Suara Terbanyak dan Kualitas Parlemen
Thursday, January 8th, 2009Mahkamah Konstitusi akhirnya menganulir mekanisme penetapan calon anggota legislatif terpilih yang dianut UU No 10/2008 dan menggantinya dengan sistem suara terbanyak. Kedaulatan rakyat dipulihkan. Namun, adakah dampaknya bagi peningkatan kualitas para wakil rakyat dan lembaga perwakilan? Terlepas dari berbagai kontroversi, inkonsistensi, dan ambivalensi partai-partai politik dalam menyikapi sistem suara terbanyak sejak UU tersebut dibahas di DPR, keputusan MK patut diapresiasi sebagai bentuk penghormatan terhadap suara rakyat. Keputusan tersebut tak hanya memutus mata rantai oligarki pimpinan partai dalam penetapan calon anggota legislatif (caleg), tetapi juga mendorong para caleg untuk bekerja keras meraih dukungan dan simpati publik.