Sketsa: Ruby Alamsyah dan Kelangkaan Ahli Forensik Digital
Monday, January 25th, 2010“Bobolnya” ATM bank, kian mencuatkan nama Ruby Alamsyah. Adalah Roy Suryo mengirim pesan SMS ke media, ke koleganya. Roy menyalahkan sosok ahli digital forensik yang memperagakan cara penjahat menguras ATM menggunakan ATM Skimmer. Mabes Polri melalui Humasnya, sesuai dengan tulisan Okezone.com, melaporkan Ruby ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengapa harus Ruby dilaporkan, dipersalahkan? Bukankah tugas polisi mengusut penjahat skimming ATM?
PAGI di medio 2009. Seperti biasa, sekon acap saya manfaatkan menulis, walaupun belum mandi pagi, key board computer yang seharusnya tak bersuara, saya bunyikan bak mesin tik Brother: ditekan keras, menyemangati pagi, cetak-cetok, memperlancar kata mengalir cair.
Handphone saya bergetar. Serbuah nomor belum saya kenal.
“Selamat pagi Pak Iwan, saya Ruby Alamsyah. Saya bergerak di forensik digital, siap membantu melakukan forensik digital untuk kasus David, jika diperlukan?”
Kasus David yang dimaksud Rubi, adalah terbunuhnya David Hartanto Wijaya, mahasiswa cerdas asal Indonesia di Nanyang Technological University (NTU). Singapura, yang terus-menerus saya verifikasi hingga saat menuliskan ini.
Sejak itulah saya dan Ruby menjalin pertemanan. Ranah online mempertemukan kami. Selang tak berapa lama Ruby sudah turut bersama saya meminta laptop David untuk dikembalikan pihak kepolisian Singapura. Ruby juga hadir di persidangan koroner kasus David di Singapura, dengan dukungan biaya dari pertemanan medium sosial di Facebook yang mendukung keluarga David.
Puncaknya, setelah sidang kasus David selesai, saya bersama Ruby, Hartono Wijaya, ayah David, ke Singapura lagi, untuk menerima Laptop David dari polisi. Kami mengajak Ruby, agar waktu penyerahan, data di laptop itu bisa dikloning dan dibuat hashing data sehingga ditemukan digital finger print sama dengan fakta yang diajukan polisi Singapura di persidangan.
Di persidangan, polisi mengatakan; David membuat surat elektronik pada 25 Januari 2009, menyatakan ia ingin bunuh diri. David juga ditemui mengunjungi situs yang berkaitan suicide, sebanyak tiga kali. Adalah wajar bila keluarga David kemudian meminta data digitalnya, sebagai sebuah barang bukti nyata.
Entah karena sudah terlanjur “bersandiwara” di persidangan, polisi Singapura enggan menyerahkan apa yang diminta keluarga melalui Ruby. Adegan yang berlangusng di Kedutaan Besar RI di Singapura, di saat rencana penyerahan, hanya menghasilkan polisi kembali ke kantornya, dan berjanji sesegera mungkin mengabari. Anehnya, hingga hari ini polisi bergeming belum berani mengembalikan laptop David.
Di hati kecil saya, bangga rasanya bahwa sebagai bangsa, dengan adanya Ruby: kita akhirnya bisa menunjukkan bahwa sebagai bangsa anak Indonesia tak dibisa didodolin!
Dari perjalanan bersamanya,. Saya pun paham dan mengerti beberap kasus yang sedang menasional beritanya, seperti kasus Antasari Azhar, di mana Ruby sebagai orang sipil, membantu Bareskrim, Polri. Ruby juga jadi saksi ahli yang menguatkan dukungan kepada Prita Mulyasari, terdakwa kasus UU ITE pasal 27 ayat 3, pencemaran nama baik, hanya karena mengeluhkan pelayanan Rumah sakit Omni, Tangerang.
HARI berlalu. Bila lebih tiga tahun saya menulis di blog sebagai Citizen Reporter yang menghibahkan gratis tulisan ke publik, melalui Ruby pula saya termotivasi mulai mencari rejeki profesi sebagai Private Investigator.
“Di luar negeri ahli forensik digital biasanya juga ada bagian menjalankan jasa private investigator,” ujar Ruby.
Maka ketika ia memiliki pekerjaan profesional, satu dua job ada yang diberikan Ruby kepada saya. Berbekal komunikasi saya ke USA, menjalin kontak dengan lembaga sertifikasi Private Investigator, ternyata semacam short course, di dalam liputan investigasi, seperti yang pernah saya miliki dari Wold Bank-IJJJ, sudah dapat dijadikan bekal. Maka kami bersama-sama pernah melakukan verifikasi tentang pemalsuan sebuah merek produk.
Tahun berlalu. Bila diawali oleh kasus David, di mana nama Rubi juga saya perkenalkan ke kawan-kawan media, termasuk tampil di acara Kick Andy untuk kasus David, sosoknya lalu kian bunyi saja. Dari jauh saya senang mengamati kiprah Ruby.
Kepada seorang kawan yang berkecimpung di dunia tekonologi informasi, Ardi Suteja, yang memiliki sertifikat CISA (Certified Information Security Auditor) CISRM (Certified Information Security and Risk Manager), saya pernah memyampaikan pertanyaan, mengapa di tengah jumlah penduduk Indonesia mencapai 240 juta, lalu masalah-msalah digital forensik kian dibutuhkan, sosok yang memiliki sertifikat forensik digital terbatas jumlahnya? Bahkan Ruby satu-satunya orang Indonesia yang menjadi anggota High Technology Crime Investigation Association (HTCIA), yang salah satu job-nya melakukan profesi forensik digital.
Ardi juga menyatakan keheranannya.
Di website www.hatcia.org, untuk menjadi anggota HTCIA, seseorang cukup membayar US $ 50. tentunya setelah memiliki sertifikasi pendukung.
Dari materi bacaan pula kemudian hari saya dapat menemukan bahwa sosok Ruby Alamsyah lebih tepat disebut sebagai Digital Forensic Engineer (DFE), yang kalau istilah kepolisian dikenal sebagai CSI (Crime Scene Investigator). Maka, di biodatanya, Ruby saya lihat mencantumkan dalam porto folionya: Digital Forensic Analyst for Indonesian Police. Kepada saya, Ruby dengan tegas mengatakan ia sebagai orang sipil yang suka diminta bantuan oleh Polda, Bareskrim, Polri.
Maka ketika di Okezone.com, saya membaca, Humas Polri melaporkan Ruby Alamsyah ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), apakah ada pelanggaran Undang-Undang, yang jika sendainya menurut KPI ada, akan diproses Polri. Kenyataan ini sebagai hal lucu.
Kelucuan pertama, Ruby sebagai orang sipil yang pernah membantu tugas-tugas polisi.
Kedua, adegan Ruby memperagakan bagaimana pelaku ATM Skimming melakukan aksi jahatnya di Indonesia, baik di TV One maupun di Metro TV, semuanya hanya memberikan gambaran kepada publik, sebagai bentuk laku pencerdasan. “Sehingga nasabah perbankan dapat melihat letak persoalan,” ujar Ruby.
Bila sebelum tingkat kehilangan uang nasabah ATM bank tinggi, pihak bank selalu menyalahkan nasabah, maka puncaknya sejak akhir pekan lalu hingga pekan ini, perbankan kebanyakn tanpa banyak bicara mengganti langsung uang nasabah. Bukan mustahil karena keterbukaan media, mata konsumken menjadi terbuka.
Lantas jika mencerdaskan konsumen, apakah pantas menghukum Ruby?
“Padahal jika berkait ke undang-undang perlindungan konsumen, nasabah punya hak untuk mendapatkan ganti lebih,” ujar Dhaniswara, ahli hukum perbankan di Presstalk - - program talk show yang saya pandu - - di QTV, Jumat, 22 Januari 2010 lalu.
Di lain sisi, sosok seperti Roy Suryo mengirimkan SMS ke kolega dan media, seperti dimuat di detik.com, menyayangkan laku ahli IT yang memperagakan bagaimana prosedur pembobolan ATM. Tanpa menyebut nama, agaknya kuat dugaan yang dimaksud Roy adalah Ruby.
Anggapan Roy Suryo ini seakan menga-ada. Apalagi sejak lama sebagian komunitas online Indonesia mempertanyakan kompetensi dan srtifikasi ICT yang dimilikinya.
Berbeda sekali dengan Ruby, yang memiliki sertifikasi GCIH, CHFI, LPT, CEI, CEH, MCSE - - kendati pun sertifikasi ini kebanyakan diberikan vendor in house - - jelas jauh lebih punya kompetensi untuk membicarakan forensik digital dibanding Roy Suryo.
Kalau pun Roy mau mempersoalkan Ruby, itu hanyalah urusan tak macam CISA, CISRM-nya Ardi Suteja, sesma anggota dengan saya di komunitas APWKOMITEL, jaringan warnet.
Nah lantas Roy Suryo punya sertifikasi apa mengaku sebagai ahli ICT?
Hingga di sini sidang pembaca, saya mengajak kerendahan hati bicara.
Ruby telah membukakan mata publik, bahwa profesi forensik digital dibutuhkan dan pelayanan konsumen, khususnya bank selama ini kurang, terutama menjaga keamanan ATM –nya. Fakta padahal, pada 2009 lalu, perbankan Indonesia memiliki profit marjin salah satu tertinggi di dunia. Norak kan!? ****
Iwan Piliang, Literary Citizen Reporter, blog-presstalk.com, 25 Januari 2010