Archive for December, 2009

Sketsa Akhir Tahun I: Gelora Verifikasi Jenaka & Duka

Saturday, December 26th, 2009

Membanding 2008, ke tahun ini, mundur dahsyat  volume tulisanku. Tahun lalu lebih 1.000 kata sehari saya menulis. Kerja verifikasi, menyita waktu, uang, terlebih perasaan: Terbunuhnya David Hartanto Wijaya, dipengadilankan Prita Mulyasari, Hilang 17 orang di Serui-Mamberamo Papua, hingga terhambat pulang WNI setelah 7 tahun di Abu Dabi, Emirat Arab, akibat kolusi kebencian pengusaha dan  kekuasan. Mancaragam masalah kemanusiaan berjibaku harus dihadapi seorang citizen reporter, yang entah kapan honornya cair?! Esensi jurnalisme disiplin verifikasi, memberi energi.



JAKARTA
,  24 Desember pukul 20.  Jalanan di Jakarta sudah tak seperti biasanya, mulai lengang. Di bilangan  Jl. Sunda, Jakarta Pusat di sebuah restoran Mie Gajahmada yang bercokol di lantai tiga dan empat sebuah gedung  lebih awal tutup.  Gas habis, menurut petugas. Seharusnya restoran itu tutup pukul 22.  Melewati Jl. Thamrin-Sudirman,  lampu jalanan terasa redup-remang,  jika dibandingkan dengan kota besar lain benderang terang.

“Kita harus menghemat pemakaian listrik,” begitu himbauan pejabat terkait, selalu,  soal listrik di negeri ini.

Saya tertawa geli.

Di negeri lain, konsumsi listrik, menjadi indikator pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dan rakyat pemakai, di mana pun dia tidak  perlu  diajari untuk menghemat, karena otomatis paham. Toh pemakian listrik berkorelasi dengan uang yang harus dikeluarkan membayar. Pada listrik saja, jika Anda nikmati, kehidupan di Indonesia begitu jenakanya.. Maka malam itu , aku pun tertawa, kok bisa-bisanya restoran terkenal kehabisan gas?

Saya lalu teringat bagaimana sebuah perusahaan, kini bernama Conoco-Pihlips, membuat gathering station gas di Grisik, perbatasan Sumsel-Jambi penghujung 1998. Lalu gas itu dialirkan ke Riau. Dari daratan Riau merambah ke laut Natuna. Dan dari Natuna  melalui bendera Sembawang Corp., memasok 85% gas Singapura.

Konon, angka ekspor gas lebih dari itu, jika volume  indikasi perdagangan gas bangsa  untuk kepentingan pihak tertentu ikut ditambahkan. Indikasi itu kian menajam, sejak kembalinya monopoli pengadaan BBM Pertamina ke Perta Oil Singapura pada 2008 lalu. Mengingat perihal gas dan BBM itu,  hatiku  kecut nian.

Bersama keluarga kami menikmati jalan kota yang enak dilalui, tidak macet, memberi kesan tersendiri.

SEKADAR kilas balik.  Pada 2 Juni pukul 12.30  siang.  Aku sudah berada di pagar penjara wanita Tangerang. Niat hati langsung  bertemu dengan Prita Mulyasari, yang sudah 19 hari dipenjara. Kepergiannya ke tahanan itu, langsung dijebloskan kejaksaan Tengerang, karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, atas laporan RS Omni Tangerang. Ia dijerat UU Informasi Transaksi Eklektonik (ITE) pasal 27 ayat 3, jeratan hukuman 6 tahun dan denda masksimum Rp 1 miliar.

Esensi hukum keadilan. Di kasus Prita muaranya bui. Ia menulis  email ditujukan ke-20 kawannya. Email itu kemudian ada yang meneruskan ke media online.  Maka RS Omni merasa dicemarkan. Dan siang di Selsaa itu, bukanlah hari besuk. Maka akal tak boleh patah. Saya bersama Siti Zahara, Lendy Arifin dan Didik L. Pambudi, berbohong sebagai lawyer Prita. Maka masuklah kami, ikut pula beberapa wartawan, sehingga liputan  Prita di penjara berambah media siang itu.

Wajah Prita yang tenang kala itu,  aku perhatikan  kaget. Kami tentu bukan lawyernya. Itulah awal menggerakkan, liputan  termasuk pukul 15  hari itu muncul pula Komnasham. Sore harinya akses ke Calon Presiden  (Capres)  aku cari. Melalui pertemanan di facebook, terbuka jalan.

Sejak itu silih berganti sosok Capres berbuat bagi Prita. Selain Jusuf Kalla, yang saya minta membantu pelepasan Prita, melalui akses putrinya,  Megawati  kemudian berfoto bareng Prita di media Indonesia, 4 Juni 2009, menjadi headline.  Betapa jenakanya jika mengingat era itu.

Fakta di masyarakat masih tajam ingat: bagaimana sosok Jaksa Agung menyalahkan kejaksaan di bawahnya tak professional kerjanya. Dan tiga jaksa penuntut kasus Prita dapat surat teguran keras. Menteri Kominfo, kala itu M. Nuh, mengatakan pengadilan tak profesional memabaca UU. Bahkan  presiden SBY menghimbau kasus Prita diselesaikan melalui di luar jalur pengadilan.  Namun kesemuanya itu seakan senyap.

Prita seakan redup. Selanjutnya Prita barulah berkibar-kibar lagi setelah keputusan sidang perdata secara aneh mendahului pengadilan Pidana, bahkan hingga banding memperkuat denda jadi Rp 204 juta. Maka pengumpulan koin yang konon mencapai Rp 850 juta, pagelaran musik koin Prita, kian bunyi saja.

Pada 24 Desember  siang di  Cilandak Townsquare (Citos), saya bertemu dengan Prita Mulyasari. Ini pertemuan  yang entah keberapa kali. Saya menemani M Uncu Natsir dan Muklis Gumilang, produser berminat mem-filmkan  Prita, dalam humor satir.

Saya sampaikan ke Prita kala itu kekuatiran pada 29 Desember 2009, nanti hakim  menerima tuntutan jaksa, menghukum Prita 6 bulan. Dan kalau itu terjadi, sejak keluar tahanan  3 Juni 2009 lalu, potong masa tahanan dan penangguhan, Prita memang tak perlu lagi dipenjara. Namun akan menjadi preseden tidak baik bagi keadilan.

Di dalam perjalanan  mutar-mutar dalam kota di malam Natal itu, saya tertawa getir akan esensi hukum di kasus Prita yang kian tertutup oleh urusan koin. Saya juga teringat akan seorang pejabat Depkumham, Dr. Dandrif yang bertemu di TV One, yang belum bisa menjawab pertanyaan: Tolong diberikan contoh adakah UU sejenis UU ITE di Amerika Serikat di mana hukuman 6 tahun Pidana, untuk pencemaran nama baik?  Pemirsa tentu mungkin masih ingat wawancara Tina Thalisa di Apa Kabar Malam, TV One, pekan lalu di mana saya katakan terjadi srimulat di ranah hukum karena UU ITE pasal 27 ayat 3 itu.

MENUJU arah   Kebayoran Baru, di Jl. Sudirman,  di perempatan Senayan, anak saya yang kecil 3,5 tahun berteriak, “Ica Men”.

Maksud anak saya adalah Pizza Men, mengingat sosok Patung Pemuda laksana sedang membawa nampan pizza baginya. Sesungguhnya Patung Pemuda, itu simbol  gelora semangat berjuang di dada pemuda dengan simbol mengangkat api.

Dalam lamunan akan gelora pemuda itulah, saya  awal Desember 2009 membuat link di facebook, mengecam adanya anak NTU, teman sekolah almarhum  David Hartanto Wijaya,  menjadi model iklan NTU  yang dimuat di Harian Kompas 5 Desember 2009. Ia memuja-muji NTU.

David Hartanto Wijaya, mahasiswa cerdas asal Indonesia yang terindikasi tajam dibunuh dengan keji di kampusnya. Sejak verifikasi awal kasusnya, hingga lebih  beberapa kali saya ke Singapura memverifikasi- - mencapai 79 hari - - termasuk hadir di  setiap persidangan koroner, srimulat huikum kental,  juga ada di negeri yang   polisinya mengaku salah satu terbaik di dunia itu.

Rilis yang dikeluarkan NTU pada 2 Maret 2009 lalu mengatakan David menusuk Profesor Chan Kap Luk, karena beasiswanya dicabut, lalu melukai nadinya sendiri, dan lompat dari lantai 6, bunuh diri.

Hampir semua anak Indonesia di NTU mempercayai rilis  Su Guaning, rektor NTU itu. Saya indikasikan anak-anak Indonesia di NTU itu tidak melakukan verifikasi tajam. Kehadiran mereka di pengadilan pun minim, sama minimnya dengan pendukung Prita Muyasari di facebook hadir ke persidangan. Bahkan ada dari  anak Indonesia NTU yang menolak jadi saksi.

Pengadilan koroner Singapura terindikasa  bersandiwara.

“This is political case,” ujar Shasi Nathan,  dihadapan saya di Singapura. Shashi lawyer  keluarga David di  Singapura yang  dibayar dengan uang yang dikumpukan di facebook di Indonesia.

Hingga kini laptop David belum juga dikembalikan Polisi Singapura, walaupun sudah diamanahkan oleh pengadilan.

Keraguan polisi mengembalikan, setelah kami bersama Ruby Alasyah, ahli forensik digital meminta digital konten, berikut digital finger print atau hashing data  dikembalikan: Untuk menguji benar atau tidak keterangan polisi di persidangan bahwa:

1. Pada 25 Januari 2009 David dikatakan polisi membuat surat menyatakan dia mau bunuh diri. Sementara kala itu di pukul 12.54, David ada di Jakarta makan siang bersama keluarga di restoran Angke.

2. Polisi mengatakan di persidangan, David 3 kali mengunjungi situs internet yang berkaitan dengan suicide. Tentulah kunjungan ini bisa dibuktikan tanggal, jam, detiknya.

Polisi di persidangan tak melampirkan.

Karena Laptop David kini memjadi kunci, kelak diperlukan untuk menggugat balik. Sayang, hingga kini polisi  bergeming.

Dalam keadaan penantian demikian - - di tengah banyak dagelan lain di persidangan - - saya lalu teringat akan kalimat OC Kaligis, “Hukum itu tergantung  fakta atau persidangan?”

“In the matter of fact or floor?”

Karenanya , jika kemudian anak-anak Indonesia di NTU tak nyaman dengan link di facebook yang saya  buat menggugat tidak adanya rasa empati, lalu menghimbau facebook mematikan link tersebut, saya mengindikasikan mereka sudah terbawa ke alam politik represif Singapura.

Mereka lupa link baru bisa dibuat dan laku itu tentu kian tidak berempati mereka terhadap teman, terhadap anak bangsa Indonesia ini. Dan inilah link baru yang saya buat di facebook: http://www.facebook.com/pages/Desak-Pilisi-Singapura-Kembalikan-Laptop-David-Oknum-Indo-NTU-Tanpa-Empati/214937514009?ref=mf#/pages/Desak-Pilisi-Singapura-Kembalikan-Laptop-David-Oknum-Indo-NTU-Tanpa-Empati/214937514009?ref=mf

Dan saya tertawa geli ketika link baru di facebook mendesak polisi Singapura mengembalikan laptop  tertulis tak sengaja kata Pilisi  bukan Polisi. Saya hanya teringat kepada orang-orang di ranah keadilan jika mereka enggan menegakkan keadilan, bak kata orang kampung saya, mereka itu: Palasik:  penghisap darah - - yang ini aku jamin tak salah tulis, macam pilisi. Aha!

Iwan Piliang, blog-presstalk.com

Sketsa: UU ITE, Hukum Koin-Koinan

Monday, December 21st, 2009

Penggalan Sketsa yang pernah saya tulis ketika menggugat UU ITE pasal 27 ayat 3 sejak akhir 2008 hingga kartal I 2009 lalu. Menjadi catatan lain, jika gugatan itu setelah ramai kini, apalagi ada gerakan facebook, gerakan koin. UU dibuat dengan uang rakyat mentraumakan rakyat.

AWAL Desember 2009 di layar TV One. Sosok Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diwawancara soal kepastian hukum di Indonesia.

“Hukum di Indonesia itu, hakim bisa menentukan mana yang mau dimenangkan. Kalau si A yang mau dimenangkan pake pasal ini.”

Mahfud menengok kearah tangan kirinya.

“Kalau si B yang mau dimenangkan pake pasal-pasal itu. Tergantung yang mana yang mau membayar lebih banyak..”

Mahfud melihat ke kanan.

Begitulah sosok ketua MK itu ketika menjabarkan soal kepastian hukum dan indikasi tajam mafia peradilan di Indonesia.

“Di balik itu harusnya hakekat hukum keadilan!” ujarnya.

Kala itu ingatan saya tajam tertuju kepadanya. Ia mengetuk palu mengukuhkan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3. Saya mengugat ke MK sejak penghujung 2008 hinga kwartal I 2009 lalu.

Pasal itu tetap diberlakukan. Kala itu kasus Prita Mulyasari belum bunyi, apalagi ancaman yang sama kini mengintai Luna Maya.

Saya kian melamun, membayangkan jika kasus Bibit dan Chandra yang begitu bunyi, dan diambil langkah jitu oleh MK, dugaan saya jika saat saya gugat UU ITE pasal 27 ayat 3 itu dengan respon besar masyarakat hingga ke Koin Keadilan Prita, saya menduga bisa lain hasilnya.

Kian tajam ingatan saya kepada suara palu yang diketukkan Mahfud soal UU ITE ini.

KAMIS, 19 Maret 2009 di Lantai dua, Mahkamah Kosntitusi (MK). Waktu pukul 14. 30. Seorang wartawan, mengusung ransel warna gelap, tergopoh-gopoh masuk. Disusul temannya beransel sama. Saya dan Ronny, Skom, MH, saksi ahli yang mengongkosi diri sendiri dari Makassar, Sulsel, sedang berdiri menunggu rombongan pengacara probono Wasis Susetio, mendampingi saya menguji materi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE), pasal 27 ayat 3, di perkara perkara No 50/PUU-VI/2008., yang sidang keempat, atau terakhir hari itu - - pasal yang didakwakan kepada Prita Mulyasari, dan kini juga mengintai Luna Maya.

Setiap berdiri di gedung MK, ingatan saya selalu melayang pergi menerawang jauh ke Firenze atau Florence, ibukota propinsi Tuscany atau Toscana, Italia, itu. Kota yang juga mengingatkan saya kepada aroma ladang Zaitun. Di Firenze sebuah kubah batu atau Del Duomo gereja, menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Sebuah arsitektur unik, menjadi landmark kota, markas klub sepakbola Fiorentina.


Kubah atau duomo di MK, kini satu-satunya yang terbesar di Jakarta. Dibangunan inilah Oktober lalu urusan pembicaraan Anggoro, urusan kasus Cicak-Buaya, secara fenomenon diperdengarkan ke Publio.


Di Maret 2009 meja penerima tamu di sebelah kiri kosong. Dua wartawan yang datang tadi celingak-celinguk Di pintu masuk ruang sidang utama, tampak dua pria berseragam safari hitam berjaga.


“Mas, ini nanti sidang yang ada artis Luna Maya, Ayu Azhari, Sarah dan Rahmah Azhari?” salah seorang bertanya.


Karena tak paham soal artis berdatangan, saya jawab bukan.

Saya jelaskan sidang hari itu adalah menyangkut UU ITE pasal 27 ayat 3, yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendsitribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Di mana ganjaran hukumannya sesuai di Pasal 45, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Saya tekankan bahwa sidang hari itu penting untuk kita orang media.

Dua wartawan itu rupanya tidak mudeng. Tanpa mengucapkan terima kasih, keduanya saling bantah.

“Benar kok, nggak, benar, bener!”

Ronny, saksi ahli yang baru sehari saya kenal wajah itu - - sebelumnya hanya berkomunikasi online - - menduga bahwa akan ada saksi artis yang ditampilkan pemerintah.

Bisa jadi kata saya.


Dan benar saja.


Begitu Hakim Ketua MK, Mahfud MD, membuka sidang, dibacakan nama saksi ahli dan saksi fakta dari pemerintah. Ada judul Sarah dan Rahmah Azhari. Keduanya belum datang.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah saksi ahli. Agak lengkap juga pengucapan sumpah hari itu sesuai dengan agama para saksi; mulai Islam, Kristen Katolik, Protestan hingga Ronny yang beragama Budha.


“Dua saksi fakta belum hadir, sidang kita teruskan dan nanti begitu datang kita sumpah menyusul,” ujar Mahfud.


Wasis Susetio, pengacara, di kiri saya sebagai pemohon. Di sebelah kanan, ada Anggara, dan rombongan PBHI, yang mewakili legal standing II, yang juga menggugat masalah sama.


Di bagian tengah ruangan rombongan saksi; PBHI, dari pihak pemerintah ada Mudzakkir, Tedy Sukardi, Ka Unit Cyber Crime Mabes Polri, dan dari Kejaksaan Agung. Di deretan kanan deretan wakil pemerintah, ada Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi telematika beserta jajaran serta kalangan DPR.

Wasis Susetio langung membuka tanya bagaimana sesungguhnya rumusan UU ITE pasal 27 ayat 3 itu kepada Ronny, saksi ahli kami.


Ronny menjabarkan: Tidak ada pengaturan yang baru atau lebih khusus/teknis dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Substansi yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sudah tertuang dalam KUHP, sehingga terdapat peraturan yang ganda, yang dapat dipilih secara subjektif yang dapat menimbulkan diskriminasi. UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara dan/atau denda yang lebih berat dibandingkan dengan KUHP.


Kedua, Pasal 5 ayat (1) UU ITE Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, seseorang yang menyalurkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP, dan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.


Ketiga, Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifat kabur dan sempit. Bersifat kabur karena dalam Pasal 27 ayat (3) tidak ditemukan perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan. Bersifat sempit karena tidak memuat penggolongan penghinaan.


Meskipun demikian, pengertian dan penggolongan penghinaan dapat menunjuk pada ketentuan Bab XVI buku II KUHP tentang penghinaan, bahwa penghinaan adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dapat digolongkan atas: pencemaran, pencemaran tertulis, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu.


Keempat, celakanya, ketika Jaksa menggunakan UU ITE dan merujuk pada KUHP untuk penggolongan penghinaan, memungkinkan mereka secara sendiri-sendiri menetapkan batas maksimum sanksi pidana penjara dan/atau denda untuk pencemaran, pencemaran tertulis, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu dengan memperhatikan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Hal ini pertanda buruk bagi penerapan hukum di Indonesia yang menimbulkan ketidakadilan. Hal ini terjadi karena rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak konsisten dengan KUHP.


Kelima: Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak ditemukan pengertian “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, sementara istilah tersebut bersifat teknis dan tidak baku, sehingga akan menimbulkan multitafsir. Apalagi, istilah “mendistribusikan”, “mentransmisikan” tidak digunakan secara konsisten ke dalam pasal-pasal tentang Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE. Contoh, Pasal 28 ayat (2) justru menggunakan istilah “menyebarkan”, hal ini akan menimbulkan ambiguitas dan kerumitan penafsiran. Multitafsir dan ambiguitas mengakibatkan ketidakpastian hukum


Keenam, Multitafsir yang timbul dari istilah “mendistribusikan” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat mengakibatkan penerapan hukum yang tidak adil ditinjau dari pemberian sanksi pidana penjara dan/atau denda. Contoh kasus:

Seseorang menyebarkan video dalam compact disk yang memuat penghinaan terhadap seorang pejabat. Video tersebut digandakan menggunakan komputer dan disebarkan secara offline (berpindah tangan) kepada sebagian masyarakat.


Tafsiran 1 : Kata “mendistribusikan” dlm Pasal 27 ayat (3) UU ITE mencakup penyaluran informasi elektronik secara offline (manual) & online maka kasus tsb menggunakan UU ITE. Bila terbukti memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) maka dikenakan sanksi pidana menurut UU ITE (sanksi lebih berat)


Tafsiran 2 : Kata “mendistribusikan” dlm Pasal 27 ayat (3) UU ITE mencakup penyaluran informasi elektronik secara online maka kasus tsb tidak dapat menggunakan UU ITE, berarti menggunakan KUHP. Bila terbukti memenuhi unsur pasal-pasal penghinaan maka dikenakan sanksi pidana menurut KUHP (sanksi lebih ringan)


Frasa “membuat dapat diaksesnya” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan frasa yang tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

Frasa “membuat dapat diaksesnya” adalah “memberi kemampuan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik”. Contoh : website, “membuat dapat diaksesnya” berarti menyiarkan, menunjukkan informasi elektronik tentang letak/alamat/nama domain dari suatu website.

Ketujuh, Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum

Pasal 310 ayat (2) KUHP: Pencemaran secara tertulis dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.


Kesimpulan: Yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan adalah tulisan yang menghina atau mencemarkan nama baik orang, bukan menyiarkan, menunjukkan lokasi dimana tulisan itu berada.


Kenyataan: Substansi “membuat dapat diaksesnya” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan substansi “menyiarkan, menunjukkan tulisan” dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Idealnya, Peraturan di luar KUHP tidak bertentangan dengan KUHP agar tidak timbul kerumitan hukum dan ketidakpastian hukum.


Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Yang disiarkan, dipertunjukkan adalah lokasi keberadaan tulisan yang menghina atau mencemarkan nama baik orang


Membuat link (taut) dari suatu website ke website yang lain merupakan perbuatan membuat dapat diakses website yang ditautkan. Celakanya, dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, seseorang yang tidak bersalah dapat menjadi bersalah, karena orang tersebut tidak mampu membuktikan ketidaksengajaan dalam membuat dapat diakses website yang memuat informasi penghinaan.


Bahwa informasi dalam suatu website bersifat dinamis, artinya dapat diubah setiap saat oleh pemilik website sebagai pengendali, bukan orang yang membuat link (taut) ke website tersebut.


Membuat Link (taut) ke suatu website merupakan kebiasaan (tradisi) dalam penyaluran informasi di dunia maya. Kegiatan ini pula yang membantu penyebaran ilmu pengetahuan secara cepat dan dalam jangkauan yang luas. Sayangnya, orang yang membuat link (taut) ke suatu website bukan sebagai pengendali website yang di-taut-kan. Pengendalinya berada pada pemilik website, yang kadang-kadang tanpa kejelasan identitas pemilik atau menggunakan identitas samaran.


Ronny mencontohkan:

“Bila Si Nona memiliki website bernama Nona.com dan didalamnya terdapat link (taut) ke website abcde.com (tanpa kejelasan identitas pemilik). Pada waktu berikut, pemilik abcde.com mengubah informasi dalam website itu menjadi informasi penghinaan. Maka timbul masalah.”


Si Nona jelas tidak mampu membuktikan bahwa dia tidak sengaja membuat dapat diaksesnya informasi bermuatan penghinaan dalam website abcde.com, karena perubahan informasi dalam website abcde.com tidak berada dalam kontrol atau kendali si Nona. Dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, si Nona (yang sebenarnya tidak bersalah) dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE (pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah) sementara si pemilik website abcde.com tdk dpt dijerat karena mungkin kesulitan melacak keberadaan si pelaku.


Dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan banyak pengguna Teknologi Informasi khususnya pengguna internet terancam untuk dipidanakan, sehingga menimbulkan rasa tidak aman, ketakutan untuk berbuat sesuatu dalam menyalurkan informasi sebagai hak asasi.


Kesimpulan: Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, diskriminasi, ketakutan, rasa tidak aman dalam menyalurkan informasi sebagai hak asasi.


Muatan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 F, Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2).


Pasal-pasal penghinaan dalam KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Saksi ahli lain, yang diajukan legal standing II yang diwakili PBHI, adalah: Prof Soetandyo Wingnyosoebroto, Dede Oetomo, PhD, dan Andika Triwidada, dalam perkara Nomor: 2/PUU-VII/2009, dengan pemohon Edi Cahyono Pemohon, Nenda Inasa Fadhilah Pemohon, Amrie Hakim Pemohon , Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) , Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pemohon, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).


Bagi saya pribadi, perjuangan maju ke MK, bukanlah saja karena kasus gugatan Alvin Lie, soal tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, medio 2008 lalu kepada saya. Tetapi lebih ke perjuangan kepentingan media, masyarakat online bangsa keseluruhan.

KETIKA WAKTU di jam saya pukul 16.07 di Maret itu, datanglah Sarah dan Rahmah Azhari. Ia saksi fakta diajukan pemerintah. Ketua Hakim MK meminta membacakan sumpahnya. Para wartawan media elektronik di lantai dua ruang sidang itu seakan tumpah, Kamera fokus kedua artis itu.


Ke dalam tulisan ini saya tak ingin mengutip keterangan mereka. Toh, semuanya sudah banyak beredar di media mainstream; cetak, elektronika. Rudi Rusdiah, Ketua Apwkomitel, jaringan warnet, yang juga saksi ahli kami di persidangan sebelumnya bertanya “Kok teman wartawan tak ada yang wawancara Anda, juga Pak Ronny, saksi ahli yang jauh-jauh datang dari Makassar?”]


Saya tersenyum.


Kecut!


Saya perhatikan terus gerak-gerik rombongan wartawan di ruang persidangan. Semua mata meraka mengangga ke artis itu. tak pahamlah saya, apakah mereka semua sesungguhnya mengerti bahwa topik yang dibahas juga menjadi kepentingan kalangan media?


Jurnalis?


Hakim anggota Arsyad Sanusi, di akhir persidangan mengatakan bahwa ia penulis buku Hukum Telematika, yang kini habis terjual di toko buku. Di dalam buku itu ia menjabarkan orang yang lalu-lalang di internet disebut netter.

“Warganya nettizen. Dan dalam etika berlalu lintas di internet ada nettika,” kata Arsyad Sanusi.


Karena adanya nettika, tentulah sulit bagi orang jika membrowsing nama Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang, yang akan tampak bokongnya, sekadar contoh. Sesungguhnya dunia online adalah personifikasi hidup offline.

Membangun citra diri online tak akan lepas dari keseharian nyata.

Ketika persidangan usai, saya perhatikan semua kamera teve berkerumunnan ke kedua artis tadi. Ia didampingi pengacara Farhat Abbas, yunior saya di organisasi yang pernah saya ikuti HIPMI. Tak ada basa-basi Farhat kepada media, agar juga melirik para saksi ahli kami misalnya.


Banyak sekali fenomena kehidupan, yang hadir di depan mata saya, dalam persidangan terkhir UU ITE pasal 27 ayat 3 itu. Kesemuanya memperkaya batin.


Ketika turun dari tangga Gedung MK ke parkiran bersama Siti Zahara, Lendy Arifin, Wasis Susetio, Nurgraha dan Nurhayati, tim laeywr yang kesemuanya pro bono, lamunan saya kembali ke kota Firenze, Italia itu. Kubah atau dumo MK, terlihat besar dari parkir.


Hamparan hijau kebun Zaitun, di tingkah angin menjelang summer. Daun hijau yang segar, daun kering yang jatuh di Firenze, kota budaya salah satu peradabnan unggul dunia, Romawi itu, sekan lekat di mata. Di sadang kelima, sudah dipastikan saya dikalahkan.

JUMAT, 18 Desember 2009. Saya membuat link: Revisi UU ITE Sekarang Juga: Dukung Luna Maya sekarang juga. Luna dilaporkan Aryo, karyawan infotainment telah menghinanya, melalui LBH PWI Jaya. Di twitter-nya di internet Luna mengumpat, ” Pelacur …” ketika kecewa dan marah kepada crew infotainment itu. Kalimat yang layak disayangkan memang.


Kepada detikcom saya katakan: dari jaman dulu, wartawan dan organisasi wartawan selalu berupaya menghapus pasal pencemaran nama baik di UU, ini malah memakainya. Kami sepakat menyebut langkah wartawan itu sebagai perilaku naif dan tidak berwawasan.

Di Minggu, 20 Desember 2009 dilangsungkan pengelaran musik koin keadilan bagi Prita, di Hard Rock Café, Jakarta. Hingga kini pengumpulan koin itu konon sudah lebih Rp 850 juta jumlahnya. Dari yang saya ikuti, uang cash bantuan untuk Prita Mulyasari diberikan Dewan Pertimbangan daerah (DPD) RI, Rp 50 juta, juga Rp 100 juta dari fraksi Demokrat DPR RI, juga dari Fahmi Idris mantan menteri memberikan Rp 102 juta kepada Prita, melebihi jumlah Rp 204 juta denda yang harus dibayar Prita sesuai keputusan banding pengadilan perdata - - jika dibayarkan. Di kasus perdata ini, kini Prita melakukan kasasi. Sebaliknya persidangan Pidana, pembacaan keputusannya pada 29 Desember nanti.

Setelah Prita, diambang pintu Luna Maya, lalu esok bisa jadi Anda?

Tingginya hukuman 6 tahun untuk pasal pencemaran nama baik, masuk pula ke ranah pidana, UU ITE pasal 27 ayuat 3 itu kini memang selayaknya secepatnya direvisi.

Langkah dekat ini, mengkuatirkan saya, akan hukuman pidana yang akan menimpa Prita. Di mana di persidangan, barang bukti tak ada, dia hanya mengirim keluhan pelayanan RS Omni ke-20 kawan, lalu email tersebar ke media online. Prita hampir 1,5 tahun harus berurusan pengadilan. Jika 29 Desember nanti Prita dihukum sehari saja, menjadi preseden buruk bagi ranah keadilan negeri ini. Inilah premis Sketsa kali ini. ***

Iwan Piliang, blog-presstalk.com

Sketsa: Prita From E-mail to Jail

Thursday, December 3rd, 2009

Menyimak Indonesia dari ranah hukum di penghujung 2009 ini, bagi saya bak menyimak film-film satir karya Reberto Benigni, atau karya Majid Majidi, sutradara film Iran. Curi sebiji semangka ke penjara. Nenek tua curi tiga buah kakao ke pengadilan. Charge HP di koridor apartment sendiri dibuikan. Mengirim surat elektronik mengeluh tentang pelayanan rumah sakit ke-20 kawan ampun-ampunan Prita Muyasari. Perhatian ke rakyat hanya di saat kampanye Pemilu, laksana beli lembaran saham, penjual tak perlu dkenang lagi. Rakyat tinggallah rakyat. Uang rakyat mentraumakan rakyat. Prestasi mereka di ranah trias politika itu?

MENGENAKAN baju atasan putih, kerudung bunga biru tua kecil-kecil, celana panjang hitam, sosok Prita, Rabu, 2 Desember 2009, di pukul 9 bersama suami sudah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten. Ia tampak berdiri menjawab pertanyaan wartawan di pagi cerah itu.

Norimitsu Onishi, berbaju kotak-kotak lengan pendek, bercelana casual coklat. Ia sosok wartawan yang mengajak Prita ngobrol. Norimitsu Kepala Perwakilan Wilayah ASEAN Harian The New York Times. Tampaknya, topik Prita menjadi penting bagi Koran AS itu. Media lokal, hampir tak ada caliber Redaktur Pelaksana mampir ke pengadilan menyimak kasus ini - - apalagi sejak heboh Cicak, Buaya, Century dan kini Bendera pula.

Saya interupsi pembicaraan Prita.

Prita saya perkenalkan kepada Rudi Rusdiah, Ketua Umum APWKOMITEL - - jaringan warnet - - juga saksi ahli probono ketika saya menggugat Undang Undang Informasi Transaksi Eletronika (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 ke Mahkamah Konstitus (MK). Rudi memberi perhatian penuh kasus Prita ini baik di milis komunitas APW, di internet, maupun di Masyarakat Telekomunikasi (Mastel). APWKOMITEL, salah satu organisasi yang konsisten hingga kini tetap memperjuangan pasal 27 ayat 3 di UU ITE itu harus direvisi.

Kendati MK telah memutuskan pasal pencemaran nama baik ini tetap diperlukan, hukumannya di pasal 45 ayat 1, dianggap kejam oleh banyak praktisi hak azasi manusia di dunia: 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kepada Rudi, Norimitsu dan seoarang fotografer bule menyampaikan keheranan.

“Mereka geleng-geleng kepala akan kasus ini.”

Begitu setidaknya kalimat yang saya tangkap dari mulut Rudi.

Seperti sidang sebelumnya, bangku-bangku panjang yang disediakan di ruang pengadilan itu, tidak pernah penuh oleh pengunjung. Satu dua wartawan televisi nasional selalu saja ada yang tampak memasang tripot kamera. Metro TV, di tepi jalan di gerbang masuk pengadilan turut memarkir mobil GMC-nya yang dapat melakukan siaran langsung.

Dukungaan untuk prita di komunitas online, untuk topik kasus sebelumnya mencapai mendekati 100 ribu orang, tak sampai 10% dari dukungan untuk kasus gerakan mendukung Bibit dan Chandra, yang mencapai lebih 1 juta Fecbookers. Padahal kasus UU ITE pasal 27 ayat 3 ini menyangkut “nyawa” 12 juta orang Facebookers di Indonesia, dan seluruh kepentingan cuap-cuap dunia online Indonesia ke depan.

Karenanya pada 18 November 2009 petang saya mencoba membangun link baru dukungan Bebas Murnikan Prita. Di : http://www.facebook.com/search/?q=setiawti+&init=quick#/pages/Dukung-Bebasmurnikan-Prita-dr-Tuntutan-Bui/179105094476?ref=mf, yang di saat saya tuliskan ini sudah mendekati 8.000 pendukung.

Link itu saya beri latar status di facebook tentang beragam hal berkait ke gugatan ke MK yang lalu, di mana di persidangan ke-4 Depkominfo menghadirkan artis Sarah Azhari, sebagai salah satu saksi, sehingga konten pencemaran berbelok ke urusan pornografi.

Dari delapan ribuan lebih pendukung di link facebook itu yang datang memberikan dukungan langsung kepada Prita hadir ke persidangan, hanyalah dalam bilangan satu jari tangan saja.

Kenyataan yang ada itu, kontras sekali, ketika Prita dibebaskan di saat hari ke-21 dalam penjara wanita Tangerang, pada 3 Juni lalu. Di mana secara kebetulan saya pertama berusaha “menerobos” masuk penjara lalu, lalu gambar Prita tembus dimuat media, dua jam kemudian Komnasham datang, malamnya Jusuf Kalla, Wapres kala itu melakukan jaminan kepada Kapolri, agar Prita dibebaskan.

Langkah itu sudah sepantasnya. Dua puluh hari sebelumnya tanpa mendapat ijin ke keluarga, tanp pamit ke bayi yang disusui, oleh pengadilan Prita langsung dijebloskan bui. Esok, setelah JK kasih jaminan, Megawati Soekarno Putri, terpampang fotonya di headline media.

Sontak Rumah Sakit Omni yang melaporkan Prita pun kala itu sempat mendapat sorotan tajam izin nya oleh Menkes Siti Fadillah, kala itu. Namun era itu masanya kampanye. Tenggang waktu kepentingan politik sesaat. Mesa mesra dengan rakyat.

Melihat sosok trias politika di ranah kehidupan berbangsa kita, menempatkan rakyat laksana hitungan lembaran saham. Bahasa anak gaulnya, udah gue beli, pegi lu! Rayat sudah bukan siapa-siapa., maka demikian pulalah Prita Mulyasari adanya.

SIDANG 2 Desember 2009 ini sepanjang hari mendengar pembacaan Pledoi Prita, yang disusun oleh kantor Pengacara OC Kaligis. Di saat makan siang di seberang pengadilan di warung soto Kudus, saya melihat jaksa Riyadi, penuntut kasus Prita, tampak nikmat melahap makan siangnya.

Saya dan Rudi Rusdiah, bersama Khoe Seng Seng, sosok tersangka kasus pencemaran nama baik, karena menulis surat pembaca di koran, bersama kami di meja lain.

Tak lama kemudian muncul Slamet Yuwono, pengacara Prita dari kantor OC Kaligis. Kami mangajaknay bersama.

“Wah, baru aja diberi tahu kalau banding Prita untuk kasus Perdata di Pengadilan Tinggi Banten, Prita dikalahkan. Hanya denda turun dari Rp 300 juta jadi Rp 204 juta.”

“Sementara pengadilan negeri untuk kasus pidana kita masih berkutat sidang begini. Belum diputus pengadilan pidananya, keuputusan pengadilan tinggi perdata sudah turun!.”

“Aneh banget-banget!”

Begitu Slamet mengangungkap kekecewaannya.

Di urusan keanehan ini, agaknya kasus Prita ini adalah klimak dari mancawarna keajaiban yang belakangan seakan marak tampil. Mulai dari Minah, seorang Nenek 65 tahun mencuri 3 buah buah kakao, dihukum satu bulan, kendati pun tidak menjalani hukuman tetapi telah dibuat panik ke pengadilan. Berikutnya kasus pencurian sebuah Semangka, juga kasus sosok yang men-charge batere HP di koridor apatrtment tinggalnya dibuikan.

Pada kasus pencurian ringan dalam benak saya kalau pada saat penyelidikan, hingga penyidikan, pihak berwenang tegas, keras tak mau meneruskan ke pengadilan, urusan seharusnya selesai di kantor polisi, denda, damai.

Sosok cerdik pandai, bijak bestari di lingkungan masyarakat yang menjadi panutan, yang menjadi tauladan, di lingkup suatu komunitas daerah pun kini sudah langka macam mencari ketiak ular adanya. Era silam, sosok demikian berandil besar mendamaikan banyak perselisihan. Banyak masalah ringan tuntas secara kekeluargaan.

Hilangnya tauladan, pongahnya ranah kekauasaan, bisa jadi menjadi sebab-musabab. Menurut Rudi Rusdiah, efek jera salah satu point indikasi yang ditangkapnya ketika UU ITE pasal 27 ayat 3 ingin tetap dipertahankan.

Tetapi alih-alih ingin membuat jera, yang ada dalam praktek sehari-harinya, laku kebablasan terus-terusan. Melihat gelagat pengadilan Tangerang di kasus perdata sebagaimana saat ini masih menghukum Prita membayar denda, sulit dibayangkan di pengadilan pidananya ini nanti Prita dapat bebas.

Kendati secara keilmuan dan hukum yang berlaku diakui secara internasional, pada kasus-kasus yang menggunakan UU sejenis, barang bukti, haruslah lengkap dengan tandatangan digitial (digital finger print) ada hashing data, berisi 32 bit angka (MD-5). Pada kasus Prita tidak ada sama sekali.

“Ketentuan UU ITE, pada kalimat, mendistribusikan, mentranmisikan, tanpa hak, juga tak tidak terbukti,” ujar Slamet pula, “Yang memforward ke media surat pribadi Prita bukanlah Prita sendiri.”

“Prita hanya berkirim email ke 20 kawan, bersifat privat, keluhan pelayanan rumah sakit Omni, Tangerang.”

Makanya, jika ada prestasi Indonesia di 2009 ini yang paling sakti, tiada lain dalam hal menyusahkan rakyat jelatanya. Hanya di negeri inilah agaknya, seseorang konsumen berkeluh kesah tentang pelayanan jasa sebuah inatansi lalu menjadi pasakitan. Maka judul Pledoi Prita: From Email to Jail, menjadi catatan perjalan penderitan Prita berpekara dalam 1,5 tahun ini, yang menjadikannya trauma beremail. Lengkap sudah uang rakyat untuk mentraumakan rakyat. Tiada duanya di dunia ini. ***

Iwan Piliang, Literary Citizen Reporter, blog-presstalk.com