Archive for October, 2009

Sketsa XVII Kematian David: Mempertahankan Kebohongan Berkelanjutan

Wednesday, October 28th, 2009

Jarak antara sketsa 16 ke 17 tentang kasus pembunuhan ini, mengalami interval panjang. Sketsa 16 berjudul Laptop Memang Top, saya tulis ke blog, 9 Agustus 2009. Banyak pembaca blog-presstalk.com, juga milis dan pertemanan di Facebook di internet bertanya. Bagaimana kelanjutan kasus almarhum David Hartanto Wijaya, mahasiswa Indonesia di NTU itu? Tenggang waktu inilah, memberi bobot akan judul sketsa 17 ini, sekaligus sebagai sumbangsih saya bagi peringatan Sumpah Pemuda tahun ini. Keluarga almarhum, bertekad kuat mencari keadilan. Semangat itu energi besar bagi saya lanjut menuliskan.

UNTUK meyegarkan ingatan Anda, saya kembali ke 28 Juli 2009. Hari itu adalah penentuan kasus David di pengadilan koroner, Singapura. Pengadilan koroner adalah pengadilan yang membatasi wewenang negara dalam membuat Surat Penghentian Pemeriksaan Perkara (SP3). Untuk kasus kematian bermasalah di sistem hukum Singapura, keputusannya satu di antara tiga; bunuh diri, kecelakaan dan atau ditindak lanjuti ke pengadilan kriminal. Butir ketiga menjadi tumpuan keluarga David.

Sebagaimana sudah saya prediksi, saya sampaikan ke kawan-kawan media bahwa keputusan sidang David: David bunuh diri! Sudah saya duga jauh hari akan keputusan itu. Karenanya akses kiri-kanan saya cari, agar negara melalui Deplu, melakukan tekanan kepada pemerintah Singapura, supaya proses persidangan berjalan fair! Bukan macam keterangan saksi-saksi seakan sandiwara (simak Sketsa sebelumnya).

Bunuh dirikah David?

Hanya Tuhan penguasa sekalian alam Yang Maha Tahu.

Yang dapat saya lakukan sebagai citizen reporter, memverifikasi terus menerus. Dari verifikasi di lapangan, saya deskripsikan segala hal yang ada; hingga muara tajam ke indikasi David memang dibunuh! Itu juga dibuktikan dari keterangan ahli forensik dan psikolog kita.

Karenanya, sekadar mengenang ulang, ketika Boediono, kala itu belum dilantik Wapres, hendak tampil memberikan key-note speech di forum seminar yang diadakan Nanyang Technological University (NTU), kampus tempat David berkuliah - - tepat sehari sebelum keputusan pengadilann koroner - - saya rasakan sebagai langkah gegabah.

Berbagai jalan saya coba usulkan agar membatalkan aksi Boediono.

Sekitar pukul 7 pagi, di saat hendak membuka pintu rumah akan ke bandara menuju Singapura, pada 27 Juli 2009 itu, Djoko Suyanto - - kini Menkopolhukam - - menelpon ke selular saya.

“Kegiatan Pak Boediono itu sudah direncanakan lama. Tak mungkin dibatalkan. Yang paling mungkin dilakukan, Pak Boediono menyampaikan di awal pidatonya, bahwa turut berduka atas meninggalnya David dan berharap pengadilan Singapura berjalan fair,” tutur Djoko Suyanto.

Saya mengucapkan terima kasih. Namun tetap berharap agar lebih fair, Boediono juga hadir di persidangan koroner, sebab sidang terbuka untuk umum.Bila tidak, laku hadir dan bicara di forum NTU itu menyembilu.

Djoko dengan ramah mengatakan akan mencoba mengontak Singapura. Sekitar menjelang pukul 08.30, di bandara, kembali saya mendapat kontak dari Menkopulhukam ini. “Pak Boediono pulang petang ini juga, namun keluarga David bisa diterima pukul 14 di Shangrilla Hotel, Singapura,” ujarnya. Saya mengucapkan terima kasih.

Kedua hal yang disampaikan Djoko Suyanto terlaksana. Ucapan Boediono di awal pidatonya, persis macam kalimat Djoko Suyanto. Dan siangnya, keluarga David diterima oleh Boediono di sebuah ruang kecil, di sebelah ball room Hotel Shanrilla, Singapura. Paginya acara NTU dilangsungkan.

Di salah satu meja bundar, kami duduk: Hartono Wijaya, ayah, Tjai Lie Kiun, ibu, William, kakak David, saya, lalu Rizal Malarangeng, Chatib Basri, Raden Pardede, Wardana, Dubes RI di Singapura, dan Boediono.

Boediono menyampaikan duka, prihatin. Ia mengaku akan menjalin kontak dengan Jusuf Kalla, Wapres kala itu, apa yang bisa dilakukan. Dan karena kapasitas Boediono belum resmi Wapres saat itu, ia yakinkan keluarga bahwa pertemuan ini hanya bersifat pribadi.

Apakah kedua nama ini setelah resmi menjadi pejabat penting negara akan peduli terhadap kasus David ini?

Benang merah kasus ini: David disosialisasikan oleh kampusnya, NTU, menusuk professor Chan Kap Luk, melukai diri sendiri lalu lompat bunuh diri. Di persidangan, tangan Tuhan telah memberikan keluarga David foto-foto lukanya, di mana di ruang Chan Kap Luk David sudah bersimbah darah, di tangga darurat pangkal paha kanannya dipatahkan, urat nadi kaki kaki dirobek pisau, ada 36 kelompok luka benda tajam.

Namun fakta-fakta yang dihadirkan ke persidangan: ada rekaman video memakai hand phone berdurasi 8 detik, David duduk di tangga kaca, hendak lompat bunuh diri dan polisi menemukan surat David ingin bunuh diri di laptopnya, plus menemukan tiga kali David mengunjungi situs berkaitan dengan bunuh diri.

Urusan rekaman video dibantah keluarga, bahwa sosok yang ada di gambar, bukan David. Hingga kini tak dapat diminta kopinya, kendati menjadi bukti dan pengadilan menjajikan kopi kepada keluarga.

Sedangkan, laptop David, yang kata polisi berisi surat bunuh diri dan seterusnya itu, di pengadilan, polisi tidak dapat menyebutkan tanggal kunjungan ke situs berkaitan dengan bunuh diri. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Digital forensik mana pun di jagad ini, seharusnya bisa menemukan waktu; hari, jam, menit bahkan hingga perseribu detik.

Karenanya bagi saya, inilah pengadilan akal-akalan itu. Dan kenyatan ini didukung oleh OC Kaligis, yang dapat menekan pengacara yang ditunjuk keluarga David, Shashi Nathan, semula pro keluarga, namun kemudian berbalik menerima saja pentas pengadilan.

Shashi mengatakan kepada pengacara OC Kaligis di depan saya di Singapura, “This is political case.”

“Bagaimana bisa, apa hubungan political case dengan criminal case?” tanya Kaligis.

Shashi membisu!

Untuk itu, mengapa negara RI harus campur tangan: karena David asset bangsa. Ia mantan atlit olimpiade Matematika ke Meksiko 2005. Jika anak cerdas Indoensia dituding membunuh lalu bunuh diri, dan sudah pula dirilis beritanya oleh semua media di jagad ini, betapa bar-bar, dan biadabnya anak bangsa ini?

Ada citra bangsa yang dipojokkan NTU khususnya dan Singapura umumnya!

Begitu logika saya.


Maukah kita sebagai bangsa anak bangsanya dicap pembunuh dan picik, bunuh diri?

Sementara aroma fakta dari awal proses pengadilan busuk?


Jadi bukanlah suatu keanehan bila keluarga bersumpah mengusut terus kasus ini.

Menyakitkan bagi keluarga David, bahwa melalui juru bicaranya, Deplu menyalahkan, termasuk menyalahkan mengapa berkenan memberi izin kremasi jasad David di Singapura sehingga tak bisa diotopsi ulang di Jakarta?

SENIN, 26 Oktober 2009, bersama isteri dan anak saya paling kecil, kami mendadak berkunjung ke kediaman keluarga David. Hampir 70 hari menghabiskan waktu bulak-balik ke Singapura, membuat hubungan dengan keluarga David seakan macam saudara sendiri.

Adalah isteri saya selalu mendukung upaya pencarian kebenaran. “Betapa perihnya anak yang kita besarkan dari kecil, lalu dibunuh brutal,” begitu kalimat isteri saya.

Ruang tamu keluarga David tak berubah, kursi kayu yang saya duduki pertama datang masih sama. Tjhai Lie Kiun, tampak lebih segar. “Saudara-saudara saya setiap ketemu memaksa saya makan,” ujar Tjai.

Terakhir jumpa Tjhai, berat badannya susut lebih 7 kg. Namun sosok mata pedih-perihnya kian dalam.

Hari itu, selain aqua, Tjhai, memotongkan dua mangga harum manis. Dari ruang tamu saya lihat ia sudah tak begitu grogi pegang pisau. Di pertama jumpa, bertamu ke kediamannya, Tjhai menghidangkan apel dibelah empat. Masih nyata di benak saya kalimatnya. “David tidak pernah pegang pisau. Mengupas buah, selalu saya melakukan. Di Singapura, ia minum jus tidak pernah mengupas buah, tak pernah pegang pisau” kata Tjhai.

Urusan pegang pisau dan buah itulah menjadi energi besar saya bergerak meyakini sesuatu telah terjadi terhadap David.

Dari keluarga pula saya paham, jika mereka disalahkan oleh Deplu soal kremasi di Singapura, menjadi sebuah keadaan yang belakangan layak dikaji.

Ketika mereka sejak awal hadir di Singapura bahwa aroma hipnotis kental. Agenda keluarga sudah diatur oleh NTU. “Katika kami datang dipeluk dengan keras dan lama oleh Su Guaning, rektor NTU” ujar Hartono Wijaya.

Di kemudian hari, Christovita Wiloto yang ikut membantu advokasi kasus ini, menemukan foto bahwa ada sosok seorang wanita keturunan India, psikolog, mendampingi keluarga David selama di Singapura. Dalam verifikasi di lapangan sosok di dalam foto itu, memang dikenal bisa hipnoterapis

Bagi saya, jika kremasi sebuah kesalahan keluarga, bukan berarti negara harus lepas tangan dan memojokkan keluarga.

Masih ada benang merah untuk berbuat terhadap Singapura. Dua senjata utama soal rekaman video yang tidak didigital forensik di pengadilan. Kedua soal digital konten laptop David.

MAKA pada 7 Agustus 2009, bersama Hartono Wijaya dan Rubi Alamsyah, ahli digital forensik yang bekerja pro bono membantu memforensik digital laptop David, kami berangkat ke Singapura. Di Keduataan RI sudah diagendakan serah terima laptop David, dari kepolisan Jurong West, Singapura.

Rubi sudah menyiapkan peralatan digital forensik dengan dua laptop terpasang. Harapannya, begitu polisi bawa laptop, lalu didigital forensik, sehingga hashing data atau digital signature yang menyebutkan surat David bunuh diri, juga kunjungan ke situs yang berkaitan bunuh diri, bisa sama dan ditemukan angka digitalnya.

Eh, sudah seperti saya duga, polisi tidak berkenan. Ia hanya bawa laptop dan handphone David dengan selembar surat tanda terima. Untuk melakukan digital forensik, mereka mengaku tak diminta begitu.

Rubi menyampaikan, bahwa ia kenal sosok Edwin Lim, pejabat digital forensik di kantor pusat kepiolisian Singapura. “Silakan sampaikan bahwa kami minta diforensik saat serah terima.,” tutur Rubi ke Inspektur So, polisi Singapura.

Sang polisi beberapa kali menjalin kontak pribadi melalui handphone. Ia tetap mengaku hanya menjalankan perintah.

Rubi memberi jalan keluar bahwa di surat tanda terima, dicantumkan angka hashing. Ini pun polisi berjanji balik dulu ke kantor dan pukul 15 kembali lagi ke Kedubes.

Ternyata polisi mangkir.

Kami kembali ke Jakarta, dengan harapan Kedubes RI tetap memintanya.

Dari 7 Agustus 2009, hingga tulisan ini saya buat, ada berkas yang dikirimkan pengadilan ke keluarga David dua lembar, mencantumkan hashing data, dalam satu baris saja, tidak menyebut hingga data ke angka berapa?

Jika keluarga bersumpah akan terus memperkarakan soal kematian David ini, sungguh layak. “Nyawa tentu tak bisa dituntut balik. Tetapi cara-cara pengadilan yang busuk, harus dibongkar,” ujar Hartono Wijaya.

Paling tidak selain keluarga David, keluarga kami, dan berharap banyak keluarga Indonesia, terus mendukung upaya penegakan kebenaran ini.

Sudah sepantasnya negara, dalam hal ini pemerintah tidak tinggal diam. Satu dua keluarga yang menghubungi saya, mengaku membatalkan tawaran beasiswa dari NTU, Kampus itu memang sekan tak punya malu untuk terus malang melintang memburu anak jenius Indonesia mara ke sana.

Di lain sisi, fakta; 80% gas Singapura dari Indonesia, Namun entah mengapa Indonesia seakan dianggap enteng negara jiran itu. Bahkan Lee Shien Long, Perdana Menteri Singapura yang hadir di pelantikan SBY-Boediono di Jakarta, menyampaikan wacana - - dan tetap wacana - - siap membicarakan soal perjanjian ekstradisi.

Sejak lama negeri Merlion itu, menampung asset dan uang besar dari konghlomerat hitam Indonesia. Singapura menjadikan Indonesia ladang besar untuk berbagai komoditi sekaligus pasar produk industri. Kini indikasi tajam monopoli pengadaan BBM Pertamina sudah pula  balik ke Perta Oil, Singapura, sejak pergantian direksi baru Pertamina?

Apakah karena hal ekonomi itu, sehingga kesemena-menaan terhadap nyawa seorang David, dirasa tak penting oleh pemimpin, khususnya Deplu? Semoga Sumpah Pemuda hari ini mengingatkan akan sebuah nasionalisme, jika masih ada!***

Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk.com, 28 Oktober 2009

Sketsa: Prita; Undang Undang Sengau dan Tembakau

Friday, October 23rd, 2009

Ketika Prita Mulyasari ditahan, tersangkut kasus pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE - - UU belum ada PP-nya - - partai-partai berlomba empati. Begitu juga Capres. Rabu, 21 Oktober 2009 di Pengadilan Tangerang, Banten, UU yang sengau (lema saya untuk suatu yang bermasalah) seakan membuat mulut mengingau. Hukuman menanti Prita, 6 tahun penjara denda maksimum Rp 1 miliar. Mengeluh sebagai konsumen, dipenjara? Di lain hal, ‘penghilangan’ ayat tembakau di UU Kesehatan - - kendati diralat - - lalu ada pasal menghina rasa keadilan di UU penggelapan pajak yang sudah diundangkan, menjadi tanda tanya. UU dibuat parlemen dan pemerintah dengan uang rakyat, menyembilu rakyat, men-trauma-kan rakyat?

INGATAN SAYA kembali ke adegan pertama berkunjung ke penjara wanita, Tangerang, 2 Juni 2009 di mana Prita Mulyasari sudah ditahan 20 hari. Dengan cara ‘mengelabui’ penjaga gerbang penjara, mangaku bahwa kami adalah lawyer Prita, jalan seakan terbuka masuk. Saya melihat seorang ibu muda berjilbab berwajah tenang, menyimpan kepedihan dalam. Sosoknya tak pamit kepada anaknya yang masih disusui, langsung dijebloskan tahanan di hari terik, 13 mei 2009.

Baru 2 Juni itu kawan-kawan wartawan bisa menerobos mewawancarai Prita. Berita sosoknya dipenjara tampil di teve siang itu juga. Komnasham memperkuat pemberitaan karena pejabatnya datang pula siang itu.. Keesokan harinya berlomba-lomba politisi memanfaatkan momen di era kampanye Pilpres kala itu.

Sebelumnya, sejak Prita ditahan, saya masih berada di Singapura, untuk memverifikasi kasus pembunuhan David Hartanto Wijaya, mahasiswa Indonesia di NTU. Baru dua hari setelah berada di Jakarta, sosoknya menjadi tujuan utama kunjungan. Beruntung, kala pertama datang membawa gerbang bagi terkuaknya liputan Prita ke publik. Lalu pada 4 Juni 2009, atas jaminan Jusuf Kalla, Prita, dapat bebas dengan status tahanan rumah.

Namun entah mengapa, Pengadilan Tangerang tetap garang. UU belum punya Peraturan Pemerintah ini, tetap diganjarkan ke Prita. Dan RS Omni Batavia selaku pihak yang melaporkan Prita, bergeming meneruskan kasus pencemaran nama baik ini. Dan agak di luar logika, pihak pengadilan Tangerang, tetap menggelar terus kasus ini.

Di kasus inilah saya melihat pejabat berbalas kata dengan lucu. Kejagung menyalahkan pengadilan di bawahnya tidak professional, mengapa menahan Prita, mengingat sosok Prita ibu menyusui, tanpa pamit ke anak dan keluarga, langsung dijebloskan ke penjara. Memang, UU UU ITE pasal 27 ayat 3 ketentuan hukuman 6 tahun pejara, membuat si tersangka langsung ditahan.

Saya pribadi menjadi legal standing, menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi awal 2009 lalu, dengan pertimbangan tak pas pasal pencemaran masuk ke UU ini. Namun saya dikalahkan. Dan kala persidangan di MK, media tak hirau. Sudah saya perkirakan bila UU itu tetap dijalankan akan terus bermasalah, karena di negara yang lebih beradab dan modern, UU demikian fokus ke urusan computer offensive; untuk cracking, carding, spamming, hacking. Jika pun harus ada dalam UU, dia layaknya masuk ranah perdata. Eh, ini nangkring ke ranah pidana?

Maka Depkominfo, melalui Menterinya, M. Nuh - - hari ini Mendiknas - - kala itu menghatakan, bahwa pihak pengadilan tidak profesional membaca UU. Di sinilah kian lucunya kasus keluhan konsumen terhadap sebuah rumah sakit ini bergulir hingga kini seakan tak bertepi.

DI PENGADILAN Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 21 Oktober itu, sudah tampak pengacara OC Kaligis dan timnya. Ia mengenakan stelan jas htam rapi, kendati ruangan terasa gerah. Ia secara pro bono turun langung mendampingi Prita. Hari itu Kaligis menghadirkan 3 saksi ahli, Yasin Kara, sebagai anggota tim yang ikut dalam penyusunan UU ITE di DPR, Ruby Alamsyah, ahli digital forensik dan Chairul Huda, ahli hukum pidana. Sidang dimulai pukul 09.51.

“UU ITE, menurut saya tidak pas digunakan untuk menuntut Prita. Undang-undang ini
hanya menyangkut soal bagaimana informasi dan transaksi yang dihasilkan oleh alat elektronik bisa jadi alat bukti,” tutur Yasin Kara, saksi ahli pertama.

Menurut Yasin, pembuatan UU ITE bertujuan untuk menjerat pelaku kejahatan transaksi keuangan elektronik yang sulit terendus. Seperti menjebol password, carding, dan hacking..

“Kalau pencemaran nama baik ya harus dibuktikan dulu lewat KUHAP. Jadi UU
ITE bukan untuk menjerat orang dengan dalih pencamaran nama baik,” tuturnya.

Yasin juga tidak sepakat dengan dijadikannya pakar IT Roy Suryo sebagai saksi terkait penyusunan UU ITE oleh jaksa. Yasin memastikan, bahwa Roy bukan bagian dari penyusun UU ITE. Sehingga tidak pas jika disebut sebagai saksi yang mengerti UU ITE.

“Yang namanya alat dan barang bukti digital seharusnya berupa komputer yang digunakan Prita, copy hard disk, dan sidik jari digital yang dibuat terdakwa,” ujar Ruby Alamsyah di depan pengadilan. Ruby yang memeiliki sertifikat ahli digital forensik, jelas kredibel bicara disbanding Roy Suryo, yang terindikasi tajam, salah kaprah disebut pakar ICT.

Dalam sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, itu Ruby mengatakan alat dan barang bukti yang diajukan jaksa berupa fotokopi surat elektronik Prita diragukan validitasnya.

Ruby menjelaskan, seharusnya penyidik menyita komputer dan surat pribadi Prita yang asli untuk dijadikan sebagai alat dan barang rbukti untuk menjerat Prita. Bukan fotokopi surat yang telah disebarluaskan oleh orang lain.

Dalam dunia digital, kata Ruby, sebuah dokumen yang bukan aslinya gampang sekali diedit dan diubah bentuk ataupun isinya. Di depan forum persidangan tersebut, Ruby, yang menggunakan laptop dan proyektor dengan layar dinding ruang sidang, memperagakan sebuah dokumen atau surat pribadi yang dikirim ke sejumlah alamat dapat diubah dengan memberikan satu titik saja. Satu titik itu akan mengubah digital signature, atau digital finger print data.

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengatakan, semua keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan akan terjawab dalam eksepsi yang disampaikan dalam agenda persidangan berikutnya setelah keterangan saksi habis. Riyadi tetap bersikukuh, fotokopi surat Prita yang diperlihatkan di persidangan adalah alat dan barang bukti yang sah. Tentunya kekukuhan yang layak dipertanyakan?

Dan seharunyalah Hakim yang diketuai Arthur Hangewa, itu, dapat menghentikan persidangan itu, mengingat alat bukti valid tidak tidak tersedia.

Saksi ahli Chairul Huda mengemukakan, Prita tidak tepat dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Prita mengirimkan surat eletronik kepada rekannya secara pribadi bukan disebarkan untuk umum. Makanya, tidak tepat jika dia disebut melanggar UU ITE,” kata Chairul Huda.

“Menyebarkan email kepada rekan tentang keluhan sebuah pelayanan, tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik karena disampaikan secara pribadi.”

“Jika Prita menempelkan selebaran atau membuat iklan pada surat kabar atau di media elektronik seperti radio atau televisi agar diketahui secara umum, maka dapat dijerat pasal pencemaran nama baik,” tutur Chairul Huda

Pasal yang didakwakan terhadap Prita dianggap tidak tepat dan harus dikaji kembali. Surat elektronik itu, bersifat pribadi, menjadi bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat. Bukan untuk diketahui oleh publik.

Dalam keadaan demikian, kita juga melihat bagimana dugaan bermasalah setiap perundang-undangan. Simak saja kasus lenyapnya pasal Tembajkau di UU esehatan yang hangat pekan lalu. Kendatri sudah diralat, hal itu ada, namun logikanya ibarat oaring belanja ke supermarket, lalu mendoronmg troli tanpa mebayar, ditegur Satpam, lalu bilang maaf. Indikasi laku kriminil tajam sudah terjadi. Inilah waran UU kita, macam kejahatan besar penggelapan jpajak, di UU bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan denda maksimum 400% dari pajak yang digelapkan. Buat apa UU dibuat untuk tidak ada kepastian, dimungkinkan nego.

Begitulah ranah UU produk pemerintah bersama DPR. Menjadi memrihatinkan, bila disadari segenap UU dibuat dibiayai dengan uang rakyat, hanya untuk menyembilu hati dan mentraumakan rakyat. Apakah selamanya trias politika terus di awang-awang, dan rakyat di bawah dihimpit kepahitan? Nalar keadilan hakiki bersanubarikah begini? ***

Iwan Piliang, Literary Citizen Reporter, blog-presstalk.com