Sketsa XIV Kematian David: Misteri Dua Jari Hingga Hayat
Sunday, June 21st, 2009Kasus kematian David Hartanto Widjaja, mahasiswa jurusan Electrical Electronic Engineering (EEE), Nanyang Technological University (NTU), Singapura, telah masuk ke Coroner Court, di Subordinate Court, Singapura, 20-26 Mei 2009 lalu. Persidangan dominan data David melompat sendiri dari jembatan kaca. Padahal sosoknya bersimbah darah sejak di ruang Professor Chan Kap Luk, dipelintir pangkal pahanya, diseret di tangga darurat. Indikasi tajam pembuhan kejam dan misteri, “Iam going to die!” Coroner Court lagi 17-25 Juni 2009.
PUKUL 03.30, di sebuah cafe di terminal tiga Changi Airport Singapura, 17 Juni 2009. Sosok Tjhay Lie Khiun, ibu Almarhum David Hartanto Widjaja, tertidur di sebuah kursi dengan jaket biru melilit badannya. Meringkuk. Di sebelahnya, sang suami, Hartono Widjaja, tepekur tidur.
Kacamata Hartono menggantung melekat di wajah. Kusuma Widjaja, adik kandung Hartono, berselonjor bermata lelap. Tiga gelas cappucino di meja mereka menyisakan masing-masing setengah cangkir minuman.
Saya duduk di belakang seorang pria yang tidur berselonjor macam di atas kereta api. Tiga lampu aksesoris yang digantung di sebatang baja nirkarat berlingkaran berornamen biji-biji kopi tegak di tengah-tengah cafe. Lampunya bersinar seakan hendak mengalahkan sentral benderang penerang di siling terminal tiga Changi tinggi, berarsitektur minimalis metal.
Dua jam lalu kami baru rmendarat.
”Kita menghemat sehari, duduk saja dulu di bandara, pagi langsung ke pengadilan,” ujar Tjhay
Alasannya, malam memang telah berlanjut dini pagi.
Kalimat Tjhay masih saja terngiang di kuping saya. Menghemat, memperhatikan mereka dalam keadaan demikian, menguatkan lidah pahit sakit, menelan beragam info dan “fakta” yang dibawa ke persidangan kasus kematian salah satu putera terbaik bangsa, mantan atlit olimpiade matematika, putera kedua Tjhay, 2 Maret 2009 lalu.
Kematian terindikasi kuat berlatar pembunuhan berkonspirasi. Awal peristiwa, oleh pihak kampusnya, NTU, David disosialisasikan menusuk profesor Chan Kap Luk, melukai nadi lalu melompat bunuh diri. Untuk kasus inilah saya sudah menulis 13 Sketsa, dan telah membenamkan waktu empat kali ke Singapura selama 45 hari dan akan terus bertambah lagi, berlanjut mencatat mereportase menyajikan perkembangan perjalanan kasus ini.
SEBUAH Bis bertingkat bernomor 179 dari kawasan Pioner, Singapura, baru saja membelok kanan setelah melewati gerbang kawasan kampus NTU, di areal 200 hektar itu. Tiga kelompok Song of India, tanaman hias berbatang laksana rotan telah berkayu tua, daunnya bagaikan kemoceng. Nur Kholis, anggota Komisi Hak Azasi Manusia (Komnasham), di samping saya, mengamati sekitar melalui jendela bis. Waktu sudah jam 10 pagi lewat.
Nur Kholis terkesima.
“Kampus yang luas.”
Ruang terbuka dan taman hijau memang mendominasi. Sebuah bangunan khusus untuk sekolah art, dibuat melengkung, di atap bangunan kaca menghijau rumput. Publik dapat menaiki gunungan rumput
Dalam dua bulan ini, sudah tak terbilang kali saya ke kampus itu. Hari itu, Rabu, 27 Mei 2009. Hartono Widjaja, ayah David, sudah terlebih dulu ada di lokasi titik ditemukannya almarhum David. Pada 2 Maret 2009 lalu David ditemukan mati dalam keadaan mengenaskan: luka benda tajam di lengannya, kakinya patah terpelintir, bahkan tusukan benda tajam lebar di lengan kanan dan di nadi kanan kaki. Paha kaki ada sayatan. Bahkan leher yang semula menurut forensik hanya luka dalam, ternyata keluarga mendapatkan foto bahwa leher bagian bagian kiri ada luka sayatan pisau.
Beruntung hari ini Hartono Widjaja bertemu dengan dua orang petugas cleaning servive, dua wanita lanjut usia, berseragam biru berbunga di bagian depannya. Keduanya mengenakan kalung dan gelang emas mencolok.
Hartono seakan dimudahkan mendapatkan keterangan karena bertutur berbahasa Mandarin. Bahasa yang menyulitkan saya menggali info selama bulak-balik mencari saksi mata. Kedua petugas itu bersemangat menceritakan kepada Hartono, posisi David terakhir dilihatnya.
“Kasihan sekali David, “ keduanya menunjukkan gerak tubuh seram, lalu berujar, “Hhhh, David memang tak layak mati dibegitukan.”
Hartono yakin bahwa kedua orang ini melihat adegan anaknya “dikerjai”. Akan tetapi kedua sosok pekerja kasar yang sudah layak pensiun itu, enggan bila diajak bersaksi ke pengadilan.
Akan halnya Nur Kholis, Anggota Komnasham, diundang keluarga untuk menyimak persidangan koroner dan melihat lokasi jatuhnya David, untuk dapat melihat tempat kejadian perkara. Adalah dana publik yang diambil mengongkosi, yang sudah terkumpul, mencapai Rp 280 juta melalaui Facebook, sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada keluarga almarhum David.
Hari itu juga Hartono mencoba melihat ke ruang di depan kantor Chan Kap Luk. “Benar saja ada lagi yang aneh. Di data penyidik, di depan ruang Chan Kap Luk tak ada pantry, bukti lapangan ada ruang pantry,” ujar Hartono. Saya dan dua wartawan TV ONE, menyimak dan mengabadikan ruangan yang tidak disebutkan di persidangan.
Tidak sampai hanya di situ, Hartono pun mengunjungi Hal of Residence 4 di mana David mondok di dalam lingkungan kampus yang gran itu. Lagi, sosok sang ayah menemukan jawaban berbeda dari sahabat yang mengenal David, bahwa di hall itu sejak lama tidak ada pisau.
Sementara di persidangan sosok Juliana Binte Amir, Cleaner, yang menjadi saksi dari NTU, yang tahu asal pisau, mengatakan, “Bahwa pisau di Hall empat berkurang.”
Juliana gugup menjawab pertanyaan hakim, berapa sesungguhnya jumlah pisau di hall 4?
“Hampir sepuluh. Tinggal delapan saja”
Persidangan koroner, yang menghadirkan 28 saksi, hanya satu saja membawa saksi yang diajukan keluarga, yakni Hardian Setiawan Winata, akrab disapa Acong, kawan kuliah sejurusan yang mengenal David. Keterangan Acong tidak signifikan.
“Banyak kawan David dan mahsisawa NTU yang mengaku mereka terintimidasi, “ ujar Hartono.
Dari kelucuan satu dan kelainan fakta lainnya, seakan datang mengalir ke pengadilan. Untuk itulah, keluarga berinsisiatif mengundang anggota Komnasham, siapa tahu dapat mensosialisasikan perihal ini ke masyarakat internasional.
Walaupun pengadilan koroner itu mulia, karena penjabarannya sebagai pengadilan yang membatasi wewenang negara dalam membuat Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) - - yang di Indonesia bisa dibuat polisi dan atau jaksa - - namun sebagaimana pengadilan lazimnya sangat bergantung ke fakta yang disuguhkan dan digiring. Muara dari kasus kematian bermasalah, di pengadilan koroner adalah pernyataan hakiam akan: pertama bunuh diri, kedua kecelakaan dan atau ketiga ditindak lanjuti ke persidangan kriminal. Nah tentu, keluarga dan segenap masyarakat yang peduli terhadap kasus ini, mengharapkan keputusan pengadilan koroner: agar kasus David berlanjut ke pengadilan kriminal.
“Bukan macam sekarang pengadilan seakan digiring bahwa David bunuh diri,” tutur Hartono.
Fakta-fakta yang dan saksi yang ada, memang mengental macam kalimat Hartono. Bahkan hakim semula meminta sidang dilanjutkan 27 dan 28 Mei 2009, konon agar tuntas dengan ke-28 saksi, namun keluarga menolak dengan alasan tak mendaptkan izin kantor memperpanjang cuti. Maka belanjutlah sidang 17 – 25 Juni ini.