat dapat diaksesnya” adalah “memberi kemampuan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik”. Contoh : website, “membuat dapat diaksesnya” berarti menyiarkan, menunjukkan informasi elektronik tentang letak/alamat/nama domain dari suatu website.

Ketujuh, Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum

Pasal 310 ayat (2) KUHP: Pencemaran secara tertulis dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.


Kesimpulan: Yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan adalah tulisan yang menghina atau mencemarkan nama baik orang, bukan menyiarkan, menunjukkan lokasi dimana tulisan itu berada.


Kenyataan: Substansi “membuat dapat diaksesnya” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan substansi “menyiarkan, menunjukkan tulisan” dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Idealnya, Peraturan di luar KUHP tidak bertentangan dengan KUHP agar tidak timbul kerumitan hukum dan ketidakpastian hukum.


Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Yang disiarkan, dipertunjukkan adalah lokasi keberadaan tulisan yang menghina atau mencemarkan nama baik orang


Membuat link (taut) dari suatu website ke website yang lain merupakan perbuatan membuat dapat diakses website yang ditautkan. Celakanya, dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, seseorang yang tidak bersalah dapat menjadi bersalah, karena orang tersebut tidak mampu membuktikan ketidaksengajaan dalam membuat dapat diakses website yang memuat informasi penghinaan.


Bahwa informasi dalam suatu website bersifat dinamis, artinya dapat diubah setiap saat oleh pemilik website sebagai pengendali, bukan orang yang membuat link (taut) ke website tersebut.


Membuat Link (taut) ke suatu website merupakan kebiasaan (tradisi) dalam penyaluran informasi di dunia maya. Kegiatan ini pula yang membantu penyebaran ilmu pengetahuan secara cepat dan dalam jangkauan yang luas. Sayangnya, orang yang membuat link (taut) ke suatu website bukan sebagai pengendali website yang di-taut-kan. Pengendalinya berada pada pemilik website, yang kadang-kadang tanpa kejelasan identitas pemilik atau menggunakan identitas samaran.


Ronny mencontohkan:

“Bila Si Nona memiliki website bernama Nona.com dan didalamnya terdapat link (taut) ke website abcde.com (tanpa kejelasan identitas pemilik). Pada waktu berikut, pemilik abcde.com mengubah informasi dalam website itu menjadi informasi penghinaan. Maka timbul masalah.”


Si Nona jelas tidak mampu membuktikan bahwa dia tidak sengaja membuat dapat diaksesnya informasi bermuatan penghinaan dalam website abcde.com, karena perubahan informasi dalam website abcde.com tidak berada dalam kontrol atau kendali si Nona. Dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, si Nona (yang sebenarnya tidak bersalah) dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE (pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah) sementara si pemilik website abcde.com tdk dpt dijerat karena mungkin kesulitan melacak keberadaan si pelaku.


Dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan banyak pengguna Teknologi Informasi khususnya pengguna internet terancam untuk dipidanakan, sehingga menimbulkan rasa tidak aman, ketakutan untuk berbuat sesuatu dalam menyalurkan informasi sebagai hak asasi.


Kesimpulan: Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, diskriminasi, ketakutan, rasa tidak aman dalam menyalurkan informasi sebagai hak asasi.


Muatan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 F, Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2).


Pasal-pasal penghinaan dalam KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Saksi ahli lain, yang diajukan legal standing II yang diwakili PBHI, adalah: Prof Soetandyo Wingnyosoebroto, Dede Oetomo, PhD, dan Andika Triwidada, dalam perkara Nomor: 2/PUU-VII/2009, dengan pemohon Edi Cahyono Pemohon, Nenda Inasa Fadhilah Pemohon, Amrie Hakim Pemohon , Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) , Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pemohon, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).


Bagi saya pribadi, perjuangan maju ke MK, bukanlah saja karena kasus gugatan Alvin Lie, soal tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, medio 2008 lalu kepada saya. Tetapi lebih ke perjuangan kepentingan media, masyarakat online bangsa keseluruhan.

KETIKA WAKTU di jam saya pukul 16.07 di Maret itu, datanglah Sarah dan Rahmah Azhari. Ia saksi fakta diajukan pemerintah. Ketua Hakim MK meminta membacakan sumpahnya. Para wartawan media elektronik di lantai dua ruang sidang itu seakan tumpah, Kamera fokus kedua artis itu.


Ke dalam tulisan ini saya tak ingin mengutip keterangan mereka. Toh, semuanya sudah banyak beredar di media mainstream; cetak, elektronika. Rudi Rusdiah, Ketua Apwkomitel, jaringan warnet, yang juga saksi ahli kami di persidangan sebelumnya bertanya “Kok teman wartawan tak ada yang wawancara Anda, juga Pak Ronny, saksi ahli yang jauh-jauh datang dari Makassar?”]


Saya tersenyum.


Kecut!


Saya perhatikan terus gerak-gerik rombongan wartawan di ruang persidangan. Semua mata meraka mengangga ke artis itu. tak pahamlah saya, apakah mereka semua sesungguhnya mengerti bahwa topik yang dibahas juga menjadi kepentingan kalangan media?


Jurnalis?


Hakim anggota Arsyad Sanusi, di akhir persidangan mengatakan bahwa ia penulis buku Hukum Telematika, yang kini habis terjual di toko buku. Di dalam buku itu ia menjabarkan orang yang lalu-lalang di internet disebut netter.

“Warganya nettizen. Dan dalam etika berlalu lintas di internet ada nettika,” kata Arsyad Sanusi.


Karena adanya nettika, tentulah sulit bagi orang jika membrowsing nama Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang, yang akan tampak bokongnya, sekadar contoh. Sesungguhnya dunia online adalah personifikasi hidup offline.

Membangun citra diri online tak akan lepas dari keseharian nyata.

Ketika persidangan usai, saya perhatikan semua kamera teve berkerumunnan ke kedua artis tadi. Ia didampingi pengacara Farhat Abbas, yunior saya di organisasi yang pernah saya ikuti HIPMI. Tak ada basa-basi Farhat kepada media, agar juga melirik para saksi ahli kami misalnya.


Banyak sekali fenomena kehidupan, yang hadir di depan mata saya, dalam persidangan terkhir UU ITE pasal 27 ayat 3 itu. Kesemuanya memperkaya batin.


Ketika turun dari tangga Gedung MK ke parkiran bersama Siti Zahara, Lendy Arifin, Wasis Susetio, Nurgraha dan Nurhayati, tim laeywr yang kesemuanya pro bono, lamunan saya kembali ke kota Firenze, Italia itu. Kubah atau dumo MK, terlihat besar dari parkir.


Hamparan hijau kebun Zaitun, di tingkah angin menjelang summer. Daun hijau yang segar, daun kering yang jatuh di Firenze, kota budaya salah satu peradabnan unggul dunia, Romawi itu, sekan lekat di mata. Di sadang kelima, sudah dipastikan saya dikalahkan.

JUMAT, 18 Desember 2009. Saya membuat link: Revisi UU ITE Sekarang Juga: Dukung Luna Maya sekarang juga. Luna dilaporkan Aryo, karyawan infotainment telah menghinanya, melalui LBH PWI Jaya. Di twitter-nya di internet Luna mengumpat, ” Pelacur …” ketika kecewa dan marah kepada crew infotainment itu. Kalimat yang layak disayangkan memang.


Kepada detikcom saya katakan: dari jaman dulu, wartawan dan organisasi wartawan selalu berupaya menghapus pasal pencemaran nama baik di UU, ini malah memakainya. Kami sepakat menyebut langkah wartawan itu sebagai perilaku naif dan tidak berwawasan.

Di Minggu, 20 Desember 2009 dilangsungkan pengelaran musik koin keadilan bagi Prita, di Hard Rock Café, Jakarta. Hingga kini pengumpulan koin itu konon sudah lebih Rp 850 juta jumlahnya. Dari yang saya ikuti, uang cash bantuan untuk Prita Mulyasari diberikan Dewan Pertimbangan daerah (DPD) RI, Rp 50 juta, juga Rp 100 juta dari fraksi Demokrat DPR RI, juga dari Fahmi Idris mantan menteri memberikan Rp 102 juta kepada Prita, melebihi jumlah Rp 204 juta denda yang harus dibayar Prita sesuai keputusan banding pengadilan perdata - - jika dibayarkan. Di kasus perdata ini, kini Prita melakukan kasasi. Sebaliknya persidangan Pidana, pembacaan keputusannya pada 29 Desember nanti.

Setelah Prita, diambang pintu Luna Maya, lalu esok bisa jadi Anda?

Tingginya hukuman 6 tahun untuk pasal pencemaran nama baik, masuk pula ke ranah pidana, UU ITE pasal 27 ayuat 3 itu kini memang selayaknya secepatnya direvisi.

Langkah dekat ini, mengkuatirkan saya, akan hukuman pidana yang akan menimpa Prita. Di mana di persidangan, barang bukti tak ada, dia hanya mengirim keluhan pelayanan RS Omni ke-20 kawan, lalu email tersebar ke media online. Prita hampir 1,5 tahun harus berurusan pengadilan. Jika 29 Desember nanti Prita dihukum sehari saja, menjadi preseden buruk bagi ranah keadilan negeri ini. Inilah premis Sketsa kali ini. ***

Iwan Piliang, blog-presstalk.com

Sketsa: Prita From E-mail to Jail

December 3rd, 2009

Menyimak Indonesia dari ranah hukum di penghujung 2009 ini, bagi saya bak menyimak film-film satir karya Reberto Benigni, atau karya Majid Majidi, sutradara film Iran. Curi sebiji semangka ke penjara. Nenek tua curi tiga buah kakao ke pengadilan. Charge HP di koridor apartment sendiri dibuikan. Mengirim surat elektronik mengeluh tentang pelayanan rumah sakit ke-20 kawan ampun-ampunan Prita Muyasari. Perhatian ke rakyat hanya di saat kampanye Pemilu, laksana beli lembaran saham, penjual tak perlu dkenang lagi. Rakyat tinggallah rakyat. Uang rakyat mentraumakan rakyat. Prestasi mereka di ranah trias politika itu?

MENGENAKAN baju atasan putih, kerudung bunga biru tua kecil-kecil, celana panjang hitam, sosok Prita, Rabu, 2 Desember 2009, di pukul 9 bersama suami sudah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten. Ia tampak berdiri menjawab pertanyaan wartawan di pagi cerah itu.

Norimitsu Onishi, berbaju kotak-kotak lengan pendek, bercelana casual coklat. Ia sosok wartawan yang mengajak Prita ngobrol. Norimitsu Kepala Perwakilan Wilayah ASEAN Harian The New York Times. Tampaknya, topik Prita menjadi penting bagi Koran AS itu. Media lokal, hampir tak ada caliber Redaktur Pelaksana mampir ke pengadilan menyimak kasus ini - - apalagi sejak heboh Cicak, Buaya, Century dan kini Bendera pula.

Saya interupsi pembicaraan Prita.

Prita saya perkenalkan kepada Rudi Rusdiah, Ketua Umum APWKOMITEL - - jaringan warnet - - juga saksi ahli probono ketika saya menggugat Undang Undang Informasi Transaksi Eletronika (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 ke Mahkamah Konstitus (MK). Rudi memberi perhatian penuh kasus Prita ini baik di milis komunitas APW, di internet, maupun di Masyarakat Telekomunikasi (Mastel). APWKOMITEL, salah satu organisasi yang konsisten hingga kini tetap memperjuangan pasal 27 ayat 3 di UU ITE itu harus direvisi.

Kendati MK telah memutuskan pasal pencemaran nama baik ini tetap diperlukan, hukumannya di pasal 45 ayat 1, dianggap kejam oleh banyak praktisi hak azasi manusia di dunia: 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kepada Rudi, Norimitsu dan seoarang fotografer bule menyampaikan keheranan.

“Mereka geleng-geleng kepala akan kasus ini.”

Begitu setidaknya kalimat yang saya tangkap dari mulut Rudi.

Seperti sidang sebelumnya, bangku-bangku panjang yang disediakan di ruang pengadilan itu, tidak pernah penuh oleh pengunjung. Satu dua wartawan televisi nasional selalu saja ada yang tampak memasang tripot kamera. Metro TV, di tepi jalan di gerbang masuk pengadilan turut memarkir mobil GMC-nya yang dapat melakukan siaran langsung.

Dukungaan untuk prita di komunitas online, untuk topik kasus sebelumnya mencapai mendekati 100 ribu orang, tak sampai 10% dari dukungan untuk kasus gerakan mendukung Bibit dan Chandra, yang mencapai lebih 1 juta Fecbookers. Padahal kasus UU ITE pasal 27 ayat 3 ini menyangkut “nyawa” 12 juta orang Facebookers di Indonesia, dan seluruh kepentingan cuap-cuap dunia online Indonesia ke depan.

Karenanya pada 18 November 2009 petang saya mencoba membangun link baru dukungan Bebas Murnikan Prita. Di : http://www.facebook.com/search/?q=setiawti+&init=quick#/pages/Dukung-Bebasmurnikan-Prita-dr-Tuntutan-Bui/179105094476?ref=mf, yang di saat saya tuliskan ini sudah mendekati 8.000 pendukung.

Link itu saya beri latar status di facebook tentang beragam hal berkait ke gugatan ke MK yang lalu, di mana di persidangan ke-4 Depkominfo menghadirkan artis Sarah Azhari, sebagai salah satu saksi, sehingga konten pencemaran berbelok ke urusan pornografi.

Dari delapan ribuan lebih pendukung di link facebook itu yang datang memberikan dukungan langsung kepada Prita hadir ke persidangan, hanyalah dalam bilangan satu jari tangan saja.

Kenyataan yang ada itu, kontras sekali, ketika Prita dibebaskan di saat hari ke-21 dalam penjara wanita Tangerang, pada 3 Juni lalu. Di mana secara kebetulan saya pertama berusaha “menerobos” masuk penjara lalu, lalu gambar Prita tembus dimuat media, dua jam kemudian Komnasham datang, malamnya Jusuf Kalla, Wapres kala itu melakukan jaminan kepada Kapolri, agar Prita dibebaskan.

Langkah itu sudah sepantasnya. Dua puluh hari sebelumnya tanpa mendapat ijin ke keluarga, tanp pamit ke bayi yang disusui, oleh pengadilan Prita langsung dijebloskan bui. Esok, setelah JK kasih jaminan, Megawati Soekarno Putri, terpampang fotonya di headline media.

Sontak Rumah Sakit Omni yang melaporkan Prita pun kala itu sempat mendapat sorotan tajam izin nya oleh Menkes Siti Fadillah, kala itu. Namun era itu masanya kampanye. Tenggang waktu kepentingan politik sesaat. Mesa mesra dengan rakyat.

Melihat sosok trias politika di ranah kehidupan berbangsa kita, menempatkan rakyat laksana hitungan lembaran saham. Bahasa anak gaulnya, udah gue beli, pegi lu! Rayat sudah bukan siapa-siapa., maka demikian pulalah Prita Mulyasari adanya.

SIDANG 2 Desember 2009 ini sepanjang hari mendengar pembacaan Pledoi Prita, yang disusun oleh kantor Pengacara OC Kaligis. Di saat makan siang di seberang pengadilan di warung soto Kudus, saya melihat jaksa Riyadi, penuntut kasus Prita, tampak nikmat melahap makan siangnya.

Saya dan Rudi Rusdiah, bersama Khoe Seng Seng, sosok tersangka kasus pencemaran nama baik, karena menulis surat pembaca di koran, bersama kami di meja lain.

Tak lama kemudian muncul Slamet Yuwono, pengacara Prita dari kantor OC Kaligis. Kami mangajaknay bersama.

“Wah, baru aja diberi tahu kalau banding Prita untuk kasus Perdata di Pengadilan Tinggi Banten, Prita dikalahkan. Hanya denda turun dari Rp 300 juta jadi Rp 204 juta.”

“Sementara pengadilan negeri untuk kasus pidana kita masih berkutat sidang begini. Belum diputus pengadilan pidananya, keuputusan pengadilan tinggi perdata sudah turun!.”

“Aneh banget-banget!”

Begitu Slamet mengangungkap kekecewaannya.

Di urusan keanehan ini, agaknya kasus Prita ini adalah klimak dari mancawarna keajaiban yang belakangan seakan marak tampil. Mulai dari Minah, seorang Nenek 65 tahun mencuri 3 buah buah kakao, dihukum satu bulan, kendati pun tidak menjalani hukuman tetapi telah dibuat panik ke pengadilan. Berikutnya kasus pencurian sebuah Semangka, juga kasus sosok yang men-charge batere HP di koridor apatrtment tinggalnya dibuikan.

Pada kasus pencurian ringan dalam benak saya kalau pada saat penyelidikan, hingga penyidikan, pihak berwenang tegas, keras tak mau meneruskan ke pengadilan, urusan seharusnya selesai di kantor polisi, denda, damai.

Sosok cerdik pandai, bijak bestari di lingkungan masyarakat yang menjadi panutan, yang menjadi tauladan, di lingkup suatu komunitas daerah pun kini sudah langka macam mencari ketiak ular adanya. Era silam, sosok demikian berandil besar mendamaikan banyak perselisihan. Banyak masalah ringan tuntas secara kekeluargaan.

Hilangnya tauladan, pongahnya ranah kekauasaan, bisa jadi menjadi sebab-musabab. Menurut Rudi Rusdiah, efek jera salah satu point indikasi yang ditangkapnya ketika UU ITE pasal 27 ayat 3 ingin tetap dipertahankan.

Tetapi alih-alih ingin membuat jera, yang ada dalam praktek sehari-harinya, laku kebablasan terus-terusan. Melihat gelagat pengadilan Tangerang di kasus perdata sebagaimana saat ini masih menghukum Prita membayar denda, sulit dibayangkan di pengadilan pidananya ini nanti Prita dapat bebas.

Kendati secara keilmuan dan hukum yang berlaku diakui secara internasional, pada kasus-kasus yang menggunakan UU sejenis, barang bukti, haruslah lengkap dengan tandatangan digitial (digital finger print) ada hashing data, berisi 32 bit angka (MD-5). Pada kasus Prita tidak ada sama sekali.

“Ketentuan UU ITE, pada kalimat, mendistribusikan, mentranmisikan, tanpa hak, juga tak tidak terbukti,” ujar Slamet pula, “Yang memforward ke media surat pribadi Prita bukanlah Prita sendiri.”

“Prita hanya berkirim email ke 20 kawan, bersifat privat, keluhan pelayanan rumah sakit Omni, Tangerang.”

Makanya, jika ada prestasi Indonesia di 2009 ini yang paling sakti, tiada lain dalam hal menyusahkan rakyat jelatanya. Hanya di negeri inilah agaknya, seseorang konsumen berkeluh kesah tentang pelayanan jasa sebuah inatansi lalu menjadi pasakitan. Maka judul Pledoi Prita: From Email to Jail, menjadi catatan perjalan penderitan Prita berpekara dalam 1,5 tahun ini, yang menjadikannya trauma beremail. Lengkap sudah uang rakyat untuk mentraumakan rakyat. Tiada duanya di dunia ini. ***

Iwan Piliang, Literary Citizen Reporter, blog-presstalk.com