Sketsa Akhir Tahun I: Gelora Verifikasi Jenaka & Duka
Membanding 2008, ke tahun ini, mundur dahsyat volume tulisanku. Tahun lalu lebih 1.000 kata sehari saya menulis. Kerja verifikasi, menyita waktu, uang, terlebih perasaan: Terbunuhnya David Hartanto Wijaya, dipengadilankan Prita Mulyasari, Hilang 17 orang di Serui-Mamberamo Papua, hingga terhambat pulang WNI setelah 7 tahun di Abu Dabi, Emirat Arab, akibat kolusi kebencian pengusaha dan kekuasan. Mancaragam masalah kemanusiaan berjibaku harus dihadapi seorang citizen reporter, yang entah kapan honornya cair?! Esensi jurnalisme disiplin verifikasi, memberi energi.
JAKARTA, 24 Desember pukul 20. Jalanan di Jakarta sudah tak seperti biasanya, mulai lengang. Di bilangan Jl. Sunda, Jakarta Pusat di sebuah restoran Mie Gajahmada yang bercokol di lantai tiga dan empat sebuah gedung lebih awal tutup. Gas habis, menurut petugas. Seharusnya restoran itu tutup pukul 22. Melewati Jl. Thamrin-Sudirman, lampu jalanan terasa redup-remang, jika dibandingkan dengan kota besar lain benderang terang.
“Kita harus menghemat pemakaian listrik,” begitu himbauan pejabat terkait, selalu, soal listrik di negeri ini.
Saya tertawa geli.
Di negeri lain, konsumsi listrik, menjadi indikator pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dan rakyat pemakai, di mana pun dia tidak perlu diajari untuk menghemat, karena otomatis paham. Toh pemakian listrik berkorelasi dengan uang yang harus dikeluarkan membayar. Pada listrik saja, jika Anda nikmati, kehidupan di Indonesia begitu jenakanya.. Maka malam itu , aku pun tertawa, kok bisa-bisanya restoran terkenal kehabisan gas?
Saya lalu teringat bagaimana sebuah perusahaan, kini bernama Conoco-Pihlips, membuat gathering station gas di Grisik, perbatasan Sumsel-Jambi penghujung 1998. Lalu gas itu dialirkan ke Riau. Dari daratan Riau merambah ke laut Natuna. Dan dari Natuna melalui bendera Sembawang Corp., memasok 85% gas Singapura.
Konon, angka ekspor gas lebih dari itu, jika volume indikasi perdagangan gas bangsa untuk kepentingan pihak tertentu ikut ditambahkan. Indikasi itu kian menajam, sejak kembalinya monopoli pengadaan BBM Pertamina ke Perta Oil Singapura pada 2008 lalu. Mengingat perihal gas dan BBM itu, hatiku kecut nian.
Bersama keluarga kami menikmati jalan kota yang enak dilalui, tidak macet, memberi kesan tersendiri.
SEKADAR kilas balik. Pada 2 Juni pukul 12.30 siang. Aku sudah berada di pagar penjara wanita Tangerang. Niat hati langsung bertemu dengan Prita Mulyasari, yang sudah 19 hari dipenjara. Kepergiannya ke tahanan itu, langsung dijebloskan kejaksaan Tengerang, karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, atas laporan RS Omni Tangerang. Ia dijerat UU Informasi Transaksi Eklektonik (ITE) pasal 27 ayat 3, jeratan hukuman 6 tahun dan denda masksimum Rp 1 miliar.
Esensi hukum keadilan. Di kasus Prita muaranya bui. Ia menulis email ditujukan ke-20 kawannya. Email itu kemudian ada yang meneruskan ke media online. Maka RS Omni merasa dicemarkan. Dan siang di Selsaa itu, bukanlah hari besuk. Maka akal tak boleh patah. Saya bersama Siti Zahara, Lendy Arifin dan Didik L. Pambudi, berbohong sebagai lawyer Prita. Maka masuklah kami, ikut pula beberapa wartawan, sehingga liputan Prita di penjara berambah media siang itu.
Wajah Prita yang tenang kala itu, aku perhatikan kaget. Kami tentu bukan lawyernya. Itulah awal menggerakkan, liputan termasuk pukul 15 hari itu muncul pula Komnasham. Sore harinya akses ke Calon Presiden (Capres) aku cari. Melalui pertemanan di facebook, terbuka jalan.
Sejak itu silih berganti sosok Capres berbuat bagi Prita. Selain Jusuf Kalla, yang saya minta membantu pelepasan Prita, melalui akses putrinya, Megawati kemudian berfoto bareng Prita di media Indonesia, 4 Juni 2009, menjadi headline. Betapa jenakanya jika mengingat era itu.
Fakta di masyarakat masih tajam ingat: bagaimana sosok Jaksa Agung menyalahkan kejaksaan di bawahnya tak professional kerjanya. Dan tiga jaksa penuntut kasus Prita dapat surat teguran keras. Menteri Kominfo, kala itu M. Nuh, mengatakan pengadilan tak profesional memabaca UU. Bahkan presiden SBY menghimbau kasus Prita diselesaikan melalui di luar jalur pengadilan. Namun kesemuanya itu seakan senyap.
Prita seakan redup. Selanjutnya Prita barulah berkibar-kibar lagi setelah keputusan sidang perdata secara aneh mendahului pengadilan Pidana, bahkan hingga banding memperkuat denda jadi Rp 204 juta. Maka pengumpulan koin yang konon mencapai Rp 850 juta, pagelaran musik koin Prita, kian bunyi saja.
Pada 24 Desember siang di Cilandak Townsquare (Citos), saya bertemu dengan Prita Mulyasari. Ini pertemuan yang entah keberapa kali. Saya menemani M Uncu Natsir dan Muklis Gumilang, produser berminat mem-filmkan Prita, dalam humor satir.
Saya sampaikan ke Prita kala itu kekuatiran pada 29 Desember 2009, nanti hakim menerima tuntutan jaksa, menghukum Prita 6 bulan. Dan kalau itu terjadi, sejak keluar tahanan 3 Juni 2009 lalu, potong masa tahanan dan penangguhan, Prita memang tak perlu lagi dipenjara. Namun akan menjadi preseden tidak baik bagi keadilan.
Di dalam perjalanan mutar-mutar dalam kota di malam Natal itu, saya tertawa getir akan esensi hukum di kasus Prita yang kian tertutup oleh urusan koin. Saya juga teringat akan seorang pejabat Depkumham, Dr. Dandrif yang bertemu di TV One, yang belum bisa menjawab pertanyaan: Tolong diberikan contoh adakah UU sejenis UU ITE di Amerika Serikat di mana hukuman 6 tahun Pidana, untuk pencemaran nama baik? Pemirsa tentu mungkin masih ingat wawancara Tina Thalisa di Apa Kabar Malam, TV One, pekan lalu di mana saya katakan terjadi srimulat di ranah hukum karena UU ITE pasal 27 ayat 3 itu.
MENUJU arah Kebayoran Baru, di Jl. Sudirman, di perempatan Senayan, anak saya yang kecil 3,5 tahun berteriak, “Ica Men”.
Maksud anak saya adalah Pizza Men, mengingat sosok Patung Pemuda laksana sedang membawa nampan pizza baginya. Sesungguhnya Patung Pemuda, itu simbol gelora semangat berjuang di dada pemuda dengan simbol mengangkat api.
Dalam lamunan akan gelora pemuda itulah, saya awal Desember 2009 membuat link di facebook, mengecam adanya anak NTU, teman sekolah almarhum David Hartanto Wijaya, menjadi model iklan NTU yang dimuat di Harian Kompas 5 Desember 2009. Ia memuja-muji NTU.
David Hartanto Wijaya, mahasiswa cerdas asal Indonesia yang terindikasi tajam dibunuh dengan keji di kampusnya. Sejak verifikasi awal kasusnya, hingga lebih beberapa kali saya ke Singapura memverifikasi- - mencapai 79 hari - - termasuk hadir di setiap persidangan koroner, srimulat huikum kental, juga ada di negeri yang polisinya mengaku salah satu terbaik di dunia itu.
Rilis yang dikeluarkan NTU pada 2 Maret 2009 lalu mengatakan David menusuk Profesor Chan Kap Luk, karena beasiswanya dicabut, lalu melukai nadinya sendiri, dan lompat dari lantai 6, bunuh diri.
Hampir semua anak Indonesia di NTU mempercayai rilis Su Guaning, rektor NTU itu. Saya indikasikan anak-anak Indonesia di NTU itu tidak melakukan verifikasi tajam. Kehadiran mereka di pengadilan pun minim, sama minimnya dengan pendukung Prita Muyasari di facebook hadir ke persidangan. Bahkan ada dari anak Indonesia NTU yang menolak jadi saksi.
Pengadilan koroner Singapura terindikasa bersandiwara.
“This is political case,” ujar Shasi Nathan, dihadapan saya di Singapura. Shashi lawyer keluarga David di Singapura yang dibayar dengan uang yang dikumpukan di facebook di Indonesia.
Hingga kini laptop David belum juga dikembalikan Polisi Singapura, walaupun sudah diamanahkan oleh pengadilan.
Keraguan polisi mengembalikan, setelah kami bersama Ruby Alasyah, ahli forensik digital meminta digital konten, berikut digital finger print atau hashing data dikembalikan: Untuk menguji benar atau tidak keterangan polisi di persidangan bahwa:
1. Pada 25 Januari 2009 David dikatakan polisi membuat surat menyatakan dia mau bunuh diri. Sementara kala itu di pukul 12.54, David ada di Jakarta makan siang bersama keluarga di restoran Angke.
2. Polisi mengatakan di persidangan, David 3 kali mengunjungi situs internet yang berkaitan dengan suicide. Tentulah kunjungan ini bisa dibuktikan tanggal, jam, detiknya.
Polisi di persidangan tak melampirkan.
Karena Laptop David kini memjadi kunci, kelak diperlukan untuk menggugat balik. Sayang, hingga kini polisi bergeming.
Dalam keadaan penantian demikian - - di tengah banyak dagelan lain di persidangan - - saya lalu teringat akan kalimat OC Kaligis, “Hukum itu tergantung fakta atau persidangan?”
“In the matter of fact or floor?”
Karenanya , jika kemudian anak-anak Indonesia di NTU tak nyaman dengan link di facebook yang saya buat menggugat tidak adanya rasa empati, lalu menghimbau facebook mematikan link tersebut, saya mengindikasikan mereka sudah terbawa ke alam politik represif Singapura.
Mereka lupa link baru bisa dibuat dan laku itu tentu kian tidak berempati mereka terhadap teman, terhadap anak bangsa Indonesia ini. Dan inilah link baru yang saya buat di facebook: http://www.facebook.com/pages/Desak-Pilisi-Singapura-Kembalikan-Laptop-David-Oknum-Indo-NTU-Tanpa-Empati/214937514009?ref=mf#/pages/Desak-Pilisi-Singapura-Kembalikan-Laptop-David-Oknum-Indo-NTU-Tanpa-Empati/214937514009?ref=mf
Dan saya tertawa geli ketika link baru di facebook mendesak polisi Singapura mengembalikan laptop tertulis tak sengaja kata Pilisi bukan Polisi. Saya hanya teringat kepada orang-orang di ranah keadilan jika mereka enggan menegakkan keadilan, bak kata orang kampung saya, mereka itu: Palasik: penghisap darah - - yang ini aku jamin tak salah tulis, macam pilisi. Aha!
Iwan Piliang, blog-presstalk.com